Pengelolaan Makan Kolektif: Benih Asuransi Syariah di Pesantren

Pengelolaan Makan Kolektif: Benih Asuransi Syariah di Pesantren

Pengelolaan dana kolektif telah menjadi praktik yang lazim di berbagai lingkungan sosial, termasuk di lingkungan pesantren. Salah satu contohnya adalah mekanisme pembayaran biaya makan santri, di mana setiap pelajar diwajibkan membayar sejumlah uang tetap—misalnya 300 ribu rupiah per bulan—tanpa memperhitungkan perbedaan dalam konsumsi. Dalam kenyataannya, ada santri yang mengonsumsi makanan lebih banyak, ada yang lebih sedikit, bahkan ada yang mungkin tidak makan dalam satu atau dua hari. Sekilas, sistem ini tampak tidak adil jika dilihat dari sudut pandang konsumsi individu dan ada unsur ketidakpastian (gharar).

Kewajiban Finansial Lain Atas Muslim Di Luar Zakat

Kewajiban Finansial Lain Atas Muslim Di Luar Zakat

Hadis Nabi s.a.w. menjelaskan “Pada aset (kekayaaan sesorang) terdapat kewajiban lain selain zakat”. Hadis secara eksplisit menetapkan adanya kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang mampu selain zakat. Dengan hadis ini beberapa ulama fiqh menegaskan bahwa di antara kewajiban lain tersebut adalah kewajiban mencukupi kebutuhan orang-orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan di sebuah wilayah jika zakat, waqaf, sedekah jariyah, kaffarah, dan nadzar tidak mampu atau tidak mencukupi untuk menanggulangi kebutuhan mereka.

Keunikan Institusi Keuangan dan Bisnis Islam: Dari Prinsip ke Praktik Nyata

Keunikan Institusi Keuangan dan Bisnis Islam: Dari Prinsip ke Praktik Nyata

Institusi keuangan dan bisnis Islam memiliki tanggung jawab untuk menampilkan perbedaan yang nyata dan esensial, bukan hanya perbedaan formal, dari produk dan praktik institusi keuangan konvensional. Larangan terhadap riba dan akad-akad yang mengandung unsur gharar tidak hanya dilandasi pertimbangan teknis, tetapi juga prinsip moral dan keimanan yang menjadi inti dari sistem ekonomi Islam.

Kecerdasan Buatan dalam Menjawab Tantangan Fiqih Islam Kontemporer

Kecerdasan Buatan dalam Menjawab Tantangan Fiqih Islam Kontemporer

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) merupakan fenomena teknologi yang kini merambah dunia kita, menjadi penggerak utama berbagai teknologi, seperti pengumpulan data besar, robotika, dan digitalisasi objek. Di tengah banyak tantangan yang dihadapi oleh agama kita, muncul berbagai pertanyaan mengenai peran yang dapat dimainkan oleh AI dalam menghadapi berbagai isu fiqih kontemporer dan baru, dengan mempertimbangkan perspektif mazhab-mazhab Islam yang beragam, serta menghasilkan fatwa-fatwa berdasarkan sumber-sumber dan referensi yang relevan.

Tiga Makna dalam Zakat Sebagai Salah Satu Pilar Islam

Tiga Makna dalam Zakat Sebagai Salah Satu Pilar Islam

Pengakuan atau pernyataan syahadat adalah komitmen verbal untuk mengesakan Allah S.w.t. Namun, komitmen ini harus disertai keikhlasan tauhid dan tentu tidak cukup hanya dengan kata-kata, ia harus dibuktikan melalui tindakan.

Apa peran strategis DSN-MUI dalam pengembangan aktifitas ekonomi Syariah di Indonesia?

A Apa peran strategis DSN-MUI dalam pengembangan aktifitas ekonomi Syariah di Indonesia? Ada 3 (tiga) aspek yang membuat peran Majelis Ulama Indonesia -melalui DSN-MUI- menjadi strategis dalam pengembangan aktifitas ekonomi Syariah di Indonesia. Aspek historis Majelis Ulama Indonesia telah berperan aktif sebagai penggerak utama dalam pendirian Perbankan Syariah di Indonesia sebagaimana dijelaskan di FAQ “Kilas Sejarah Pembentukan DSN-MUI”. Aspek sosiologis Indonesia memiliki banyak organisasi keagamaan Islam, 70 organisasi di antaranya tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia. Sekitar setengah dari jumlah tersebut memiliki lembaga fatwanya masing-masing, yang metodenya bisa berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kebingungan, ketidakpastian di tengah masyarakat, dan bahkan termasuk memungkinkan timbulnya konflik. Alhamduluillah, di tengah keragaman yang ada, fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia lebih diterima oleh masyarakat muslim Indonesia secara umum mengingat Majelis Ulama Indonesia dinilai mewakili hampir semua komponen umat Islam. Kondisi ini membuat fungsi Majelis Ulama Indonesia layaknya rumah besar umat Islam di Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan utama mengapa kewenangan fatwa berada di Majelis Ulama Indonesia: pertama, bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lain masih memerlukan dukungan dari masyarakat muslim; kedua, bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lain masih berjuang untuk bersaing dengan perbankan konvensional; dan ketiga, bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lain membutuhkan dukungan politik dari legislatif dan eksekutif. Majelis Ulama Indonesia memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan tersebut, baik antara bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lain dengan masyarakat muslim, lembaga legislatif, dan pihak eksekutif. Aspek yuridis sejak 2008, melalui berbagai peraturan negara seperti Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Bank Indonesia, Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-undang Penjaminan, Undang-undang UU Asuransi, serta peraturan negara lainnya yang berada di bawah Undang-undang Majelis Ulama Indonesia diberikan kewenangan dalam menetapkan fatwa yang berhubungan dengan aktifitas ekonomi syariah yang dijalankan di Indonesia. Termasuk dalam Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Pasal 337 huruf h, yang menegaskan bahwa MUI adalah lembaga yang berwenang menetapkan fatwa syariah.