Pedoman Implementasi

No. Nomor Keputusan Tentang Baca / Unduh
1 04/DSN-MUI/IX/2021 Pedoman Implementasi Fatwa Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah Salinan Keputusan (PDF)
2 03/DSN-MUI/IX/2018 Pedoman Implementasi Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah Salinan Keputusan (PDF)
3 02/DSN-MUI/XII/2015 Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar Salinan Keputusan (PDF)
4 01/DSN-MUI/X/2013 Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqishah dalam Produk Pembiayaan Salinan Keputusan (PDF)

Kutipan Harian

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakan (wahai Muhammad), "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakan, "Semua itu (disediakan) untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, (dan) khusus (untuk mereka) di hari kiamat." Demikian Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Al-A'raaf, 32)

Siapa saja, baik yang beriman maupun yang tidak beriman, dapat menikmati segala keindahan dan segala yang terbaik selama hidupnya di dunia. Namun hal yang sama hanya dapat dinikmati di Hari Akhir oleh mereka yang beriman.