INFO

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

  1. Tema:
    Penguatan Peran DPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam
  2. Tanggal:
    2-3 Desember 2021/27-28 Rabiul Akhir 1443 H
  3. Peserta:
    1. Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian (LPS) se-Indonesia;
    2. direksi dan manajemen LKS, LBS, dan LPS
    3. Asosiasi dan Perkumpulan Industri Syariah, serta
    4. para mitra strategis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) lainnya
  4. Memperhatikan:
    1. Laporan pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI;
    2. Sambutan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI);
    3. Keynote Speech (iftitah) Wakil Presiden RI;
    4. Talkshow dan Dialog: Kebijakan Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah, yang menghadirkan:
      1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
      2. Gubernur Bank Indonesia (BI)
      3. Menteri Keuangan RI yang sekaligus juga sebagai Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
      4. Menteri Kominfo RI
      5. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    5. Talkshow dan Dialog: Penguatan Peran LKS, LBS, LPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam:
      1. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
      2. Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI)
      3. Pandangan dari para Asosiasi pelaku industri keuangan dan bisnis syariah (ASBISINDO, AASI, APPI, AFSI, dan MUKISI).
    6. Talkshow dan Dialog: Penguatan Peran DPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah melalui Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam dari Tim DSN-MUI
  5. Kesimpulan
    1. Ekonomi syariah sebagai sebuah sistem ekonomi dilandasakan pada nilai-nilai Islam yang bersifat universal dan menyeluruh (asy-syumul). Ekonomi syariah bertujuan untuk kemaslahatan bagi seluruh umat manusia yang cakupannya meliputi berbagai aspek, baik itu aspek sektor keuangan syariah, sektor dana sosial syariah, dan sektor kegiatan usaha syariah termasuk sektor industri produk halal.
    2. Kegiatan ekonomi syariah yang meliputi berbagai sektor merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Satu bagian dengan bagian lain saling mendukung dan terhubung menjadi bagian integral sebagai suatu ekosistem ekonomi syariah, yaitu suatu sistem yang menyambungkan rantai nilai secara menyeluruh.
    3. Dalam perkembangan kegiatan ekonomi dan keuangan masyarakat saat ini, terutama pada masa pandemi covid-19, pola interaksi kegiatan antar pelaku ekonomi mulai bergeser dan beralih menjadi transaksi melalui platform digital. Masyarakat sangat senang menghabiskan waktu di sosial media, bertransaksi di marketplace, dan menggunakan uang elektronik dalam bertransaksi. Adanya perubahan perilaku ekonomi masyarakat tersebut antara lain didorong oleh berkembangnya teknologi informasi dan digitalisasi. Digitalisasi membuka ruang layanan, transaksi dan interaksi antar berbagai pihak yang lebih efisien dan efektif. Namun pada sisi lain perlu mitigasi dalam rangka mengurangi dampak negatif digitalisasi. Nilai-nilai universal yang diajarkan Islam menjadi bagian penting dalam upaya preventif dan mitigasi dampak buruk dari kegiatan digitalisasi; sebagai bagian dari upaya menghindari kemudharatan dan ketidakadilan.
    4. Pranata keuangan sosial Islam seperti wakaf, zakat dan hibah juga harus didorong untuk melakukan inisiatif berbasis digital sehingga memudahkan partisipasi masyarakat secara luas. Digitalisasi dapat menjadi sarana untuk melakukan integrasi antara kegiatan sektor keuangan komersial dengan sektor keuangan sosial Islam, agar keharmonisan dalam kegiatan ekonomi menjadi terwujud dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara luas.
    5. Integrasi keuangan syariah komersial dan sosial sudah masuk dalam kebijakan Negara dan diimplementasikan dalam berbagai produk. Integrasi tersebut menjadi kebutuhan mengingat integrasi keduanya akan menjadi kekuatan untuk membangun ekonomi bangsa dan mensejahterakan masyarakat. Keuangan sosial Islam saat ini memiliki potensi yang sangat besar; dan upaya untuk mengoptimalkannya sudah dilakukan melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Namun demikian, upaya tersebut perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik Negara, perusahaan, ataupun masyarakat; salah satunya adalah dengan mengkolaborasikan pengelolaan keuangan syariah komersial dan sosial Islam.
