Pernahkah anda membeli kopi di sebuah kafe yang sangat estetis dengan harga Rp50.000? Cangkirnya cantik, logonya tampak berkelas di media sosial, musiknya nyaman, dan baristanya menyapa anda dengan ramah. Namun ketika diseruput, rasanya tidak jauh berbeda dari kopi sasetan Rp5.000 yang biasa anda seduh di dapur rumah. Di titik itu, mungkin anda akan bergumam, “Ah, menang di casing doang. Isinya biasa saja.”
Perdebatan antara “casing” dan “isi” ternyata bukan hanya milik dunia kopi, gawai, atau industri gaya hidup. Dalam tradisi hukum Islam, perdebatan serupa telah berlangsung selama berabad-abad dan melahirkan salah satu diskusi intelektual paling menarik dalam fikih muamalah: apakah yang lebih penting, bentuk formal suatu transaksi (form) atau substansi serta tujuan yang dikandungnya (substance)? Dalam bahasa yang lebih modern, perdebatan ini sering diringkas sebagai pertarungan antara paradigma Form over Substance dan Substance over Form.
Bagi sebagian masyarakat modern, terutama yang baru mengenal ekonomi syariah, diskusi ini sering muncul dalam bentuk pertanyaan yang sederhana namun tajam: “Kalau tujuan akhirnya sama-sama memperoleh uang dan membayar lebih di kemudian hari, mengapa satu dianggap halal dan yang lain dianggap riba? Kalau sebuah transaksi harus melalui banyak dokumen dan tahapan administratif hanya untuk menghasilkan hasil ekonomi yang mirip, apakah itu bukan sekadar permainan istilah?”
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tidak boleh dihindari. Justru di situlah salah satu perdebatan paling penting dalam fikih muamalah bermula. Untuk memahaminya, kita perlu kembali ke sebuah peristiwa yang terjadi lebih dari empat belas abad yang lalu.
Ketika Rasulullah saw. Mengubah Jalur Transaksi
Dari sebuah daerah subur bernama Khaibar, seorang petugas amil datang menghadap Rasulullah saw. dengan membawa kurma berkualitas sangat baik yang dalam tradisi masa itu dikenal sebagai kurma janib . Rasulullah saw. melihat kualitas kurma tersebut dan bertanya, “Apakah semua kurma Khaibar kualitasnya seperti ini?”
Petugas itu menjawab, “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah. Untuk mendapatkan satu sha’ (satuan volume) kurma berkualitas (tinggi) seperti ini, kami biasanya menukarnya dengan dua sha’ kurma biasa, (atau) dua sha’ ditukar dengan tiga sha’.”
Mendengar jawaban tersebut, Rasulullah saw. langsung melarang praktik itu. Alasannya sederhana namun fundamental. Dalam transaksi barang ribawi yang sejenis (barter kurma dengan kurma), pertukaran harus dilakukan secara setara. Menukar dua takaran kurma dengan satu takaran kurma secara langsung, meskipun kualitasnya berbeda, termasuk kategori Riba Fadhl. Itu sebabnya lalu Rasulullah saw. memberikan solusi, “Jangan lakukan cara seperti itu. Juallah terlebih dahulu kurma yang kualitasnya biasa dengan uang (dirham), kemudian gunakan uang tersebut untuk membeli kurma yang berkualitas baik.”
Sekilas, arahan ini tampak sederhana. Namun muncul pertanyaan yang sangat menarik:
-
- Apakah tujuan akhir petugas tersebut berubah? Jawabnya: Tidak! Sebelum ditegur maupun sesudah ditegur, ia tetap ingin memperoleh kurma berkualitas tinggi.
- Apakah kebutuhan ekonominya berubah? Jawabnya: Tidak juga. Yang berubah justru jalur transaksi yang ditempuh. Sebelumnya, ia melakukan barter langsung yang tidak seimbang. Setelah mendapat arahan Nabi saw., ia harus menjual kurma biasa terlebih dahulu, memperoleh uang, lalu membeli kurma yang lebih baik melalui transaksi yang berbeda.
Di sinilah salah satu akar perdebatan fikih muamalah mulai terlihat.
- Sebagian pihak memandang hadis ini sebagai bukti bahwa bentuk transaksi memang penting. Rasulullah saw. tidak hanya melihat tujuan akhirnya, tetapi juga memperhatikan struktur, proses, dan mekanisme yang digunakan untuk mencapainya.
- Sebagian pihak lainnya menekankan bahwa penggunaan uang dalam hadis tersebut bukan sekadar perubahan bentuk administratif. Menurut mereka, uang berfungsi sebagai alat tukar yang menciptakan harga pasar yang lebih objektif dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pertukaran.
