Wewenang DSN-MUi adalah sebagai berikut:
- memberikan peringatan kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk menghentikan penyimpangan dari Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI melalui DPS;
- merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan;
- membekukan dan/atau membatalkan Sertifikat Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran;
- menyetujui atau menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS lainnya mengenai usul penggantian dan/atau pemberhentian DPS dan Penasihat Syariah atau Komite Syariah pada lembaga yang bersangkutan;
- merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan
- menjalin kemitraan serta kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.