Dalam operasional lembaga keuangan syariah, sering kali muncul kebutuhan dana mendesak (likuiditas) karena adanya perbedaan jangka waktu antara penghimpunan dana nasabah dan penyalurannya ke pembiayaan. Untuk mengatasi tantangan ini, Fatwa DSN-MUI Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014 memperkenalkan instrumen Repo Surat Berharga Syariah (SBS).
Apa itu Surat Berharga Syariah (SBS)?
Surat berharga syariah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik oleh Pemerintah maupun korporasi, sebagai bukti penyertaan atas kepemilikan aset surat berharga syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dengan ungkapan lain, Surat Berharga Syariah adalah efek yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah melalui suatu akad, yang memberikan kepada pemegangnya hak proporsional atas kepemilikan atau manfaat dari aset atau kegiatan usaha tertentu, serta hak atas imbal hasil yang dihasilkan sesuai struktur akadnya.
Apa itu Repo SBS?
Transaksi Repo SBS adalah Transaksi Repo SBS adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh suatu Lernbaga Keuangan Syariah kepada Lernbaga Keuangan Syariah lain atau kepada lernbaga konvensional dan sebaliknya dengan janji pembelian kembali oleh penjual pada masa yang akan datang.
Ketentuan Transaksi Repo SBS Berdasarkan Fatwa
Agar transaksi ini tetap berada dalam koridor syariah dan tidak tergolong sebagai riba atau pinjaman berbunga, terdapat beberapa ketentuan penting:
-
Akad Jual Beli Nyata:
Transaksi harus dilakukan dengan akad al-bai’ al-haqiqi (jual beli nyata). Artinya, kepemilikan SBS harus benar-benar berpindah ke pembeli, termasuk segala hak dan risiko hukum yang melekat padanya.
-
Saling Janji (Muwa’adah):
Penjual berjanji untuk membeli kembali, dan pembeli berjanji untuk menjual kembali di masa depan (muwa’adah). Janji ini bersifat mengikat dan jika dilanggar dapat dikenakan sanksi.
-
Harga:
Harga yang digunakan dalam transaksi harus mengacu pada harga pasar atau harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
-
Pelaku Transaksi:
Transaksi ini dapat dilakukan oleh sesama Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maupun antara LKS dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK), asalkan LKK tersebut patuh pada ketentuan fatwa ini.
Kunci Transaksi Repo SBS Berdasarkan Fatwa
Dua mekanisme kunci dalam transaksi repo SBS dalam hal ini adalah:
-
Jual Beli Nyata (al-Bai’ al-Haqiqi):
Penjualan SBS (sukuk atau saham syariah) harus benar-benar memindahkan kepemilikan beserta segala hak dan risiko hukumnya dari penjual ke pembeli.
-
Saling Berjanji (Muwa’adah):
Penjual berjanji akan membeli kembali, dan pembeli berjanji akan menjual kembali SBS tersebut di masa mendatang.
Contoh Penerapan
Skenario: Bank Syariah A memiliki Sukuk senilai Rp10 miliar tetapi membutuhkan dana tunai segera untuk masa 1 (satu) bulan. Bank B memiliki kelebihan dana untuk sementara waktu.
-
Langkah Pertama (Penjualan):
Bank Syariah A menjual Sukuk Korporasi yang dimilikinya senilai Rp10 miliar kepada Bank B dengan harga pasar saat ini. Kepemilikan Sukuk berpindah sepenuhnya ke Bank B. Bank Syariah A kini mendapatkan dana tunai Rp10 miliar untuk kebutuhan likuiditasnya.
-
Langkah Kedua (Janji):
Pada saat transaksi pertama, kedua bank saling berjanji (muwa’adah). Bank Syariah A berjanji akan membeli kembali sukuk tersebut, dan Bank B berjanji akan menjualnya kembali setelah jangka waktu tertentu (dalam contoh ini: 1 bulan).