Menariknya, kedua pembacaan tersebut sama-sama berangkat dari hadis yang sama. Dan sejak saat itu, ketegangan antara bentuk dan substansi terus muncul dalam berbagai pembahasan fikih hingga hari ini.
Ketika Komoditas Menjadi Mata Rantai Hukum
Mari kita melompat dari cerita kurma Khaibar ke dunia keuangan (Islam) modern. Di era sekarang, kebutuhan akan likuiditas merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Individu membutuhkan dana tunai. Perusahaan membutuhkan modal kerja. Lembaga keuangan membutuhkan instrumen pengelolaan aset dan kewajiban. Persoalannya, sistem ekonomi Islam berusaha menghindari pinjaman berbunga yang menjadi fondasi utama banyak instrumen keuangan konvensional. Di sini para ahli fikih mulai merancang berbagai struktur transaksi yang memungkinkan kebutuhan ekonomi tetap terpenuhi tanpa menggunakan akad pinjaman berbunga secara langsung. Sekedar menyebut satu contoh yang paling sering diperdebatkan adalah tawarruq.
Sederhananya, sebuah skema tawarruq dapat berlangsung sebagai berikut:
- Pihak A membeli suatu komoditas secara tunai senilai Rp2,3 miliar.
- Komoditas tersebut dijual kepada Pihak B secara tangguh dengan harga Rp2,5 miliar.
- Pihak B kemudian menjual kembali komoditas tersebut secara tunai kepada pihak lain untuk memperoleh Rp2,3 miliar dalam bentuk kas.
Hasil akhirnya cukup jelas. Pihak B memperoleh dana tunai Rp2,3 miliar hari ini dan memiliki kewajiban membayar Rp2,5 miliar di masa mendatang. Dan perdebatan besar baru dimulai.
Para pengkritik struktur ini bertanya, “Apakah komoditas tersebut benar-benar menjadi tujuan transaksi pihak B?” Dalam banyak praktik modern, jawabannya sering kali: tidak. Fokus utama para pihak dalam tawarruq biasanya bukan pada kepemilikan komoditas, melainkan pada kebutuhan memperoleh likuiditas. Karena itu, sebagian pengkritik memandang komoditas tersebut lebih sebagai instrumen hukum yang menjembatani perpindahan dana alih-alih menginginkan objek ekonomi yang benar-benar dicari.
Namun para pendukung struktur tersebut melihat persoalan dari sudut yang berbeda. Menurut mereka, keberadaan komoditas justru merupakan elemen yang sangat penting. Selama terjadi perpindahan kepemilikan yang sah, terdapat risiko hukum yang berpindah, dan seluruh syarat akad terpenuhi, maka transaksi tersebut berbeda secara hakiki dari pinjaman berbunga. Bagi mereka, perbedaan yuridis di sini bukan sekedar kosmetik hukum. Perbedaan yuridis ini memiliki konsekuensi hukum yang nyata, yang menjadi inti hukum. Sebab syariat (al-Qur`an) sejak awal memang membedakan antara jual beli dan utang-piutang (qardh) berbunga.
Sampai sini, perdebatan mengenai tawarruq sesungguhnya bukan sekadar perdebatan tentang “apakah komoditas diinginkan atau tidak?“. Ia adalah perdebatan yang lebih mendasar mengenai cara memahami hukum Islam itu sendiri.
Dua Paradigma yang Terus Berdialog
Akar perdebatan ini dapat ditelusuri sejak masa-masa awal perkembangan fikih Islam. Secara umum, tanpa menyebut madrasah fiqhiyyah yang mana, terdapat sebagian kecenderungan dalam tradisi fikih memberikan perhatian yang lebih besar pada validitas bentuk akad/transaksi secara lahiriah (mabani), sementara sebagian kecenderungan lain lebih sensitif terhadap tujuan dan dampak (ma’ani) yang dihasilkan oleh suatu akad/transaksi. Dari ketegangan ini lahir dua cara pandang (paradigma) yang hingga hari ini masih hidup, dan tidak tertutup kemungkinan terus hidup.
