Info

Pemberitahuan tentang Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah

Merujuk kepada surat Majelis Ulama Indonesia bertanggal 17 Maret 2A23 perihal Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberitahukan bahwa operasional layanan kantor DSN-MUI diliburkan selama rentang waktu 22 Maret 2023 sampai dengan 24 Maret 2023 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 27 Maret 2023.

Kesimpulan & Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XVIII Tahun 2022

Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) diselenggarakan secara luring (offline) di Jakarta dan secara daring (online) pada tanggal 1-2 Desember 2022, diikuti oleh sekitar 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia, para praktisi keuangan dan bisnis syariah dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan), dan Badan Amil Zakat Nasional. Ijtima’ Sanawi DPS ke-18 …

SelengkapnyaKesimpulan & Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XVIII Tahun 2022

Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H

Menunjuk Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. A-699/DP-MUI/IV/2022 tertanggal 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan bahwa Hari Libur Idul Fitri 1443 H untuk karyawan DSN-MUI terhitung mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 dan akan beroperasi kembali pada tanggal …

SelengkapnyaPemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H

Laporan Hasil Pengawasan DPS

Dalam rangka meningkatkan efisiensi laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan (1) laporan hasil pengawasan DPS dikirimkan kepada DSN-MUI dalam bentuk pdf melalui email dan atau dalam bentuk CD/Flashdisk ke alamat kantor DSN-MUI, JI. Dempo No.19, Pegangsaan, Menteng, ]akarta Pusat; dan (2) edaran sebagaimana angka 1 (satu) di atas berlaku sejak surat ini diterbitkan.

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Tema: Penguatan Peran DPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam Tanggal: 2-3 Desember 2021/27-28 Rabiul Akhir 1443 H Peserta: Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian (LPS) se-Indonesia; direksi dan manajemen LKS, LBS, dan LPS Asosiasi dan Perkumpulan Industri Syariah, …

SelengkapnyaKesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

Bismillahirrahmanirrahim DSN-MUI secara terus-menerus melakukan kajian dan pendalaman dengan para pemangku kepentingan terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah; di antara hasilnya adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS) memerlukan panduan dari aspek syariah dalam melakukan transaksi secara digital. Di antara topik bahasan dalam hal ini adalah bahwa akad harus dilakukan dalam …

SelengkapnyaPokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

Keynote Speech Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021

Keynote Speech Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021

Assalamuálaikum warahmatullahi wabarakatuh Bismillahirrohmanirrohim, Yang saya hormati: Gubernur Bank Indonesia; Menteri Keuangan; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; serta Para undangan dan peserta yang berbahagia. Saya menyambut baik atas diselenggarakannya pertemuan tahunan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah se Indonesia, yang tahun ini mengangkat tema: “Penguatan peran DPS dalam mendukung ekosistem …

SelengkapnyaKeynote Speech Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021

Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Dalam 2 (dua) hari, tanggal 19 dan 24 Agustus 2021, Badan Pengurus DSN-MUI menggelar Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021. Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI ini mengesahkan 5 (lima) rancangan fatwa yang sudah disiapkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN-MUI (BPH DSN-MUI). Pada pertemuan pertama, 19 Agustus 2021, 3 (tiga) rancangan fatwa tanggal dibahas dan …

SelengkapnyaRapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Pemberitahuan Layanan DSN-MUI di Perpanjangan Masa PPKM Darurat

Sehubungan adanya surat edaran dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No. A-1554/DP-MUI/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan hal-hal berikut: bahwa mulai tanggal 21-30 Juli 2021, karyawan DSN-MUI bekerja 100 %work from home (WFH), kecuali bagian keamanan dan kebersihan …

SelengkapnyaPemberitahuan Layanan DSN-MUI di Perpanjangan Masa PPKM Darurat

Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Sehubungan keberadaan surat edaran dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No. A-1554/DP-MUI/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan hal-hal berikut: mulai tanggal 21-30 Juli 2021, karyawan DSN-MUI bekerja 100% Work From Home (WFH), kecuali bagian keamanan dan kebersihan atau bagian …

SelengkapnyaLayanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Kutipan Harian

قَالَ بَعْضُهُمْ: الِالْتِفَاتُ إلَى الْأَسْبَابِ شِرْكٌ فِي التَّوْحِيدِ وَمَحْوُ الْأَسْبَابِ أَنْ تَكُونَ أَسْبَابًا نَقْصٌ فِي الْعَقْلِ ‌وَالْإِعْرَاضُ ‌عَنْ ‌الْأَسْبَابِ بِالْكُلِّيَّةِ قَدْحٌ فِي الشَّرْعِ. وَمُجَرَّدُ الْأَسْبَابِ لَا يُوجِبُ حُصُولَ الْمُسَبَّبِ (مجموع الفتاوى، أحمد بن تيمية، ج 8، ص 70)

Sebagian ulama mengatakan, "Berpaling hanya kepada sebab (tanpa keyakinan peran anugerah dari Allah) adalah syirik. Sementara pengabaian terhadap sebab (sebagai sebab) adalah kecacatan berpikir dan berpaling dari sebab secara total adalah pelecehan terhadap syariat. Sekedar sebab saja tidak dapat memastikan terwujudnya akibat."

1262