-
Langkah Ketiga (Pembelian Kembali):
Setelah satu bulan berlalu, Bank Syariah A membeli kembali Sukuk tersebut dari Bank B sesuai kesepakatan. Sukuk kembali menjadi milik Bank Syariah A, dan Bank B mendapatkan kembali dananya beserta margin/keuntungan yang sah dari selisih harga atau bagi hasil selama periode kepemilikan.
Pertimbangan Fatwa
Fatwa ini diterbitkan dengan mempertimbangkan konsep muwa’adah atau saling berjanji antara dua pihak yang bersifat mengikat. Konsep ini telah dikaji dan dinyatakan oleh–diantaranya:
-
Keputusan Lembaga Fikih Internasional OKI No. 157 yang merinci kedudukan hukum janji tersebut:
فِي الْحَالَاتِ الَّتِي لَا يُمكِنُ فِيهَا إِنْجَازُ عَقْدِ الْبَيْعِ لِعَدَمِ وُجُودِ الْمَبِيعِ فِي مِلْكِ الْبَائِعِ مَعَ وُجُودِ حَاجَةٍ عَامَّةٍ لِإِلْزَامِ كُلٍّ مِنَ الطَّرْفَيْنِ بِإِنْجَازِ عَقْدٍ فِي الْمُسْتَقْبَلِ بِحُكْمِ الْقَانُونِ أَوْ غَيْرِهِ، أَوْ بِحُكْمِ الْأَعْرَافِ التِّجَارِيَّةِ الدَّوْلِيَّةِ، كَمَا فِي فَتْحِ الْإِعْتِمَادِ الْمُسْتَنَدِيِّ لِاسْتِيرَادِ الْبِضَاعَاتِ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُجْعَلَ الْمُوَاعَدَةُ مُلْزِمَةً لِلطَّرْفَيْنِ إِمَّا بِتَقْنِينٍ مِنَ الْحُكُومَةِ، وَإِمَّا بِاتِّفَاقِ الطَّرْفَيْنِ عَلَى نَصٍّ فِي الْإِتِّفَاقِيَّةِ يَجْعَلُ الْمُوَاعَدَةَ مُلْزِمَةً لِلطَّرْفَيْنِ.
Dalam kondisi-kondisi di mana akad jual beli tidak mungkin dilaksanakan karena barang yang diperjualbelikan belum menjadi milik penjual, sementara terdapat kebutuhan umum untuk mengikat kedua belah pihak agar melaksanakan akad di masa depan berdasarkan ketentuan hukum atau lainnya, atau berdasarkan norma perdagangan internasional—seperti dalam pembukaan Letter of Credit (L/C) untuk impor barang—maka diperbolehkan untuk menjadikan saling berjanji (muwa’adah) tersebut mengikat bagi kedua belah pihak. Hal ini dapat dilakukan baik melalui regulasi pemerintah maupun melalui kesepakatan kedua belah pihak atas suatu klausul dalam perjanjian yang menjadikan janji tersebut bersifat mengikat bagi keduanya.
Keputusan ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu yang ditandai dengan adanya kebutuhan umum (hajah ‘ammah), muwa’adah dapat diberi kekuatan mengikat (ilzam) bagi para pihak melalui instrumen eksternal seperti kesepakatan kontraktual atau regulasi. Namun, pengikatan tersebut tidak mengubah status muwa’adah menjadi akad jual beli; ia tetap berada pada tahap pra-akad, sementara akibat hukumnya adalah kewajiban untuk merealisasikan janji atau menanggung kerugian nyata apabila terjadi pelanggaran.
إِنَّ الْمُوَاعَدَةَ الْمُلْزِمَةَ فِي الْحَالَةِ الْمَذْكُورَةِ فِي الْبَنْدِ ثَالِثًا لَا تَأْخُذُ حُكْمَ الْبَيْعِ الْمُضَافِ إِلَى الْمُسْتَقْبَلِ، فَلَا يَنْتَقِلُ بِهَا مِلْكُ الْمَبِيعِ إِلَى الْمُشْتَرِي، وَلَا يَصِيرُ الثَّمَنُ دَيْنًا عَلَيْهِ، وَلَا يَنْعَقِدُ الْبَيْعُ إِلَّا فِي الْمَوْعِدِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ بِإِيجَابٍ وَقَبُولٍ.
