REKOMENDASI DPS

Rekomendasi DPS

Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS

    1. Berdasarkan Peraturan DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS):
      1. Setiap LKS, LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
      2. Dalam hal LKS, LBS, dan LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil, dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 (dua) orang dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
    2. Calon DPS yang akan dimintakan rekomendasi ke DSN-MUI harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
      1. Surat pengantar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat;
      2. Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dari DSN-MUI Institute;
      3. Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dari Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
      4. Profil calon DPS (Daftar Riwayat Hidup dan KTP terbaru); dan
      5. Tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LKS, LBS, dan/atau LPS.
    3. Setelah persyaratan calon DPS dilengkapi, DSN-MUI akan mengundang calon DPS yang diusulkan untuk silaturahim dan wawancara.
    4. Hasil silaturahim dan wawancara sebagaimana angka 3 (tiga) di atas adalah menjadi dasar penerbitan rekomendasi DPS.
    5. Sebagai informasi, dalam rangka mempercepat layanan DSN-MUI, sejak tanggal 01 Maret 2020, DSN-MUI menetapkan bahwa surat-surat beserta lampirannya disampaikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
      1. Surat dari pemohon beserta dokumen lampirannya dalam bentuk fisik dikirim ke Sekretariat DSN-MUI dengan alamat Jl. Dempo No. 19 Pegangsaan Jakarta Pusat 10320; dan
      2. Surat dari pemohon beserta dokumen lampirannya dalam bentuk scan (format pdf) diemail ke Sekretariat DSN-MUI ke alamat email sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com.
    6. Melengkapi dokumen tambahan, khusus permohonan rekomendasi DPS untuk:
      1. Fintech Syariah (unduh Checklist Persyaratan)
      2. Konversi BPRS (unduh Formulir Kelengkapan Data)
    7. Untuk informasi terkait Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dapat menghubungi Bagian Pelatihan di DSN-MUI:
      1. Website : https://dsnmuiinstituteweb.com/
      2. Telp. : +62 813-8270-7752 (Sdri. Heny Andayani)
    8. Untuk informasi terkait Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia:
      1. Website : https://www.lspmui.org/
      2. Telp. : +62 822-1607-9525 (Sdr. Yusep Ahmad Nurdin Hidayat)
    9. Untuk konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Sekretariat DSN-MUI (Sdr. Abdul Wasik M.Si, Telp: 021-3904146 atau HP: 0818404852).