Apa tugas DSN-MUI?
A Apa tugas DSN-MUI? Tugas-tugas Dewan Syariah Nasional MUI adalah: menetapkan Fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya; mengawasi penerapan Fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya; membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan Fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya; mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya; memberikan rekomendasi anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS dan Penasihat Syariah atau Komite Syariah pada LKS, LBS, dan LPS lainnya; memberikan Rekomendasi calon ASPM dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM; menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Pernyataan Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait; menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya; menerbitkan Sertifikat Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan; menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya; melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.