Rekomendasi DPS

Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS

  1. Berdasarkan Peraturan DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS):
    1. Setiap LKS, LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
    2. Dalam hal LKS, LBS, dan LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil, dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 (dua) orang dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
  2. Calon DPS yang akan dimintakan rekomendasi ke DSN-MUI harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
    1. Surat pengantar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat;
    2. Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dari DSN-MUI Institute;
    3. Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dari Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI). Kewajiban memiliki sertifikat LSP MUI dimaksud paling lambat satu tahun setelah rekomendasi DPS diterbitkan;
    4. Profil calon DPS (Daftar Riwayat Hidup dan KTP terbaru); dan
    5. Tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LKS, LBS, dan/atau LPS.
  3. Setelah persyaratan calon DPS dilengkapi, DSN-MUI akan mengundang calon DPS yang diusulkan untuk silaturahim dan wawancara.
  4. Hasil silaturahim dan wawancara sebagaimana angka 3 (tiga) di atas adalah menjadi dasar penerbitan rekomendasi DPS.
  5. Sebagai informasi, dalam rangka mempercepat layanan DSN-MUI, sejak tanggal 01 Maret 2020, DSN-MUI menetapkan bahwa surat-surat beserta lampirannya disampaikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
    1. Surat dari pemohon beserta dokumen lampirannya dalam bentuk fisik dikirim ke Sekretariat DSN-MUI dengan alamat Jl. Dempo No. 19 Pegangsaan Jakarta Pusat 10320; dan
    2. Surat dari pemohon beserta dokumen lampirannya dalam bentuk scan (format pdf) diemail ke Sekretariat DSN-MUI ke alamat email sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com.
  6. Melengkapi dokumen tambahan, khusus permohonan rekomendasi DPS untuk:
    1. Fintech Syariah (unduh Checklist Persyaratan)
    2. Konversi BPRS (unduh Formulir Kelengkapan Data)
  7. Untuk informasi terkait Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dapat menghubungi DSN-MUI Institute:
    1. Website : https://dsnmuiinstituteweb.com/
    2. Telp. : +62 813-8270-7752 (Sdri. Heny Andayani)
  8. Untuk informasi terkait Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia:
    1. Website : https://www.lspmui.org/
    2. Telp. : +62 857-2346-8542 (Sdr. Ahmad Mutamimul Ula)
  9. Untuk konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Sekretariat DSN-MUI (Sdr. Abdul Wasik M.Si, Telp: 021-3904146 atau HP: 0818404852).

  10. Unduh Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS di sini

Kutipan Harian

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ . مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ . إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepadaKu. Aku tidak menginginkan rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak bermaksud agar mereka memberiKu makan. Sesungguhnya Allah, Dia lah Pemberi rezeki, Yang mempunyai kekuatan (dan) Yang sangat kokoh. (Q.S. Adz-Dzaariyat, 56-58)

1262