- DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan
- Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu.
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Katakan (wahai Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakan, "Semua itu (disediakan) untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, (dan) khusus (untuk mereka) di hari kiamat." Demikian Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Al-A'raaf, 32)
Siapa saja, baik yang beriman maupun yang tidak beriman, dapat menikmati segala keindahan dan segala yang terbaik selama hidupnya di dunia. Namun hal yang sama hanya dapat dinikmati di Hari Akhir oleh mereka yang beriman.