Apa progres setelah PP Nomor 72 Tahun 1992?

Beberapa tahun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 terbit, pada tanggal 29 s.d. 30 Juli 1997, MUI menyelenggarakan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah di Jakarta. Salah satu butir penting dari rekomendasinya adalah agar MUl segera mendirikan sebuah lembaga yang menangani -atau lebih tepatnya memberikan bimbingan, pedoman, dan fatwa mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas bisnis di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan kegiatan ekonomi syariah secara umum.

Berangkat dari rekomendasi ini, pada 14 Oktober 1997, MUI mengadakan rapat Tim Pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dua tahun setelah Tim Pembentukan DSN bekerja, Dewan Pimpinan MUI menerbitkan Surat Keputusan No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional MUI.

Lima hari kemudian, atau tanggal 15 Februari 1999, Dewan Pimpinan MUl mengadakan acara ta’aruf dengan Pengurus DSN-MUI  di Hotel Indonesia, Jakarta. Dalam acara ta’aruf ini Menteri Agama saat itu, Prof. H. Malik Fadjar, M.Ed. melantik para pengurus Dewan Syariah Nasional MUI yang telah ditetapkan berdasarkan Kep-754/MUI/II/1999.

Kutipan Harian

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ . مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ . إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepadaKu. Aku tidak menginginkan rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak bermaksud agar mereka memberiKu makan. Sesungguhnya Allah, Dia lah Pemberi rezeki, Yang mempunyai kekuatan (dan) Yang sangat kokoh. (Q.S. Adz-Dzaariyat, 56-58)

1262