Saling berjanji (muwa’adah) yang mengikat dalam kondisi yang disebutkan pada poin ketiga bukan merupakan akad jual beli yang disandarkan pada masa depan (al-bai’ al-mudhaf ila al-mustaqbal). Oleh karena itu, kepemilikan barang tidak berpindah kepada pembeli karenanya, harga tidak menjadi utang atas pembeli, dan akad jual beli belum dianggap terjadi kecuali pada waktu yang telah disepakati dengan adanya ijab dan kabul.
-
Hasil kajian Syeikh Yusuf Al-Syubaili:
فَإِذَا احْتَاجَتْ مُؤَسَّسَةٌ مَالِيَّةٌ لِلسُّيُولَةِ فَإِنَّهَا تَبِيعُ أَوْرَاقًا كَصُكُوكٍ إِسْلَامِيَّةٍ أَوْ أَسْهُمِ بِثَمَنِ نَقْدِيِّ، وَتَنْقُلُ مُلْكِيَّتَهَا لِلْمُشْتَرِى مُلْكِيَّةً تَامَّةً، بِمَا لَهَا وَمَا عَلَيْهَا مِنْ حُقُوقٍ، بِمَا فِي ذَلِكَ قَبْضُ الْأَرْبَاحِ وَحُضُورُ الْجَمْعِيَّاتِ الْعُمُومِيَّةِ فِي الْأَسْهُمِ وَالتَّصْوِيتُ وَالْمُشَارَكَةُ فِي زِيَادَةِ رَأْسِ الْمَالِ، وَتَعْدِيلُ عَقْدِ التَّأْسِيسِ وَالنِّظَامِ الْأَسَاسِيِّ لِلشَّرِكَةِ مُصْدِرَةِ الْأَسْهُمِ، وَكَافَةُ التَّصَرُّفَاتِ الْقَانُونِيَّةِ النَّاشِئَةِ عَنْ مُلْكِيَّةِ هَذِهِ الْأَوْرَاقِ. وَيَقْتَرِنُ عَقْدُ الْبَيْعِ بِوَعْدِ مِنْ قِبَلِ الْمُشْتَرِي بِبَيْعِ هَذِهِ الْأَوْرَاقِ لِلْمَالِكِ الْأَوَّلِ الْبَائِعِ خِلَالَ فَتْرَةٍ مُحَدَّدَةٍ
— أدوات إدارة ﻤﺨﺎطر اﻟﺴﻴوﻟﺔ وﺒداﺌﻝ اﺘﻔﺎﻗﻴﺔ إﻋﺎدة اﻟﺸراء ﻓﻲ اﻟﻤؤﺴﺴﺎت اﻟﻤﺎﻟﻴﺔ اﻹﺴﻼﻤﻴﺔ، د. ﻴوﺴف ﺒن ﻋﺒد اﷲ اﻟﺸﺒﻴﻠﻲ، ص 15Jika sebuah lembaga keuangan membutuhkan likuiditas, ia dapat menjual surat-surat berharga seperti sukuk Islam atau saham dengan harga tunai, dan mengalihkan kepemilikannya kepada pembeli secara penuh, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya, termasuk hak untuk menerima keuntungan, menghadiri rapat umum pemegang saham bagi pemilik saham, memberikan suara, berpartisipasi dalam peningkatan modal, serta mengubah akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan penerbit saham, dan segala tindakan hukum yang timbul dari kepemilikan surat-surat berharga tersebut. Kontrak penjualan ini dibarengi dengan janji dari pihak pembeli untuk menjual kembali surat-surat berharga tersebut kepada pemilik pertama (penjual) dalam jangka waktu tertentu.
Dengan mekanisme ini, lembaga keuangan syariah dapat menjaga ketersediaan uang tunai tanpa harus melanggar prinsip-prinsip syariah.
Sumber
- Fatwa DSN-MUI Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014 tentang Repo Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah
- Fatwa DSN-MUI Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.