    6. Koordinasi, kolaborasi dan sinergi semua pihak (stakeholder) baik otoritas, asosiasi maupun DSN-MUI mutlak dibutuhkan untuk bersama-sama mengembangkan integrasi dan kolaborasi keuangan syariah komersial dan dana sosial Islam melalui ekonomi digital.
    7. Saat ini otoritas di Indonesia telah banyak merumuskan regulasi, kebijakan dan membuat berbagai program untuk pengembangan transaksi keuangan, bisnis, dan ekonomi yang berbasis digital, termasuk yang terkait dengan transaksi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah.
    8. Beberapa bentuk program untuk pengembangan transaksi keuangan, bisnis, dan ekonomi yang berbasis digital yang telah dilakukan Menteri Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan antara lain Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
    9. Bentuk-bentuk integrasi antara kegiatan sektor keuangan komersial di LKS dengan sektor keuangan sosial Islam adalah:
        1. Penghimpunan   zakat,   infak,   sedekah, dan wakaf uang melalui platform internet/ mobile banking, dan melalui platform social crowdfunding;
        2. Pengelolaan dana wakaf melalui produk deposito bank, CWLS dan Saham;
        3. Penghimpunan dana melalui wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi;
        4. Penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk membantu cover asuransi jiwa dan risiko usaha pelaku usaha mikro syariah melalui produk Asuransi Mikro Syariah;
        5. Penyaluran ZISWAF untuk pembiayaan dengan skema qard hasan dan dilembagakan dalam institusi keuangan mikro syariah, seperti BMT dan Bank Wakaf Mikro;
        6. Penyaluran ZISWAF untuk pembangunan dan penyediaan fasilitas rumah sakit syariah; dan
        7. Penyaluran dana TBDSP untuk kegiatan sektor keuangan sosial.
    10. DSN-MUI telah menerbitkan beberapa fatwa terkait transaksi keuangan digital, yaitu:
      • Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah,
      • Fatwa No. 117/DSN- MUI/IX/2017 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, dan
      • Fatwa No. 140/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Islamic Securities Crowd Funding).
      • Selain itu, DSN-MUI telah menerbitkan fatwa yang dapat dijadikan pedoman upaya integrasi antara kegiatan sektor keuangan komersial di LKS dengan sektor keuangan sosial Islam, terutama integrasi antara produk sukuk dengan wakaf, yaitu Fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, dan
      • integrasi antara produk asuransi syariah dengan wakaf, yaitu Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah.
    11. Fungsi dan peran DPS sangat penting dalam rangka memastikan diimplementasikannya prinsip syariah di LKS/LBS/LPS; peran DPS perlu ditingkatkan terutama terkait transaksi LKS/LBS/LPS yang dilakukan secara digital.
  6. Rekomendasi:
    1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sinergi Keuangan Syariah Komersial dan Sosial Keagamaan. Peraturan ini menjadi payung dan dasar hukum sinergi tersebut sebagai kebijakan Negara menyangkut berbagai aspek, termasuk ketentuan hukum, kelembagaan, dan pelaksanaannya.
    2. Pemerintah agar mengintegrasikan kebijakan pengelolaan pajak dan zakat sehingga masyarakat muslim terdorong untuk membayar zakat melalui lembaga resmi sesuai peraturan yang berlaku.
    3. Pemerintah agar membentuk lembaga yang berfungsi melakukan dan menjalankan sinergi dan integrasi dalam pengelolaan keuangan syariah dan dana sosial Islam sebagaimana pengelolaan pajak oleh Kementerian Keuangan RI.
    4. Mendorong BAZNAS dan BWI untuk menyusun produk sinergi yang beragam sebagaimana produk CWLS, Bank Wakaf Mikro, wakaf saham, wakaf asuransi, dan lainnya.
    5. Kominfo RI, OJK dan BI hendaknya bekerjasama untuk meningkatkan upaya-upaya maksimal dalam rangka membuat teknologi digital bisa diakses dengan mudah dan murah oleh seluruh masyarakat Indonesia.
    6. DPS wajib terus meningkatkan kompetensi dan kamampuannya melalui peningkatan pengetahuan, upgrading, dan sejenisnya terkait aspek syariah dalam digitalisasi ekonomi dan keuangan, agar dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.
    7. DSN-MUI agar terus mengembangkan perangkat metodologi penetapan fatwa (manhajul ifta`) yang dimilikinya dengan mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman, termasuk dalam rangka merespon perkembangan transaksi keuangan dan bisnis yang berbasiskan digital, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan para ulama.

 

* Keputusan dan Rekomendasi ini dapat diunduh di sini