Tim Perbankan MUI bertugas menjalin pendekatan dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Pada 1 November 1991, ditandatangani akta pendirian bank pertama di Indonesia yang menggunakan sistem tanpa bunga, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia.
Upaya Tim Perbankan MUI mendapat dukungan positif dari pihak legislatif dan eksekutif, yang diwujudkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini mencakup aturan yang memungkinkan kegiatan perbankan menggunakan prinsip syariah, dikenal dengan istilah ‘bagi hasil’ (Lihat Pasal 6 huruf m dan Pasal 13 huruf c).
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tersebut, pada 30 Oktober 1992, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, yang tercantum dalam Lembaran Negara 1992/119, dengan penjelasan lebih lanjut dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505.