Tugas-tugas Dewan Syariah Nasional MUI adalah:
- menetapkan Fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya;
- mengawasi penerapan Fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
- membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan Fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
- mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya;
- memberikan rekomendasi anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS dan Penasihat Syariah atau Komite Syariah pada LKS, LBS, dan LPS lainnya;
- memberikan Rekomendasi calon ASPM dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM;
- menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Pernyataan Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait;
- menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya;
- menerbitkan Sertifikat Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan;
- menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya;
- melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan
- menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.