Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Semua data yang ditayangkan di situs resmi Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ini disediakan untuk tujuan pengayaan informasi. Konten setiap halaman dalam situs ini dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Meski demikian, segala upaya yang sewajarnya tetap dilakukan untuk menyajikan informasi terkini dan akurat.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.
DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan, atau diduga disebabkan oleh, atau berhubungan dengan penggunaan atau kepercayaan pada setiap konten dalam situs resminya.
Anda diizinkan mengutip isi situs ini dengan tetap menyertakan sumbernya (dari situs kami) untuk menjaga tradisi dan tanggungjawab keilmuan.