Lokakarya sebagaimana dimaksud di atas menghasilkan sebuah dokumen penting yang terdiri dari 6 (enam) bab, terdiri dari:
- pendahuluan,
- status hukum bunga,
- sistem perbankan tanpa bunga,
- pengembangan sosial ekonomi masyarakat,
- rekomendasi, dan
- penutup.
Hasil dari lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional ke-4 MUI yang digelar pada 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid, Jakarta.
Atas amanat Munas ke-4 MUI, dibentuk sebuah kelompok kerja yang bertugas untuk merintis pendirian Bank Islam di Indonesia, yang dikenal dengan Tim Perbankan MUI.