| Sisi Pembeda | Pendekatan yang Lebih Formalis | Pendekatan yang Lebih Substansialis |
| Fokus utama | Validitas struktur akad | Tujuan dan dampak transaksi |
| Indikator hukum | Rukun, syarat, kepemilikan, risiko hukum | Keadilan ekonomi, maqashid, dan hasil akhir |
| Sikap terhadap rekayasa kontrak | Dapat diterima selama memenuhi syarat syariah | Perlu dicermati agar tidak menjadi sarana menuju hal yang dilarang |
| Risiko utama | Terjebak dalam formalitas yang kehilangan ruh | Terjebak dalam subjektivitas penilaian |
Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan sekaligus kelemahan. Pendekatan formalis menawarkan sesuatu yang sangat penting dalam dunia hukum: kepastian hukum. Negara, regulator, pengadilan, auditor, dan pelaku usaha membutuhkan indikator yang dapat diverifikasi. Mereka tidak mungkin membangun sistem hukum berdasarkan dugaan terhadap isi hati seseorang. Karena itu, para pendukung pendekatan formalis sering bertanya dengan pertanyaan yang tidak remeh, “Jika bukan bentuk akad yang menjadi patokan, lalu indikator objektif apa yang dapat digunakan untuk menilai validitas syar’i sebuah transaksi?”
Sebaliknya, pendekatan substansialis mengingatkan bahwa hukum Islam tidak pernah lahir hanya untuk mengatur dokumen. Syariat juga hadir untuk menjaga keadilan, mencegah eksploitasi, dan mewujudkan kemaslahatan manusia. Karena itu, mereka bertanya balik dengan pertanyaan yang serius, “Jika suatu struktur transaksi secara konsisten menghasilkan dampak ekonomi yang sama dengan praktik yang dilarang, sampai sejauh mana kita masih dapat berlindung di balik perbedaan bentuk formal?”
Menariknya, kedua kubu sebenarnya sedang menjaga sesuatu yang sama-sama penting. Yang satu menjaga kepastian hukum. Yang lain menjaga tujuan hukum. Dan sejarah fikih menunjukkan bahwa peradaban hukum yang sehat membutuhkan keduanya sekaligus.
Di Mana Harus Berdiri?
Lalu bagaimana sikap seorang Muslim modern menghadapi perdebatan ini? Apakah kita harus menolak seluruh produk keuangan syariah yang dianggap terlalu formalistik? Ataukah kita harus menerima semuanya tanpa kritik? Perdebatan bisa jadi tanpa akhir! Namun, ada jalan yang lebih proporsional. Kita dapat membedakan antara ruang etika pribadi dan ruang kebijakan publik.
Pada Tingkat Pribadi
Dalam kehidupan pribadi, setiap Muslim berhak memilih standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Jika seseorang merasa sebuah transaksi terlalu jauh dari semangat keadilan yang diyakininya, ia dapat memilih alternatif yang menurutnya lebih dekat dengan substansi kerja sama ekonomi yang nyata. Ia dapat memilih kemitraan usaha, investasi berbasis bagi hasil, atau bentuk transaksi lain yang menurut nuraninya lebih mencerminkan nilai yang ingin diwujudkan. Tradisi Islam mengenal konsep wara’: kehati-hatian yang melampaui batas minimum kewajiban hukum. Di wilayah ini, sensitivitas terhadap substansi memang memiliki tempatnya.
Pada Tingkat Komunitas
Ketika berbicara mengenai industri, regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat luas, persoalannya menjadi lebih rumit. Membangun sistem ekonomi tidak sama dengan mengambil keputusan pribadi. Sebuah masyarakat membutuhkan instrumen pembiayaan, sarana likuiditas, mekanisme investasi, dan kerangka hukum yang dapat berfungsi secara operasional.
Dalam konteks ini banyak ulama menerima struktur-struktur yang mungkin tidak sempurna menurut sebagian pihak, tetapi tetap dianggap sah berdasarkan hasil ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan. Menerima keberadaan ijtihad tersebut tidak selalu berarti menyetujui seluruh detailnya. Sering kali itu hanya berarti mengakui bahwa persoalan yang dihadapi memang kompleks dan para ulama dapat sampai pada kesimpulan yang berbeda. Sebagaimana dikenal dalam tradisi ushul fikih: “Al-ijtihad layunqadhu bil-ijtihad.”, maka sebuah ijtihad tidak dibatalkan atau dianulir oleh ijtihad yang lain. Kritik terhadap suatu struktur transaksi boleh dilakukan namun itu tidak akan menganulir ijtihad yang melahirkannya. Semangat yang perlu dikedepankan bukan hanya mempertahankan ijtihad yang diyakini, tetapi juga berusaha memahami mengapa ulama lain dapat sampai pada ijtihad yang berbeda.
