Repo SBS: Menjaga Likuiditas Syariah dengan Kekuatan Janji (Muwa’adah)

Repo SBS: Menjaga Likuiditas Syariah dengan Kekuatan Janji (Muwa’adah)

Dalam operasional lembaga keuangan syariah, sering kali muncul kebutuhan dana mendesak (likuiditas) karena adanya perbedaan jangka waktu antara penghimpunan dana nasabah dan penyalurannya ke pembiayaan. Untuk mengatasi tantangan ini, Fatwa DSN-MUI Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014 memperkenalkan instrumen Repo Surat Berharga Syariah (SBS). Dengan instrumen ini, lembaga keuangan syariah dapat menjaga ketersediaan uang tunai tanpa harus melanggar prinsip-prinsip syariah.

Kekuasaan Dapat Bertahan Bersama Kekufuran, Tetapi Tidak Bersama Kezaliman

Kekuasaan Dapat Bertahan Bersama Kekufuran, Tetapi Tidak Bersama Kezaliman

Sebuah negeri masih bisa bertahan meski keliru dalam teologi, tetapi tidak akan bertahan jika membiarkan kezaliman merajalela. “al-mulk yabqa ma‘a al-kufr wa la yabqa ma‘a al-zhulm“. Tafsir al-Razi atas surah Hud: 117 mengajak kita membaca ulang hubungan antara iman, keadilan, dan nasib peradaban.

‘Goreng-Menggoreng Saham’: Dosa di Balik Cuan

‘Goreng-Menggoreng Saham’: Dosa di Balik Cuan

Prinsip dasar dalam Islam, segala bentuk mu’amalah (transaksi ekonomi) pada dasarnya diperbolehkan (al-ashl fi al-mu’amalah al-ibahah) selama tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Prinsip utama selanjutnya yang harus dijaga adalah (1) keadilan, (2) transparansi, (3) kerelaan kedua belah pihak, dan (4) tidak ada pihak yang dizalimi.