Info

Kesimpulan & Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XVIII Tahun 2022

Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) diselenggarakan secara luring (offline) di Jakarta dan secara daring (online) pada tanggal 1-2 Desember 2022, diikuti oleh sekitar 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia, para praktisi keuangan dan bisnis syariah dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan), dan Badan Amil Zakat Nasional. Ijtima’ Sanawi DPS ke-18 ini mengambil tema “Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional“.

Setelah memperhatikan:

  1. Laporan Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
  2. Sambutan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
  3. Sambutan Gubernur Bank Indonesia
  4. Sambutan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  5. Sambutan Menteri Keuangan RI
  6. Perkembangan sektor keuangan syariah dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang menghadirkan perwakilan dari:
    1. Direktur Perbankan Syariah OJK
    2. Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK
    3. Direktur Pasar Modal Syariah OJK
    4. OJK Institute
  7. Dialog yang menghadirkan perwakilan dari:
    1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu RI
    2. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia
    3. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
    4. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
    5. Badan Pelaksana Harian DSN-MUI

dengan ini Forum Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2022 menyampaikan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut:

  1. KESIMPULAN
    1. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dalam beberapa tahun terakhir dan kondisi geo politik akibat perang Rusia dan Ukraina membawa pengaruh pada menurunnya daya tahan ekonomi secara global dan kenaikan harga komoditas termasuk negara Indonesia. Untuk itu, pada tahun 2022 ini pemerintah mengambil kebijakan upaya pemulihan ekonomi nasional secara bertahap melalui berbagai aktivitas antara lain pemulihan daya beli dan usaha serta diversifikasi ekonomi termasuk pengembangan kegiatan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah.
    2. Setidaknya, ada beberapa peran kontributif ekonomi, keuangan dan bisnis syariah pada saat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, yaitu, Pertama, peran pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi termasuk ekosistem ekonomi syariah yang meliputi lembaga keuangan yang bersifat komersial (seperti bank, pasar modal, investor global dan juga lembaga keuangan non bank), lembaga keuangan yang bersifat sosial (infak, sedekah, zakat, wakaf, dll), dan kegiatan usaha sektor riil termasuk pengembangan industri produk halal di Indonesia. Kedua, melalui peningkatan dukungan terhadap UMKM. Hal ini mengingat keuangan syariah dapat menawarkan berbagai fitur dan instrumen yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan UMKM, termasuk dengan mendukung pengembangan ekonomi pesantren dan lembaga pendidikan keislaman lainnya. Ketiga, melalui peningkatan inklusi keuangan, baik melalui jalur konvensional maupun melalui penggunaan teknologi digital. Keempat, peningkatan inklusi keuangan melalui instrumen khusus pada keuangan sosial syariah seperti zakat, wakaf, infaq, dan sadaqah, dan Kelima, adanya dukungan instrumen keuangan syariah dalam pemulihan ekonomi hijau (green economy) sebagai bagian dari prinsip pengembangan keuangan yang berkelanjutan (sustainable finance), dengan memfasilitasi dan menyalurkan modal untuk investasi hijau, dan juga antara lain melalui penerbitan instrumen pasar modal syariah yang ramah lingkungan, seperti penerbitan green sukuk.
    3. Dalam rangka mewujudkan peran di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah pada tahun 2022, salah satunya dengan memberikan stimulus bagi pengembangan ekonomi syariah melalui penguatan ekosistem halal value chain terutama sektor pertanian yang terintegrasi, kuliner halal, dan fashion muslim. Selain itu, akan terus dilakukan percepatan perluasan implementasi halal assurance system sebagai percepatan sertifikasi halal pelaku UMK, perluasan penyaluran Cash-Waqf Linked Sukuk (CWLS), dan penerapan pembiayaan kreatif syariah, serta pengembangan ekosistem ekonomi digital untuk mendorong produktivitas umat.
    4. Meskipun optimisme penguatan peran ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah mampu untuk diwujudkan, tetapi disadari masih ditemukan tantangan-tanganan yang harus dihadapi antara lain; minimnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menopang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, di samping juga masih belum tersedianya regulasi yang memadai, atau kalaupun sebagian telah ada masih dirasakan banyaknya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang menopangnya.
    5. Dalam kaitan penguatan peran ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah pada saat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, eksistensi fatwa Majelis Ulama Indonesia khususnya DSN-MUI dalam merumuskan fatwa-fatwa terkait ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah menjadi syarat penting (conditio sine qua non). Fatwa yang menjadi landasan operasional ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia selama ini dijalankan oleh DSN-MUI menggunakan manhaj (metode) yang moderat. Hal ini sejalan dengan corak keberagamaan umat Islam di Indonesia yang juga moderat (wasathy). Fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia menggunakan pendekatan bertahap (tadriji) dan solutif (makhariji), sehingga masih tetap bisa menjaga daya saing lembaga keuangan syariah (LKS), lembaga bisnis syariah (LBS) dan lembaga perekonomian syariah (LPS) dalam membuat produk dan fitur, baik tingkat lokal maupun global.
