Bagaimana mekanisme penetapan Fatwa DSN-MUI?

Berikut adalah mekanisme atau langkah-langkah dalam proses penetapan fatwa di lingkungan Dewan Syariah Nasional MUI:

  1. BPH DSN-MUI menerima usulan, pertanyaan, dan/atau permohonan Fatwa mengenai suatu produk dan kegiatan LKS, LBS, dan LPS lainnya.
  2. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima usulan/pertanyaan, harus menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua BPH DSN-MUI.
  3. Dalam hal terdapat kondisi yang dinilai memerlukan fatwa, BPH DSN-MUI dapat melakukan penyusunan draft fatwa tanpa adanya permohonan fatwa.
  4. Selambat-lambatnya 20 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai keperluan, Ketua BPH DSN-MUI membuat memorandum khusus yang berisi perintah penugasan kepada Tim BPH DSN-MUI untuk melakukan telaah, kajian dan pembahasan terhadap pertanyaan/usulan.
  5. Tim BPH DSN-MUI dalam melakukan tugasnya dapat mengundang para ahli dan pihak terkait.
  6. Tim BPH DSN-MUI menyampaikan hasil kajiannya kepada Pimpinan BPH DSN-MUI.
  7. Pimpinan BPH DSN-MUI menunjuk Tim Penyusun untuk menyusun draft fatwa berdasarkan hasil kajian Tim sebelumnya.
  8. Tim Penyusun menyampaikan draft fatwa kepada Pimpinan BPH DSN-MUI
  9. Pimpinan BPH DSN-MUI menyelenggarakan Rapat BPH untuk membahas draft fatwa yang telah disusun oleh Tim Penyusun.
  10. Pimpinan BPH DSN-MUI menugaskan Tim Penyusun untuk menyempurnakan draft fatwa berdasarkan masukan dari Rapat BPH.
  11. Tim Penyusun menyampaikan draft fatwa perbaikan kepada Pimpinan BPH DSN-MUI.
  12. Pimpinan BPH DSN-MUI menyampaikan draft fatwa kepada Pimpinan Badan Pengurus Harian DSN-MUI untuk pembahasan dan pengesahan fatwa melalui Rapat Pleno.
  13. Pimpinan Badan Pengurus menetapkan jadwal Rapat Pleno untuk pembahasan dan pengesahan fatwa.
  14. Fatwa DSN-MUI ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus DSN-MUI.

Kutipan Harian

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ . مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ . إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepadaKu. Aku tidak menginginkan rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak bermaksud agar mereka memberiKu makan. Sesungguhnya Allah, Dia lah Pemberi rezeki, Yang mempunyai kekuatan (dan) Yang sangat kokoh. (Q.S. Adz-Dzaariyat, 56-58)

1262