INFO

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

Bismillahirrahmanirrahim

  1. DSN-MUI secara terus-menerus melakukan kajian dan pendalaman dengan para pemangku kepentingan terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah; di antara hasilnya adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS) memerlukan panduan dari aspek syariah dalam melakukan transaksi secara digital. Di antara topik bahasan dalam hal ini adalah bahwa akad harus dilakukan dalam majelis akad; dalam draf fatwa ini diresepsi pendapat ulama yang membolehkan akad mu’amalah maliyyah dalam majelis akad secara hukmi (bukan secara haqiqi);
  2. Saat ini fatwa DSN-MUI telah mencapai 143 fatwa; dan dalam rangka melengkapi fatwa-fatwa yang ada, pada saat ini kami sampaikan 4 draft fatwa yang telah melewati proses pembahasan secara patut dengan pihak-pihak terkait (termasuk dengan pihak pimpinan Badan Pengurus/Pleno) melalui kegiatan seminar, FGD, dan/atau lokakarya serta konsinyering; empat draft fatwa tersebut adalah:
    1. Draft fatwa tentang Marketplace;
    2. Draft fatwa tentang Dropship;
    3. Draft fatwa tentang Online Shop; dan
    4. Draft fatwa tentang BPJS-Ketenagakerjaan.
  3. Draft-draft fatwa dikirim kepada pimpinan Badan Pengurus dan angotanya sebanyak dua kali: pertama, draft-draft fatwa dikirim dalam rangka mendapatkan masukan-masukan tertulis dari pengrus BPH, Badan Pengurus/Pleno, termasuk pimpinan Badan Pengurus; dan kedua, draft-draft fatwa yang telah diubah atas dasar masukan tertulis dari BPH dan Badan Pengurus/Pleno, serta Rapat Pimpinan Badan Pengurus dengan Pimpinan BPH, dikirim ulang kepada pimpinan dan anggota Badan Pengurus untuk dibahas dan disahkan menjadi fatwa dalam sidang pleno sekarang ini;
  4. Kami berharap, mudah-mudahan draft-draft fatwa ini dapat dibahas secara benar, baik, dan patut dengan harapan dapat menghasilkan fatwa-fatwa yang bermutu dan berguna bagi umat dan bangsa Indonesia;
  5. Pada forum yang mulia ini,
    1. kami mohon maaf jika dalam penyelenggaraan Rapat Pleno ini terdapat kekurangan dan kesalahan;
    2. kami mohon kepada pimpinan Badan Pengurus atau yang mewakilinya berkenan untuk memimpin jalannya Rapat Pleno ini; dan
    3. kami mohon kepada pimpinan DP-MUI atau yang mewaklinya, berkenan untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Pleno secara resmi.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 22 Desember 2021