Apa tugas DSN-MUI?

Tugas-tugas Dewan Syariah Nasional MUI adalah:

  1. menetapkan Fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  2. mengawasi penerapan Fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  3. membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan Fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  4. mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  5. memberikan rekomendasi anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS dan Penasihat Syariah atau Komite Syariah pada LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  6. memberikan Rekomendasi calon ASPM dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM;
  7. menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Pernyataan Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait;
  8. menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  9. menerbitkan Sertifikat Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan;
  10. menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya;
  11. melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan
  12. menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.

Kutipan Harian

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ . مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ . إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepadaKu. Aku tidak menginginkan rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak bermaksud agar mereka memberiKu makan. Sesungguhnya Allah, Dia lah Pemberi rezeki, Yang mempunyai kekuatan (dan) Yang sangat kokoh. (Q.S. Adz-Dzaariyat, 56-58)

1262