Artikel
Kaidah Fiqh: Al-Kharaj bi Adh-Dhaman
Muhammad FaisholRedaksi kaidah al-kharaj bi adh-dhaman merupakan penggalan sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibn Majah, dan Ibnu Hibban. Redaksi lengkap hadis ini adalah “Ada seseorang (pembeli) telah membeli budak dan budak itu tinggal selama beberapa waktu bersamanya. Lalu dia (pembeli) menemukan adanya cacat di budak tersebut. Dia mengajak penjualnya untuk menyelesaikan masalah ini kepada Rasulullah –shalawat dan salam untuknya. Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– memutuskan pembeli mengembalikannya kepada penjualnya. Namun penjual berkata, “Wahai Rasulullah. Dia sudah memanfaatkannya!” Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– menjawab, “Hasil (ouput) dari sesuatu (dapat) diperoleh sebab adanya tanggung jawab (atas potensi kerugian dan biaya).”
Understanding The Misunderstood Concept
Ikhwan Abidin BasriKeinginan kaum muslimin terutama para intelektual dan ulama mereka untuk dapat hidup dalam naungan Islam secara kaffah adalah suatu impian yang tak pernah padam. Bahkan hal itu merupakan tuntutan agama yang wajib dipenuhi. Selama ini mereka hanya dapat mengimplementasikan ajaran agama di bidang-bidang tertentu saja seperti bidang ubudiyah, lalu ditambah sedikit budaya, sedikit politik dan …
Perbedaan Syarikah al Milk dan Syarikah al ‘Aqd
Muhammad FaisholKetika belajar Syirkah/Syarikah, khususnya saat belajar musyarakah mutanaqishah, sering muncul pertanyaan, apa perbedaan antara syarikah al milk dan syarikah al ‘aqd. Tulisan ini mencoba menjelaskan perbedaan keduanya. 1. Syarikah al Milk (شركة الملك) Dalam syarikah al milk, hubungan sesama mitra (syuraka`) tidak mengandung unsur wakalah dan kafalah. Dengan demikian, mitra (syarik) yang satu bukan merupakan …
5 (Lima) Sahabat Terkaya yang Diberitakan Masuk Surga
Muhammad FaisholTulisan ini terinspirasi oleh tulisan Dr. Yusuf ibn Ahmad al-Qasim (dapat dibaca di sini). Dalam artikelnya, beliau mengambil datanya dari beberapa buku, di antaranya Tarikh al-Islam dan Sayr A’lam al-Nubala`. Sementara saya, dalam tulisan ini berusaha menambahkan verifikasi saya sendiri dari sumber-sumber lain yang saya jelaskan pada tempatnya.
Ilmu Ekonomi Islam: Rasionel Suatu Disiplin Baru
Ikhwan Abidin BasriPesatnya kemajuan teknologi masa kini telah menjadikan dunia menyerupai sebuah desa kecil. Kendatipun kepesatan teknologi telah mampu mereduksi secara dramatis jarak antara berbagai belahan dunia, akan tetapi irionis sekali bahwa jurang pemisah hubungan antar manusia justru kian melebar. Dan kendatipun, di satu pihak, terdapat kemajuan dalam memberikan apresiasi terhadap perbedaan-perbedaan budaya, peradaban, tradisi dan gaya …
SelengkapnyaIlmu Ekonomi Islam: Rasionel Suatu Disiplin Baru