INFO

Pemberitahuan tentang Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah

Merujuk kepada surat Majelis Ulama Indonesia bertanggal 17 Maret 2A23 perihal Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberitahukan bahwa operasional layanan kantor DSN-MUI diliburkan selama rentang waktu 22 Maret 2023 sampai dengan 24 Maret 2023 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 27 Maret 2023.

Kesimpulan & Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XVIII Tahun 2022

Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) diselenggarakan secara luring (offline) di Jakarta dan secara daring (online) pada tanggal 1-2 Desember 2022, diikuti oleh sekitar 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia, para praktisi keuangan dan bisnis syariah dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan), dan Badan Amil Zakat Nasional. Ijtima’ Sanawi DPS ke-18 ini mengambil tema “Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional“. Setelah memperhatikan: Laporan Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Sambutan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sambutan Gubernur Bank Indonesia Sambutan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sambutan Menteri Keuangan RI Perkembangan sektor keuangan syariah dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang menghadirkan perwakilan dari: Direktur Perbankan Syariah OJK Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Direktur Pasar Modal Syariah OJK OJK Institute Dialog yang menghadirkan perwakilan dari: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu RI Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Badan Pelaksana Harian DSN-MUI dengan ini Forum Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2022 menyampaikan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut: KESIMPULAN Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dalam beberapa tahun terakhir dan kondisi geo politik akibat perang Rusia dan Ukraina membawa pengaruh pada menurunnya daya tahan ekonomi secara global dan kenaikan harga komoditas termasuk negara Indonesia. Untuk itu, pada tahun 2022 ini pemerintah mengambil kebijakan upaya pemulihan ekonomi nasional secara bertahap melalui berbagai aktivitas antara lain pemulihan daya beli dan usaha serta diversifikasi ekonomi termasuk pengembangan kegiatan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah. Setidaknya, ada beberapa peran kontributif ekonomi, keuangan dan bisnis syariah pada saat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, yaitu, Pertama, peran pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi termasuk ekosistem ekonomi syariah yang meliputi lembaga keuangan yang bersifat komersial (seperti bank, pasar modal, investor global dan juga lembaga keuangan non bank), lembaga keuangan yang bersifat sosial (infak, sedekah, zakat, wakaf, dll), dan kegiatan usaha sektor riil termasuk pengembangan industri produk halal di Indonesia. Kedua, melalui peningkatan dukungan terhadap UMKM. Hal ini mengingat keuangan syariah dapat menawarkan berbagai fitur dan instrumen yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan UMKM, termasuk dengan mendukung pengembangan ekonomi pesantren dan lembaga pendidikan keislaman lainnya. Ketiga, melalui peningkatan inklusi keuangan, baik melalui jalur konvensional maupun melalui penggunaan teknologi digital. Keempat, peningkatan inklusi keuangan melalui instrumen khusus pada keuangan sosial syariah seperti zakat, wakaf, infaq, dan sadaqah, dan Kelima, adanya dukungan instrumen keuangan syariah dalam pemulihan ekonomi hijau (green economy) sebagai bagian dari prinsip pengembangan keuangan yang berkelanjutan (sustainable finance), dengan memfasilitasi dan menyalurkan modal untuk investasi hijau, dan juga antara lain melalui penerbitan instrumen pasar modal syariah yang ramah lingkungan, seperti penerbitan green sukuk. Dalam rangka mewujudkan peran di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah pada tahun 2022, salah satunya dengan memberikan stimulus bagi pengembangan ekonomi syariah melalui penguatan ekosistem halal value chain terutama sektor pertanian yang terintegrasi, kuliner halal, dan fashion muslim. Selain itu, akan terus dilakukan percepatan perluasan implementasi halal assurance system sebagai percepatan sertifikasi halal pelaku UMK, perluasan penyaluran Cash-Waqf Linked Sukuk (CWLS), dan penerapan pembiayaan kreatif syariah, serta pengembangan ekosistem ekonomi digital untuk mendorong produktivitas umat. Meskipun optimisme penguatan peran ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah mampu untuk diwujudkan, tetapi disadari masih ditemukan tantangan-tanganan yang harus dihadapi antara lain; minimnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menopang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, di samping juga masih belum tersedianya regulasi yang memadai, atau kalaupun sebagian telah ada masih dirasakan banyaknya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang menopangnya. Dalam kaitan penguatan peran ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah pada saat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, eksistensi fatwa Majelis Ulama Indonesia khususnya DSN-MUI dalam merumuskan fatwa-fatwa terkait ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah menjadi syarat penting (conditio sine qua non). Fatwa yang menjadi landasan operasional ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia selama ini dijalankan oleh DSN-MUI menggunakan manhaj (metode) yang moderat. Hal ini sejalan dengan corak keberagamaan umat Islam di Indonesia yang juga moderat (wasathy). Fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia menggunakan pendekatan bertahap (tadriji) dan solutif (makhariji), sehingga masih tetap bisa menjaga daya saing lembaga keuangan syariah (LKS), lembaga bisnis syariah (LBS) dan lembaga perekonomian syariah (LPS) dalam membuat produk dan fitur, baik tingkat lokal maupun global. REKOMENDASI Pemerintah (Eksekutif) melakukan kolaborasi antara berbagai lembaga baik lembaga keuangan komersial, lembaga dana sosial Islam dan kegiatan sektor riil seperti aktivitas industri halal yang melibatkan peran usaha mikro dan ultra mikro; Menguatkan kelembagaan LKS melalui penggabungan usaha, akuisisi usaha, penawaran umum saham dan aksi korporasi lainnya; mendukung (memberikan insentif, fasilitas, kemudahan, dll) bagi: pebisnis yang menerapkan Jaminan Produk Halal, dan memberikan tambahan insentif bagi pebisnis yang menerapkan Jaminan Produk Halal untuk pasar ekspor; lembaga keuangan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan spin off, dan memberikan insentif tambahan bagi yang melakukan konversi menjadi syariah secara penuh; lembaga keuangan dan bisnis yang melakukan inovasi teknologi digital; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah; Lembaga sosial keagamaan yang mengelola dana sosial keagamaan yang mempunyai dampak pada tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. mewujudkan kekuatan ekonomi negara dan masyarakat dengan cara optimalisasi penghimpunan dan penyaluran dana sosial yang menjadi bagian inklusif dalam upaya mendukung pembangunan bangsa dan negara; memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf; melakukan harmonisasi terkait masalah regulasi/perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Otoritas dan Pemangku Kepentingan Lainnya Agar DPR senantiasa meningkatkan komitmennya dalam mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah melalui antara lain dengan melakukan pengawalan terhadap kebijakan kewajiban spin off Unit Usaha Syariah di Lembaga Keuangan Syariah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini sedang dalam pembahasan; Agar OJK senantiasa memberikan dukungan melalui regulasi, pengawasan, dan kebijakan-kebijakan yang semakin menumbuhkembangkan eksistensi keuangan syariah di Indonesia; Agar Bank Indonesia terus meningkatkan perannya dalam pengembangan sistem pembayaran dan pengembangan pasar uang di Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan dunia; Agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka peningkatan fungsi dan perannya memberikan jaminan … Baca Selengkapnya

Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H

Menunjuk Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. A-699/DP-MUI/IV/2022 tertanggal 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan bahwa Hari Libur Idul Fitri 1443 H untuk karyawan DSN-MUI terhitung mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 9 Mei 2022.

Laporan Hasil Pengawasan DPS

Dalam rangka meningkatkan efisiensi laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan (1) laporan hasil pengawasan DPS dikirimkan kepada DSN-MUI dalam bentuk pdf melalui email dan atau dalam bentuk CD/Flashdisk ke alamat kantor DSN-MUI, JI. Dempo No.19, Pegangsaan, Menteng, ]akarta Pusat; dan (2) edaran sebagaimana angka 1 (satu) di atas berlaku sejak surat ini diterbitkan.

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Tema: Penguatan Peran DPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam Tanggal: 2-3 Desember 2021/27-28 Rabiul Akhir 1443 H Peserta: Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian (LPS) se-Indonesia; direksi dan manajemen LKS, LBS, dan LPS Asosiasi dan Perkumpulan Industri Syariah, serta para mitra strategis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) lainnya Memperhatikan: Laporan pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI; Sambutan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI); Keynote Speech (iftitah) Wakil Presiden RI; Talkshow dan Dialog: Kebijakan Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah, yang menghadirkan: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gubernur Bank Indonesia (BI) Menteri Keuangan RI yang sekaligus juga sebagai Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Menteri Kominfo RI Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Talkshow dan Dialog: Penguatan Peran LKS, LBS, LPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pandangan dari para Asosiasi pelaku industri keuangan dan bisnis syariah (ASBISINDO, AASI, APPI, AFSI, dan MUKISI). Talkshow dan Dialog: Penguatan Peran DPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam dari Tim DSN-MUI Kesimpulan Ekonomi syariah sebagai sebuah sistem ekonomi dilandasakan pada nilai-nilai Islam yang bersifat universal dan menyeluruh (asy-syumul). Ekonomi syariah bertujuan untuk kemaslahatan bagi seluruh umat manusia yang cakupannya meliputi berbagai aspek, baik itu aspek sektor keuangan syariah, sektor dana sosial syariah, dan sektor kegiatan usaha syariah termasuk sektor industri produk halal. Kegiatan ekonomi syariah yang meliputi berbagai sektor merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Satu bagian dengan bagian lain saling mendukung dan terhubung menjadi bagian integral sebagai suatu ekosistem ekonomi syariah, yaitu suatu sistem yang menyambungkan rantai nilai secara menyeluruh. Dalam perkembangan kegiatan ekonomi dan keuangan masyarakat saat ini, terutama pada masa pandemi covid-19, pola interaksi kegiatan antar pelaku ekonomi mulai bergeser dan beralih menjadi transaksi melalui platform digital. Masyarakat sangat senang menghabiskan waktu di sosial media, bertransaksi di marketplace, dan menggunakan uang elektronik dalam bertransaksi. Adanya perubahan perilaku ekonomi masyarakat tersebut antara lain didorong oleh berkembangnya teknologi informasi dan digitalisasi. Digitalisasi membuka ruang layanan, transaksi dan interaksi antar berbagai pihak yang lebih efisien dan efektif. Namun pada sisi lain perlu mitigasi dalam rangka mengurangi dampak negatif digitalisasi. Nilai-nilai universal yang diajarkan Islam menjadi bagian penting dalam upaya preventif dan mitigasi dampak buruk dari kegiatan digitalisasi; sebagai bagian dari upaya menghindari kemudharatan dan ketidakadilan. Pranata keuangan sosial Islam seperti wakaf, zakat dan hibah juga harus didorong untuk melakukan inisiatif berbasis digital sehingga memudahkan partisipasi masyarakat secara luas. Digitalisasi dapat menjadi sarana untuk melakukan integrasi antara kegiatan sektor keuangan komersial dengan sektor keuangan sosial Islam, agar keharmonisan dalam kegiatan ekonomi menjadi terwujud dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara luas. Integrasi keuangan syariah komersial dan sosial sudah masuk dalam kebijakan Negara dan diimplementasikan dalam berbagai produk. Integrasi tersebut menjadi kebutuhan mengingat integrasi keduanya akan menjadi kekuatan untuk membangun ekonomi bangsa dan mensejahterakan masyarakat. Keuangan sosial Islam saat ini memiliki potensi yang sangat besar; dan upaya untuk mengoptimalkannya sudah dilakukan melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Namun demikian, upaya tersebut perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik Negara, perusahaan, ataupun masyarakat; salah satunya adalah dengan mengkolaborasikan pengelolaan keuangan syariah komersial dan sosial Islam. Koordinasi, kolaborasi dan sinergi semua pihak (stakeholder) baik otoritas, asosiasi maupun DSN-MUI mutlak dibutuhkan untuk bersama-sama mengembangkan integrasi dan kolaborasi keuangan syariah komersial dan dana sosial Islam melalui ekonomi digital. Saat ini otoritas di Indonesia telah banyak merumuskan regulasi, kebijakan dan membuat berbagai program untuk pengembangan transaksi keuangan, bisnis, dan ekonomi yang berbasis digital, termasuk yang terkait dengan transaksi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah. Beberapa bentuk program untuk pengembangan transaksi keuangan, bisnis, dan ekonomi yang berbasis digital yang telah dilakukan Menteri Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan antara lain Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Bentuk-bentuk integrasi antara kegiatan sektor keuangan komersial di LKS dengan sektor keuangan sosial Islam adalah: Penghimpunan   zakat,   infak,   sedekah, dan wakaf uang melalui platform internet/ mobile banking, dan melalui platform social crowdfunding; Pengelolaan dana wakaf melalui produk deposito bank, CWLS dan Saham; Penghimpunan dana melalui wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi; Penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk membantu cover asuransi jiwa dan risiko usaha pelaku usaha mikro syariah melalui produk Asuransi Mikro Syariah; Penyaluran ZISWAF untuk pembiayaan dengan skema qard hasan dan dilembagakan dalam institusi keuangan mikro syariah, seperti BMT dan Bank Wakaf Mikro; Penyaluran ZISWAF untuk pembangunan dan penyediaan fasilitas rumah sakit syariah; dan Penyaluran dana TBDSP untuk kegiatan sektor keuangan sosial. DSN-MUI telah menerbitkan beberapa fatwa terkait transaksi keuangan digital, yaitu: Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, Fatwa No. 117/DSN- MUI/IX/2017 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, dan Fatwa No. 140/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Islamic Securities Crowd Funding). Selain itu, DSN-MUI telah menerbitkan fatwa yang dapat dijadikan pedoman upaya integrasi antara kegiatan sektor keuangan komersial di LKS dengan sektor keuangan sosial Islam, terutama integrasi antara produk sukuk dengan wakaf, yaitu Fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, dan integrasi antara produk asuransi syariah dengan wakaf, yaitu Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah. Fungsi dan peran DPS sangat penting dalam rangka memastikan diimplementasikannya prinsip syariah di LKS/LBS/LPS; peran DPS perlu ditingkatkan terutama terkait transaksi LKS/LBS/LPS yang dilakukan secara digital. Rekomendasi: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sinergi Keuangan Syariah Komersial dan Sosial Keagamaan. Peraturan ini menjadi payung dan dasar hukum sinergi tersebut sebagai kebijakan Negara menyangkut berbagai aspek, termasuk ketentuan hukum, kelembagaan, dan pelaksanaannya. Pemerintah agar mengintegrasikan kebijakan pengelolaan pajak dan zakat sehingga masyarakat muslim terdorong untuk membayar zakat melalui lembaga resmi sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah agar membentuk lembaga yang berfungsi melakukan dan menjalankan sinergi dan integrasi dalam pengelolaan keuangan syariah dan dana sosial Islam sebagaimana pengelolaan pajak oleh Kementerian … Baca Selengkapnya

