Repo SBS: Menjaga Likuiditas Syariah dengan Kekuatan Janji (Muwa’adah)
Dalam operasional lembaga keuangan syariah, sering kali muncul kebutuhan dana mendesak (likuiditas) karena adanya perbedaan jangka waktu antara penghimpunan dana nasabah dan penyalurannya ke pembiayaan. Untuk mengatasi tantangan ini, Fatwa DSN-MUI Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014 memperkenalkan instrumen Repo Surat Berharga Syariah (SBS). Dengan instrumen ini, lembaga keuangan syariah dapat menjaga ketersediaan uang tunai tanpa harus melanggar prinsip-prinsip syariah.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.