Memahami Makna Sedekah Jariyah
Dalam tradisi keilmuan Islam, istilah sedekah jariyah kerap disempitkan maknanya hanya pada praktik wakaf. Hal ini berakar dari dominasi pandangan jumhur ulama yang menafsirkan sedekag jariyah yang pahalanya terus mengalir pascawafat sebagai merujuk khusus pada wakaf. Namun, pendekatan ini menyisakan pertanyaan epistemologis: apakah pembatasan tersebut benar-benar mencerminkan cakupan makna yang dimaksud oleh Rasulullah saw.?
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.