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

Bismillahirrahmanirrahim DSN-MUI secara terus-menerus melakukan kajian dan pendalaman dengan para pemangku kepentingan terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah; di antara hasilnya adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS) memerlukan panduan dari aspek syariah dalam melakukan transaksi secara digital. Di antara topik bahasan dalam hal ini adalah bahwa akad harus dilakukan dalam majelis akad; dalam draf fatwa ini diresepsi pendapat ulama yang membolehkan akad mu’amalah maliyyah dalam majelis akad secara hukmi (bukan secara haqiqi); Saat ini fatwa DSN-MUI telah mencapai 143 fatwa; dan dalam rangka melengkapi fatwa-fatwa yang ada, pada saat ini kami sampaikan 4 draft fatwa yang telah melewati proses pembahasan secara patut dengan pihak-pihak terkait (termasuk dengan pihak pimpinan Badan Pengurus/Pleno) melalui kegiatan seminar, FGD, dan/atau lokakarya serta konsinyering; empat draft fatwa tersebut adalah: Draft fatwa tentang Marketplace; Draft fatwa tentang Dropship; Draft fatwa tentang Online Shop; dan Draft fatwa tentang BPJS-Ketenagakerjaan. Draft-draft fatwa dikirim kepada pimpinan Badan Pengurus dan angotanya sebanyak dua kali: pertama, draft-draft fatwa dikirim dalam rangka mendapatkan masukan-masukan tertulis dari pengrus BPH, Badan Pengurus/Pleno, termasuk pimpinan Badan Pengurus; dan kedua, draft-draft fatwa yang telah diubah atas dasar masukan tertulis dari BPH dan Badan Pengurus/Pleno, serta Rapat Pimpinan Badan Pengurus dengan Pimpinan BPH, dikirim ulang kepada pimpinan dan anggota Badan Pengurus untuk dibahas dan disahkan menjadi fatwa dalam sidang pleno sekarang ini; Kami berharap, mudah-mudahan draft-draft fatwa ini dapat dibahas secara benar, baik, dan patut dengan harapan dapat menghasilkan fatwa-fatwa yang bermutu dan berguna bagi umat dan bangsa Indonesia; Pada forum yang mulia ini, kami mohon maaf jika dalam penyelenggaraan Rapat Pleno ini terdapat kekurangan dan kesalahan; kami mohon kepada pimpinan Badan Pengurus atau yang mewakilinya berkenan untuk memimpin jalannya Rapat Pleno ini; dan kami mohon kepada pimpinan DP-MUI atau yang mewaklinya, berkenan untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Pleno secara resmi. Demikian, terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Jakarta, 22 Desember 2021