Belajar Mencari Titik Temu di Balik Perbedaan dari al-Sya’rani
Menariknya, pergulatan antara bentuk (form) dan substansi (substance) ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam tradisi intelektual Islam. Berabad-abad yang lalu, seorang ulama besar Mesir, Imam ‘Abd al-Wahhab al-Sya’rani (w. 973 H), menulis sebuah karya monumental berjudul al-Mizan al-Kubra . Melalui konsep yang ia sebut sebagai al-Mizan (Timbangan), al-Sya’rani memandang banyak perbedaan fikih sebagai variasi antara kutub tasydid (pendekatan yang lebih ketat) dan takhfif (pendekatan yang lebih ringan). Bagi beliau, sebagian perbedaan tidak perlu dibaca sebagai kontradiksi mutlak, melainkan sebagai ruang keluasan yang memang disediakan syariat untuk menghadapi keragaman kondisi manusia.
Tentu saja, tidak semua perbedaan fikih dapat dijelaskan dengan pendekatan al-Sya’rani tersebut. Para ulama setelahnya mengingatkan bahwa banyak khilaf lahir dari perbedaan dalil, metodologi istinbath, atau penilaian terhadap hadis, bukan karena faktor tasydid dan takhfif. Namun, terlepas dari kritik tersebut, ada satu pelajaran berharga yang dapat kita petik dari al-Sya’rani: ia selalu berusaha mencari titik temu sebelum mencari titik pisah.
Barangkali semangat yang sama juga relevan dalam perdebatan antara form dan substance saat ini. Kita terlalu sering membayangkan keduanya sebagai dua kubu yang harus saling mengalahkan. Padahal bisa jadi keduanya sedang menjaga sisi yang berbeda dari bangunan syariat yang sama. Kubu yang menekankan form sedang berusaha menjaga kepastian hukum, keteraturan, dan keberlangsungan institusi. Sementara kubu yang menekankan substance sedang berusaha menjaga ruh keadilan, maqashid syariah, dan orientasi etis dari hukum itu sendiri. Dengan kacamata al-Sya’rani, keduanya mungkin tidak selalu harus diposisikan sebagai musuh. Keduanya dapat dipahami sebagai dua sisi timbangan yang sama-sama dibutuhkan agar bangunan hukum Islam tetap berdiri tegak.
Dakwah yang Tidak Pernah Selesai
Pada akhirnya, perdebatan antara form dan substance bukan indikator kelemahan hukum Islam. Justru sebaliknya. Ia menunjukkan bahwa tradisi fikih memiliki kemampuan untuk terus berdialog dengan realitas yang selalu berubah. Bentuk formal tetap diperlukan. Tanpa bentuk, hukum tidak memiliki kerangka operasional. Kontrak harus ditulis. Kepemilikan harus ditentukan. Risiko harus dialokasikan. Regulasi harus dirumuskan. Namun substansi juga tidak boleh ditinggalkan. Tanpa substansi, hukum kehilangan arah. Ia berubah menjadi prosedur yang rapi tetapi tidak lagi menghadirkan keadilan yang menjadi tujuan keberadaannya (al-maqashid). Karena itu, pertanyaan yang paling penting mungkin bukan “Apakah kita harus memilih form atau substance?“, melainkan “Bagaimana membuat form semakin mendekati substance?”
Di sini pekerjaan besar ekonomi Islam sesungguhnya berada. Kontrak-kontrak syariah yang ada hari ini bukanlah garis akhir. Mereka adalah titik berangkat atau titik pertengahan. Sebagian mungkin sudah sangat dekat dengan cita-cita syariah. Sebagian lainnya mungkin masih membutuhkan penyempurnaan. Di mana pun posisi kita dalam perdebatan ini, satu hal tampaknya sulit dibantah: menjaga dialog antara form dan substance adalah tugas (dakwah) yang tidak pernah selesai.
Form (bentuk formal) tanpa tujuan dapat berubah menjadi formalisme yang kering. Sebaliknya, substance (tujuan/substansi) tanpa bentuk dapat berubah menjadi idealisme yang kehilangan pijakan. Keduanya memerlukan satu sama lain. Karena itu, pekerjaan generasi demi generasi bukan memenangkan salah satunya, melainkan memastikan keduanya terus berjalan beriringan. Selama para ulama, akademisi, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat masih bersedia menimbang ulang hubungan antara struktur hukum dan cita-cita keadilan yang hendak diwujudkannya, selama itu pula dakwah muamalah akan tetap hidup. Di situlah letak keindahan fikih: bukan pada kemampuannya mengakhiri seluruh perdebatan, melainkan pada kemampuannya menjaga agar pencarian terhadap kehendak Allah Swt. (al-Maqashid) senantiasa tetap hidup. Sebuah tugas berat yang tidak pernah usai!
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.