SOP Penerbitan Sertifikat

Mempertimbangkan kesadaran pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang ditandai dengan banyaknya permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Kesesuaian Syariah dan kapasitas Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menangani masalah-masalah syariah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah, dan lembaga perekonomian syariah lainnya, maka Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai urgen untuk menetapkan Surat Keputusan (SK DSN-MUI) mengenai dengan Standar Operasional dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah.

Salinan (PDF) Sila unduh Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang Standar Operasional dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah.

Kutipan Harian

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ . مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ . إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepadaKu. Aku tidak menginginkan rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak bermaksud agar mereka memberiKu makan. Sesungguhnya Allah, Dia lah Pemberi rezeki, Yang mempunyai kekuatan (dan) Yang sangat kokoh. (Q.S. Adz-Dzaariyat, 56-58)

1262