Wewenang DSN-MUi adalah sebagai berikut:
- memberikan peringatan kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk menghentikan penyimpangan dari Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI melalui DPS;
- merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan;
- membekukan dan/atau membatalkan Sertifikat Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran;
- menyetujui atau menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS lainnya mengenai usul penggantian dan/atau pemberhentian DPS dan Penasihat Syariah atau Komite Syariah pada lembaga yang bersangkutan;
- merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan
- menjalin kemitraan serta kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah.