Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021
DSN-MUI terus mengkaji panduan syariah bagi LKS dan LBS dalam transaksi digital, termasuk majelis akad secara hukmi, dan hingga kini telah menghasilkan 143 fatwa; pada Rapat Pleno Ke-55 (Jakarta, 22 Desember 2021) disampaikan 4 draft fatwa baru—tentang Marketplace, Dropship, Online Shop, serta BPJS-Ketenagakerjaan—yang telah melewati proses masukan tertulis dua kali dari Badan Pengurus, seminar, FGD, lokakarya, serta konsinyering, dengan harapan dapat disahkan menjadi fatwa bermutu yang bermanfaat bagi umat dan bangsa Indonesia.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.