Info

Pernyataan Kepalsuan Sertifikat Syariah DSN-MUI untuk PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia tentang klaim para tenaga pemasaran PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pimpinan DSN-MUI dengan ini menyatakan bahwa:

  1. DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan
  2. Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu.

Kepada pihak PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) diperingatkan agar segera menertibkan tenaga pemasarannya yang masih menyebarkan sertifikat palsu tersebut. Tindakan pemalsuan dan penipuan ini termasuk tindakan pidana yang mempunyai konsekuensi sanksi hukum.

Demikian, agar diperhatikan dan diketahui semua pihak terkait.

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Jakarta, 22 November 2016

DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

BADAN PELAKSANA HARIAN

Wakil Ketua,
Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag.

Wakil Sekretaris,
Kanny Hidaya, S.E., M.A.

* Unduh Salinan Surat Pernyataan Resmi DSN-MUI di sini.

Kutipan Harian

Kejujuran merupakan kunci utama meraih keberkahan aktifitas bisnis.

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)

“Penjual dan pembeli memiliki opsi khiyar (majlis) selama keduanya belum berpisah (secara fisik). Jika keduanya jujur dan saling terbuka maka transaksi jual beli mereka diberkahi. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan kecacatan maka keberkahan dihapus dari transaksi mereka.” (H.R. Al Bukhariy dan Muslim)

1262