Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS
- Berdasarkan Peraturan DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS):
- Setiap LKS, LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
- Dalam hal LKS, LBS, dan LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil, dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 (dua) orang dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
- Calon DPS yang akan dimintakan rekomendasi ke DSN-MUI harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Surat pengantar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat;
- Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dari DSN-MUI Institute;
- Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dari Lembaga Sertifikasi Profesi Mejelis Ulama Indonesia (LSP MUI). Kewajiban memiliki sertifikat LSP MUI dimaksud paling lambat satu tahun setelah rekomendasi DPS diterbitkan;
- Profil calon DPS (Daftar Riwayat Hidup dan KTP terbaru); dan
- Tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LKS, LBS, dan/atau LPS.
- Setelah persyaratan calon DPS dilengkapi, DSN-MUI akan mengundang calon DPS yang diusulkan untuk silaturahim dan wawancara.
- Hasil silaturahim dan wawancara sebagaimana angka 3 (tiga) di atas adalah menjadi dasar penerbitan rekomendasi DPS.
- Sebagai informasi, dalam rangka mempercepat layanan DSN-MUI, sejak tanggal 01 Maret 2020, DSN-MUI menetapkan bahwa surat-surat beserta lampirannya disampaikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
- Surat dari pemohon beserta dokumen lampirannya dalam bentuk fisik dikirim ke Sekretariat DSN-MUI dengan alamat Jl. Dempo No. 19 Pegangsaan Jakarta Pusat 10320; dan
- Surat dari pemohon beserta dokumen lampirannya dalam bentuk scan (format pdf) diemail ke Sekretariat DSN-MUI ke alamat email sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com.
- Melengkapi dokumen tambahan, khusus permohonan rekomendasi DPS untuk:
- Fintech Syariah (unduh Checklist Persyaratan)
- Konversi BPRS (unduh Formulir Kelengkapan Data)