Keynote Speech Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021

Keynote Speech Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021

Assalamuálaikum warahmatullahi wabarakatuh Bismillahirrohmanirrohim, Yang saya hormati: Gubernur Bank Indonesia; Menteri Keuangan; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia; serta Para undangan dan peserta yang berbahagia. Saya menyambut baik atas diselenggarakannya pertemuan tahunan Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah se Indonesia, yang tahun ini mengangkat tema: “Penguatan peran DPS dalam mendukung ekosistem ekonomi Syariah melalui digitalisasi dan integrasi dana komersial dan dana sosial Islam”. Tema ini memiliki munasabah (relevansi) yang kuat dengan kondisi yang terjadi saat ini dan bersesuaian dengan agenda yang sedang dijalankan Pemerintah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, digitalisasi ekonomi menjadi fenomena yang tidak terelakkan (مما لا بد منه). Proses digitalisasi semakin terakselerasi dengan terjadinya pandemi covid-19, di mana setiap orang dipaksa untuk tidak berinteraksi secara langsung karena merupakan bagian protokol kesehatan, dan kemudian menggantinya dengan berinteraksi melalui ruang virtual. Diyakini telah terjadi perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan sistem digital yang menjadi suatu kebutuhan. Proses digitalisasi ini secara pasti juga akan masuk di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Oleh karena itu, penting sekali bagi setiap pemangku kepentingan untuk mempersiapkan infrastruktur ataupun suprastrukturnya secara lebih matang. DPS sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengawasan kepatuhan kesyariahan di setiap Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah harus terinformasi dengan baik terkait digitalisasi ekonomi. DSN MUI juga perlu untuk menyiapkan perangkat fatwa sebagai alat para DPS melakukan pengawasan di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Fenomena digitalisasi merupakan peluang besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Syariah di Indonesia, dan diyakini dapat mempercepat penetrasi pasar Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Hal itu dikarenakan: Pertama, digitalisasi sangat potensial menarik generasi muda yang jumlahnya sangat besar, untuk masuk dan terlibat langsung ke pasar Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Secara statistik, penduduk Indonesia saat ini didominasi oleh generasi Z dan generasi milenial. Mereka inilah yang akan menjadi pelaku penting ekonomi Syariah digital karena telah melek internet sejak usia dini dan cenderung memiliki minat yang besar untuk memilih gaya hidup yang sesuai dengan agama dan keyakinannya. Selain itu, anak muda juga mendominasi generasi yang populer disebut Gen-Sy, yaitu generasi yang ingin menyeimbangkan kehidupan duniawi dan rohaninya. Anak-anak muda ini akrab dengan produk dan layanan perbankan Syariah. Ditambah lagi dengan pandemi Covid-19 yang menjadikan mayoritas publik (58,8%) cenderung lebih religius dan lebih memilih lembaga keuangan dengan prinsip Syariah. Data ini harus dimanfaatkan dan dikelola betul, sehingga dapat dikonversi ke dalam akselerasi peningkatan ekonomi Syariah. Alasan kedua adalah karena digitalisasi ekonomi memaksa pelaku pasar untuk menyediakan produk dan layanan Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah yang lebih kompetitif, memudahkan, efektif serta efisien. Dan oleh karenanya perlu didukung oleh berbagai pemangku kepentingan. OJK harus segera mengeluarkan perangkat peraturan yang mengikuti trend digital tersebut sehingga dapat menjaga kenyaman berinvestasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. DSN MUI juga harus cepat memberikan panduan nilai-nilai Syariah dalam perkembangan ekonomi digital ini, sehingga kepercayaan kesyariahan dari masyarakat terhadap Lembaga keuangan dan bisnis Syariah tetap terjaga dengan baik. Pelaku industri keuangan Syariah agar menciptakan produk atau layanan yang bisa lebih memudahkan masyarakat untuk  mengakses Lembaga keuangan dan bisnis Syariah, karena salah satu fungsi dari Lembaga keuangan dan bisnis Syariah ialah untuk melayani publik agar lebih mudah memperoleh kebutuhannya (khidmah ijtimai’yyah li taysir al-muhtajin wa al-mudhtharrin). Saudara-saudara sekalian, Tema yang diangkat Ijtima’ juga sesuai dengan agenda Pemerintah dalam upaya memperkuat perekonomian nasional, yaitu mendorong ekonomi Syariah menjadi pilar penting dalam perekonomian nasional dengan fokus pada; (a). pengembangan industri produk halal, (b). pengembangan industri keuangan syariah, (c). pengembangan dana sosial syariah, serta (d). pengembangan dan perluasan usaha Syariah. Berbagai ikhtiar telah dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan 4 fokus di atas. Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem keuangan Syariah yang lebih lengkap. Di bidang perbankan, tiga bank Syariah milik Pemerintah digabung menjadi satu bank sehingga diharapkan dapat menjadi lokomotif sektor keuangaan syariah di tanah air. Selain itu, Pemerintah juga ingin memperbanyak pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Mal wat-Tanwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan koperasi syariah, termasuk dukungan pengembangannya. Di bidang pembiayaan, berbagai instrumen keuangan syariah juga telah diupayakan oleh pemerintah seperti peluncuran surat berharga syariah atau sukuk, pengembangan filantropi Islam melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), serta hadirnya sejumlah aplikasi dan kanal-kanal keuangan syariah secara digital di market place. Di sektor rill, pemerintah juga terus berupaya mengembangkan rantai pasok produk halal atau halal supply value chain, di antaranya dengan mendirikan berbagai Kawasan Industri Halal (KIH). KIH diharapkan akan menciptakan ekosistem produk halal dalam satu kawasan. Selanjutnya, yang mejadi tantangan bagi kita adalah mengisi kawasan industri halal dan menarik pelaku usaha termasuk UMKM menjadi bagian dari ekosistem KIH. Pemerintah juga mendorong secara intensif pengembangan Islamic Social Fund, berupa zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Terkait wakaf, menurut hasil Survei Indeks Literasi Wakaf 2020, literasi wakaf di Indonesia relatif masih rendah. Dahulu wakaf dilakukan melalui aset tetap seperti tanah agar mudah dijaga, tidak berkurang dan tidak hilang. Saya berharap, pada era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf. Selama aset pokoknya tidak berkurang dan yang dibagikan adalah hasil pengembangannya. Tugas pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf, agar dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan. Dana wakaf adalah dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya terus berkembang. Dalam konteks ini MUI telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang pada tahun 2002, dan pemerintah juga telah menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Diharapkan di masa mendatang, dana sosial syariah ini betul-betul dioptimalkan sehingga dapat berpengaruh signifikan bagi peningkatan kesejahteraan umat Islam. Hadirin yang berbahagia, Ekonomi dan keuangan syariah tidak boleh dilihat hanya dari sisi kesesuaian syariahnya saja, melainkan juga harus efisien dan kompetitif sehingga menjadi pilihan yang rasional bagi semua orang, tidak hanya bagi kaum muslim saja. Saya meyakini Dewan Pengawas Syariah dapat menyesuaikan diri dengan cepat mengikuti perkembangan fenomena ekonomi saat ini yang bergerak cepat ke ranah ekonomi digital. Fungsi dan peran DPS sangat vital dalam rangka memastikan dijalankannya prinsip Syariah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah, yang dalam ekonomi digital permasalahannya pasti sangat berbeda … Baca Selengkapnya

Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Dalam 2 (dua) hari, tanggal 19 dan 24 Agustus 2021, Badan Pengurus DSN-MUI menggelar Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021. Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI ini mengesahkan 5 (lima) rancangan fatwa yang sudah disiapkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN-MUI (BPH DSN-MUI). Pada pertemuan pertama, 19 Agustus 2021, 3 (tiga) rancangan fatwa tanggal dibahas dan disahkanm yaitu Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, dan Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Sementara dalam pertemuan kedua, 24 Agustus 2021, 2 (dua) rancangan fatwa dibahas dan disahkan, yaitu: Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi. Pembahasan dan pengesahan atas 5 (lima) rancangan fatwa tersebut menambah jumlah fatwa yang sudah disahkan/diterbitkan oleh DSN-MUI menjadi sebanyak 143 Fatwa, dari jumlah fatwa sebelumnya yang berjumlah 138 fatwa. Penyusunan 5 (lima) rancangan fatwa tersebut dilakukan atas permohonan para pelaku industri, baik industri Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maupun Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dalam upaya mereka mengembangkan produk dan kegiatan usaha yang mereka jalani. DSN-MUI sesuai fungsi dan tugasnya sebagai lembaga atau pihak otoritas yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa aspek kesyariahan di wilayah NKRI dalam bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta merespon permohonan dimaksud dengan melakukan penyusunan fatwa yang diminta oleh para pelaku industri. Fatwa-fatwa DSN-MUI yang telah disahkan menjadi rujukan utama bagi otoritas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta sebagai bahan acuan bagi otoritas serta para pelaku industri di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan usaha mereka sesuai dengan prinsip syariah. Sesuai dengan visi DSN-MUI yaitu “Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat” dan misinya “menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa”, fatwa-fatwa yang disahkan pada bulan Agustus tahun ini dapat memberikan dukungan bagi pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI [dalam bahasa Arab “al-Hai’ah al-Syar’iyyah al-Wathaniyyah–Majlis al-Ulama al-Indunisiyyi”, dalam bahasa Inggris “National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama”]) adalah badan/lembaga yang berada di bawah MUI yang didirikan pada tanggal 10 Februari 1999 Masehi/tanggal 23 Syawal 1419 Hijriyah. DSN-MUI menjalan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan berbagai derivasinya tentang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor: Kep-146/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2021-2025 dan Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/PO-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, organisasi DSN-MUI terdiri dari perangkat internal dan perangkat eksternal. Perangkat internal DSN-MUI terdiri dari: Badan Pengawas Badan Pleno Badan Pelaksana Harian (BPH) Sedangkan perangkat eksternal DSN-MUI terdiri dari: Dewan Pengawas Syariah (DPS) Penasihat Syariah Komite Syariah Tim Ahli Syariah (TAS) perangkat lainnya jika diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DSN-MUI

