Apa tugas DSN-MUI?

A Apa tugas DSN-MUI? Tugas-tugas Dewan Syariah Nasional MUI adalah: menetapkan Fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya; mengawasi penerapan Fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya; membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan Fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya; mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya; memberikan rekomendasi anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS dan Penasihat Syariah atau Komite Syariah pada LKS, LBS, dan LPS lainnya; memberikan Rekomendasi calon ASPM dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM; menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Pernyataan Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait; menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya; menerbitkan Sertifikat Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan; menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya; melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.

Apa progres setelah PP Nomor 72 Tahun 1992?

A Apa progres setelah PP Nomor 72 Tahun 1992? Beberapa tahun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 terbit, pada tanggal 29 s.d. 30 Juli 1997, MUI menyelenggarakan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah di Jakarta. Salah satu butir penting dari rekomendasinya adalah agar MUl segera mendirikan sebuah lembaga yang menangani -atau lebih tepatnya memberikan bimbingan, pedoman, dan fatwa mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas bisnis di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan kegiatan ekonomi syariah secara umum. Berangkat dari rekomendasi ini, pada 14 Oktober 1997, MUI mengadakan rapat Tim Pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dua tahun setelah Tim Pembentukan DSN bekerja, Dewan Pimpinan MUI menerbitkan Surat Keputusan No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional MUI. Lima hari kemudian, atau tanggal 15 Februari 1999, Dewan Pimpinan MUl mengadakan acara ta’aruf dengan Pengurus DSN-MUI  di Hotel Indonesia, Jakarta. Dalam acara ta’aruf ini Menteri Agama saat itu, Prof. H. Malik Fadjar, M.Ed. melantik para pengurus Dewan Syariah Nasional MUI yang telah ditetapkan berdasarkan Kep-754/MUI/II/1999.

Apa substansi dari PP Nomor 72 tahun 1992?

A Apa substansi dari PP Nomor 72 tahun 1992? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992, tepatnya di dalam Pasal 5 dinyatakan: Ayat 1: Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariat yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syariat Ayat 2: Pembentukan Dewan Pengawas Syariat dilakukan oleh Bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia Penjelasan Pasal 5 ayat 2 ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia dalam ayat ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil merupakan dasar formal regulasi pertama bagi Majelis Ulama Indonesia untuk mendirikan Dewan Syariah Nasional. Namun sebelum Peraturan Pemerintah ini terbit, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Dewan Pengawas Syariah di Bank Mualamat Indonesia, antara lain K.H. Hasan Basri, Prof. K.H. Ali Yafie dan Prof. KH. Ibrahim Hosen.

Apa tugas Tim Perbankan MUI dimaksud?

A Apa tugas Tim Perbankan MUI dimaksud? Tim Perbankan MUI bertugas menjalin pendekatan dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Pada 1 November 1991, ditandatangani akta pendirian bank pertama di Indonesia yang menggunakan sistem tanpa bunga, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia. Upaya Tim Perbankan MUI mendapat dukungan positif dari pihak legislatif dan eksekutif, yang diwujudkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini mencakup aturan yang memungkinkan kegiatan perbankan menggunakan prinsip syariah, dikenal dengan istilah ‘bagi hasil’ (Lihat Pasal 6 huruf m dan Pasal 13 huruf c).  Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tersebut, pada 30 Oktober 1992, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, yang tercantum dalam Lembaran Negara 1992/119, dengan penjelasan lebih lanjut dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505.

Apa hasil lokakarya yang menjadi cikal bakal pembentukan DSN-MUI?

A Apa hasil lokakarya yang menjadi cikal bakal pembentukan DSN-MUI? Lokakarya sebagaimana dimaksud di atas menghasilkan sebuah dokumen penting yang terdiri dari 6 (enam) bab, terdiri dari: pendahuluan, status hukum bunga, sistem perbankan tanpa bunga, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, rekomendasi, dan penutup. Hasil dari lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional ke-4 MUI yang digelar pada 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid, Jakarta. Atas amanat Munas ke-4 MUI, dibentuk sebuah kelompok kerja yang bertugas untuk merintis pendirian Bank Islam di Indonesia, yang dikenal dengan Tim Perbankan MUI.

Apa awal proses yang melatarbelakangi berdirinya DSN-MUI?

A Apa awal proses yang melatarbelakangi berdirinya DSN-MUI? Sejarah berdirinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dimulai dari Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diselenggarakan oleh MUI Pusat bersama berbagai elemen umat pada 1-22 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Lokakarya ini dihadiri oleh 165 peserta yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk MUI Pusat, MUI Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), ormas-ormas Islam, akademisi, pejabat, pengusaha, serta individu.