Pengelolaan Makan Kolektif: Benih Asuransi Syariah di Pesantren
Pengelolaan dana kolektif telah menjadi praktik yang lazim di berbagai lingkungan sosial, termasuk di lingkungan pesantren. Salah satu contohnya adalah mekanisme pembayaran biaya makan santri, di mana setiap pelajar diwajibkan membayar sejumlah uang tetap—misalnya 300 ribu rupiah per bulan—tanpa memperhitungkan perbedaan dalam konsumsi. Dalam kenyataannya, ada santri yang mengonsumsi makanan lebih banyak, ada yang lebih sedikit, bahkan ada yang mungkin tidak makan dalam satu atau dua hari. Sekilas, sistem ini tampak tidak adil jika dilihat dari sudut pandang konsumsi individu dan ada unsur ketidakpastian (gharar).
Kewajiban Finansial Lain Atas Muslim Di Luar Zakat
Hadis Nabi s.a.w. menjelaskan “Pada aset (kekayaaan sesorang) terdapat kewajiban lain selain zakat”. Hadis secara eksplisit menetapkan adanya kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang mampu selain zakat. Dengan hadis ini beberapa ulama fiqh menegaskan bahwa di antara kewajiban lain tersebut adalah kewajiban mencukupi kebutuhan orang-orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan di sebuah wilayah jika zakat, waqaf, sedekah jariyah, kaffarah, dan nadzar tidak mampu atau tidak mencukupi untuk menanggulangi kebutuhan mereka.
Keunikan Institusi Keuangan dan Bisnis Islam: Dari Prinsip ke Praktik Nyata
Institusi keuangan dan bisnis Islam memiliki tanggung jawab untuk menampilkan perbedaan yang nyata dan esensial, bukan hanya perbedaan formal, dari produk dan praktik institusi keuangan konvensional. Larangan terhadap riba dan akad-akad yang mengandung unsur gharar tidak hanya dilandasi pertimbangan teknis, tetapi juga prinsip moral dan keimanan yang menjadi inti dari sistem ekonomi Islam.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.