SOP Penerbitan Sertifikat

Mempertimbangkan kesadaran pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang ditandai dengan banyaknya permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Kesesuaian Syariah dan kapasitas Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menangani masalah-masalah syariah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah, dan lembaga perekonomian syariah lainnya, maka Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai urgen untuk menetapkan Surat Keputusan (SK DSN-MUI) mengenai dengan Standar Operasional dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah.
Salinan (PDF) Sila unduh Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang Standar Operasional dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah.

Kutipan Harian

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakan (wahai Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakan, "Semua itu (disediakan) untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, (dan) khusus (untuk mereka) di hari kiamat." Demikian Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Al-A'raaf, 32)

Siapa saja, baik yang beriman maupun yang tidak beriman, dapat menikmati segala keindahan dan segala yang terbaik selama hidupnya di dunia. Namun hal yang sama hanya dapat dinikmati di Hari Akhir oleh mereka yang beriman.