Pemberitahuan Layanan DSN-MUI di Perpanjangan Masa PPKM Darurat

Sehubungan adanya surat edaran dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No. A-1554/DP-MUI/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan hal-hal berikut: bahwa mulai tanggal 21-30 Juli 2021, karyawan DSN-MUI bekerja 100 %work from home (WFH), kecuali bagian keamanan dan kebersihan ataubagian lain yang diperlukan sesuai surat tugas. bahwa layanan untuk para mitra dilakukan secara online selama masapandemi Covid-19, kecuali untuk hal-hal tertentu dan bersifat mendesaksesuai Keputusan Pimpinan DSN-MUI. bahwa pemberlakuan layanan sebagaimana angka 2 (dua) di atas dapatdilakukan melalui: Hotline : 0812 5000 4146 (WhatsApp) Email : sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com Website : https://dsnmui.or.id/ bahwa DSN-MUI berharap dapat terus melayani mitra dengan baik meskipuntidak dilakukan secara tatap muka (online). Untuk itu, bersama ini kamimelampiran QR Code untuk menerima saran, kritik dan masukan dalamrangka ”Jadikan DSN-MUI yang Lebih Baik”.

Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Sehubungan keberadaan surat edaran dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No. A-1554/DP-MUI/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan hal-hal berikut: mulai tanggal 21-30 Juli 2021, karyawan DSN-MUI bekerja 100% Work From Home (WFH), kecuali bagian keamanan dan kebersihan atau bagian lain yang diperlukan sesuai surat tugas. layanan untuk para mitra dilakukan secara online selama masa pandemi Covid-19, kecuali untuk hal-hal tertentu dan bersifat mendesak sesuai Keputusan Pimpinan DSN-MUI. pemberlakuan layanan sebagaimana angka 2 (dua) di atas dapat dilakukan melalui: Hotline : 0812 5000 4146 (WhatsApp) Email : sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com. Website : https://dsnmui.or.id/ DSN-MUI berharap dapat terus melayani mitra dengan baik meskipun tidak dilakukan secara tatap muka. Untuk itu, bersama ini kami melampiran QR Code untuk menerima saran, kritik dan masukan dalam rangka ”Jadikan DSN-MUI yang Lebih Baik”.