  2. REKOMENDASI
    1. Pemerintah (Eksekutif)
      1. melakukan kolaborasi antara berbagai lembaga baik lembaga keuangan komersial, lembaga dana sosial Islam dan kegiatan sektor riil seperti aktivitas industri halal yang melibatkan peran usaha mikro dan ultra mikro;
      2. Menguatkan kelembagaan LKS melalui penggabungan usaha, akuisisi usaha, penawaran umum saham dan aksi korporasi lainnya;
      3. mendukung (memberikan insentif, fasilitas, kemudahan, dll) bagi:
        1. pebisnis yang menerapkan Jaminan Produk Halal, dan memberikan tambahan insentif bagi pebisnis yang menerapkan Jaminan Produk Halal untuk pasar ekspor;
        2. lembaga keuangan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan spin off, dan memberikan insentif tambahan bagi yang melakukan konversi menjadi syariah secara penuh;
        3. lembaga keuangan dan bisnis yang melakukan inovasi teknologi digital;
        4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah;
        5. Lembaga sosial keagamaan yang mengelola dana sosial keagamaan yang mempunyai dampak pada tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
      4. mewujudkan kekuatan ekonomi negara dan masyarakat dengan cara optimalisasi penghimpunan dan penyaluran dana sosial yang menjadi bagian inklusif dalam upaya mendukung pembangunan bangsa dan negara;
      5. memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf;
      6. melakukan harmonisasi terkait masalah regulasi/perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
    2. Otoritas dan Pemangku Kepentingan Lainnya
      1. Agar DPR senantiasa meningkatkan komitmennya dalam mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah melalui antara lain dengan melakukan pengawalan terhadap kebijakan kewajiban spin off Unit Usaha Syariah di Lembaga Keuangan Syariah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini sedang dalam pembahasan;
      2. Agar OJK senantiasa memberikan dukungan melalui regulasi, pengawasan, dan kebijakan-kebijakan yang semakin menumbuhkembangkan eksistensi keuangan syariah di Indonesia;
      3. Agar Bank Indonesia terus meningkatkan perannya dalam pengembangan sistem pembayaran dan pengembangan pasar uang di Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan dunia;
      4. Agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka peningkatan fungsi dan perannya memberikan jaminan simpanan nasabah bank syariah dan melakukan penanganan dan penyelesaian bank yariah yang mengalami persoalan solvabilitas, senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip syariah dan mendengarkan aspirasi pemangku kepentingan perbankan syariah di Indonesia;
      5. Agar Kementerian Agama dan struktur di bawahnya serta Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Agama perlu mendukung penuh tumbuh kembangnya keuangan syariah dengan cara antara lain menempatkan dana kelolaan dan operasionalnya di Lembaga keuangan Syariah dan juga memprioritaskan pengajuan pembiayaan untuk modal pengembangan Perguruan Tinggi melalui lembaga keuangan dan bisnis syariah;
      6. Agar BAZNAS mengembangkan sinergisitas pengelolaan dana keuangan sosial Islam dengan lembaga lain baik lembaga komersial ataupun sosial sehingga dampak terhadap pengembangan ekonomi masyarakat semakin luas;
      7. Agar para ulama dan muballigh, terutama yang juga sebagai DPS, lebih meningkatkan penyampaian materi dakwah yang mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan bisnis syariah di Indonesia;
      8. Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan prodi ekonomi/keuangan syariah dan hukum ekonomi syariah agar menyusun dan menerapkan kurikulum yang memperhatikan kebutuhan industri (link and match), sehingga memberikan solusi terhadap persoalan SDM dan ketenagakerjaan.
    3. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syariah
      1. DSN MUI sebagai otoritas fatwa agar senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memperkuat otoritas, fungsi dan perannya dalam memberikan pedoman kesesuaian syariah terkait aktifitas, inisiatif dan inovasi ekonomi syariah di dalam dan luar negeri;
      2. DSN-MUI sebagai pelayan umat agar terus mendengar dan menyerap aspirasi umat, memperhatikan kearifan lokal, menjaga kepentingan bangsa dan negara, serta kerukunan umat beragama dalam aktifitas ekonomi;
      3. DSN-MUI agar senantiasa memperkuat metode pengambilan keputusan hukum (istinbath al-ahkam) dalam ranah fikih muamalah, tanpa kehilangan fleksibilitas yang menjadi ciri khas fikih muamalah dan prinsip kehati-hatian dalam ijtihad;
      4. DSN-MUI agar terus memberikan solusi fikih dan berkontribusi terhadap solusi fikih global antara lain dengan menghadirkan solusi (al-Makharij al-Fiqhiyah) atas berbagai problem fikih muamalah kontemporer dan rekabangun keuangan islam (islamic financial engineering/handasah maliyyah islamiyyah) melalui penerbitan fatwa sesuai kebutuhan;
      5. DPS agar terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya di bidang fikih muamalah, Fatwa-fatwa DSN-MUI dan keterampilan kepengawasan serta pemahaman skema produk dan transaksi di industri yang diawasinya.

Jakarta, 2 Desember 2022

DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN PELAKSANA HARIAN

Ketua,
Dr. KH. Hasanudin, M.Ag.

Sekretaris,
Prof. Dr. H. Jaih Mubarok

Dokumen Kesimpulan dan Rekomendasi di atas dapat diunduh di sini.

Kutipan Harian

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ . مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ . إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepadaKu. Aku tidak menginginkan rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak bermaksud agar mereka memberiKu makan. Sesungguhnya Allah, Dia lah Pemberi rezeki, Yang mempunyai kekuatan (dan) Yang sangat kokoh. (Q.S. Adz-Dzaariyat, 56-58)

1262