Jaminan Fidusia, Gadai, dan Rahn: Analisis Hukum Positif dan Perspektif Fikih Islam
Penulis: Muhammad Faishol
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Penulis: Muhammad Faishol
Penulis: Muhammad Faishol
Dalam operasional lembaga keuangan syariah, sering kali muncul kebutuhan dana mendesak (likuiditas) karena adanya perbedaan jangka waktu antara penghimpunan dana nasabah dan penyalurannya ke pembiayaan. Untuk mengatasi tantangan ini, Fatwa DSN-MUI Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014 memperkenalkan instrumen Repo Surat Berharga Syariah (SBS). Dengan instrumen ini, lembaga keuangan syariah dapat menjaga ketersediaan uang tunai tanpa harus melanggar prinsip-prinsip syariah.
Penulis: Muhammad Faishol
Penulis: Muhammad Faishol
Prinsip dasar dalam Islam, segala bentuk mu’amalah (transaksi ekonomi) pada dasarnya diperbolehkan (al-ashl fi al-mu’amalah al-ibahah) selama tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Prinsip utama selanjutnya yang harus dijaga adalah (1) keadilan, (2) transparansi, (3) kerelaan kedua belah pihak, dan (4) tidak ada pihak yang dizalimi.
Penulis: Muhammad Faishol
Penulis: Muhammad Faishol
Dalam tradisi keilmuan Islam, istilah sedekah jariyah kerap disempitkan maknanya hanya pada praktik wakaf. Hal ini berakar dari dominasi pandangan jumhur ulama yang menafsirkan sedekag jariyah yang pahalanya terus mengalir pascawafat sebagai merujuk khusus pada wakaf. Namun, pendekatan ini menyisakan pertanyaan epistemologis: apakah pembatasan tersebut benar-benar mencerminkan cakupan makna yang dimaksud oleh Rasulullah saw.?
Penulis: Muhammad Faishol
Hadis tentang menanam fasilah meskipun kiamat telah tiba bukan sekadar ajakan ekologis, melainkan seruan etis yang menolak tunduk pada logika ekonomi global dan kemunafikan sistemik. Di tengah kerusakan lingkungan yang dipicu oleh kapitalisme dan di saat dunia berpura-pura peduli sambil terus mendukung penjajahan melalui senjata, teknologi, dan diplomasi palsu, fasilah menjadi simbol keberanian moral: tindakan kecil yang tetap dilakukan meski hasilnya tak terlihat, suara yang tetap disuarakan meski dibungkam, dan harapan yang tetap ditanam meski dunia memilih untuk membiarkan kehancuran terjadi.
Penulis: Muhammad Faishol
Pengelolaan dana kolektif telah menjadi praktik yang lazim di berbagai lingkungan sosial, termasuk di lingkungan pesantren. Salah satu contohnya adalah mekanisme pembayaran biaya makan santri, di mana setiap pelajar diwajibkan membayar sejumlah uang tetap—misalnya 300 ribu rupiah per bulan—tanpa memperhitungkan perbedaan dalam konsumsi. Dalam kenyataannya, ada santri yang mengonsumsi makanan lebih banyak, ada yang lebih sedikit, bahkan ada yang mungkin tidak makan dalam satu atau dua hari. Sekilas, sistem ini tampak tidak adil jika dilihat dari sudut pandang konsumsi individu dan ada unsur ketidakpastian (gharar).
Penulis: Muhammad Faishol
Hadis Nabi s.a.w. menjelaskan “Pada aset (kekayaaan sesorang) terdapat kewajiban lain selain zakat”. Hadis secara eksplisit menetapkan adanya kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang mampu selain zakat. Dengan hadis ini beberapa ulama fiqh menegaskan bahwa di antara kewajiban lain tersebut adalah kewajiban mencukupi kebutuhan orang-orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan di sebuah wilayah jika zakat, waqaf, sedekah jariyah, kaffarah, dan nadzar tidak mampu atau tidak mencukupi untuk menanggulangi kebutuhan mereka.
Penulis: Muhammad Faishol
Institusi keuangan dan bisnis Islam memiliki tanggung jawab untuk menampilkan perbedaan yang nyata dan esensial, bukan hanya perbedaan formal, dari produk dan praktik institusi keuangan konvensional. Larangan terhadap riba dan akad-akad yang mengandung unsur gharar tidak hanya dilandasi pertimbangan teknis, tetapi juga prinsip moral dan keimanan yang menjadi inti dari sistem ekonomi Islam.