INFO

Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Dalam 2 (dua) hari, tanggal 19 dan 24 Agustus 2021, Badan Pengurus DSN-MUI menggelar Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021. Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI ini mengesahkan 5 (lima) rancangan fatwa yang sudah disiapkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN-MUI (BPH DSN-MUI).
Pada pertemuan pertama, 19 Agustus 2021, 3 (tiga) rancangan fatwa tanggal dibahas dan disahkanm yaitu

  1. Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah,
  2. Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, dan
  3. Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Sementara dalam pertemuan kedua, 24 Agustus 2021, 2 (dua) rancangan fatwa dibahas dan disahkan, yaitu:

  1. Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan
  2. Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.

Pembahasan dan pengesahan atas 5 (lima) rancangan fatwa tersebut menambah jumlah fatwa yang sudah disahkan/diterbitkan oleh DSN-MUI menjadi sebanyak 143 Fatwa, dari jumlah fatwa sebelumnya yang berjumlah 138 fatwa.

Penyusunan 5 (lima) rancangan fatwa tersebut dilakukan atas permohonan para pelaku industri, baik industri Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maupun Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dalam upaya mereka mengembangkan produk dan kegiatan usaha yang mereka jalani.

DSN-MUI sesuai fungsi dan tugasnya sebagai lembaga atau pihak otoritas yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa aspek kesyariahan di wilayah NKRI dalam bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta merespon permohonan dimaksud dengan melakukan penyusunan fatwa yang diminta oleh para pelaku industri.

Fatwa-fatwa DSN-MUI yang telah disahkan menjadi rujukan utama bagi otoritas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta sebagai bahan acuan bagi otoritas serta para pelaku industri di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan usaha mereka sesuai dengan prinsip syariah.

Sesuai dengan visi DSN-MUI yaitu “Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat” dan misinya “menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa”, fatwa-fatwa yang disahkan pada bulan Agustus tahun ini dapat memberikan dukungan bagi pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI [dalam bahasa Arab “al-Hai’ah al-Syar’iyyah al-Wathaniyyah–Majlis al-Ulama al-Indunisiyyi”, dalam bahasa Inggris “National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama”]) adalah badan/lembaga yang berada di bawah MUI yang didirikan pada tanggal 10 Februari 1999 Masehi/tanggal 23 Syawal 1419 Hijriyah.

DSN-MUI menjalan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan berbagai derivasinya tentang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah di Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor: Kep-146/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2021-2025 dan Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/PO-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, organisasi DSN-MUI terdiri dari perangkat internal dan perangkat eksternal.

Perangkat internal DSN-MUI terdiri dari:

  1. Badan Pengawas
  2. Badan Pleno
  3. Badan Pelaksana Harian (BPH)

Sedangkan perangkat eksternal DSN-MUI terdiri dari:

  1. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  2. Penasihat Syariah
  3. Komite Syariah
  4. Tim Ahli Syariah (TAS)
  5. perangkat lainnya jika diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DSN-MUI