Menakar Dilema Substance over Form dalam Paradigma Fikih Muamalah Kita
Mengapa dua transaksi yang sama-sama menghasilkan keuntungan bisa dinilai berbeda oleh syariat? Apakah yang dinilai Islam adalah tujuan akhirnya, atau justru bentuk akad yang ditempuh? Artikel ini mengulas secara kritis perdebatan klasik antara form dan substance dalam fikih muamalah serta relevansinya bagi praktik ekonomi syariah masa kini.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.