Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H

Menunjuk Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. A-699/DP-MUI/IV/2022 tertanggal 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan bahwa Hari Libur Idul Fitri 1443 H untuk karyawan DSN-MUI terhitung mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 9 Mei 2022.

Laporan Hasil Pengawasan DPS

Dalam rangka meningkatkan efisiensi laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan (1) laporan hasil pengawasan DPS dikirimkan kepada DSN-MUI dalam bentuk pdf melalui email dan atau dalam bentuk CD/Flashdisk ke alamat kantor DSN-MUI, JI. Dempo No.19, Pegangsaan, Menteng, ]akarta Pusat; dan (2) edaran sebagaimana angka 1 (satu) di atas berlaku sejak surat ini diterbitkan.

Persyaratan Resertifikasi Kesesuaian Syariah

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan (baik lembaga keuangan, bisnis dan perekonomian) untuk memperoleh perpanjangan sertifikat (resertifikasi) kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Persyaratan Resertifikasi Persyaratan Resertifikasi untuk bidang usaha di bawah ini mengacu ke halaman Persyaratan Sertifikasi (A. Persyaratan Umum dan B. Persyaratan Khusus). Lihat di sini. Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) Teknologi Informasi, baik perusahaan online trading, perusahan piranti lunak, maupun perusahaan penerbit uang elektronik (e-money) Bank Kustodian Penyiaran TV Wisata, baik hotel, restoran, spa, maupun biro perjalanan wisata Daftar Periksa (Checklist) Persyaratan Resertifikasi untuk Rumah Sakit Melampirkan surat permohonan resertifikasi syariah Mengisi Daftar Periksa (checklist) Persyaratan Resertifikasi Syariah Bersedia membayar biaya resertifikasi syariah Melampirkan rekomendasi dari MUKISI Melampirkan sertifikat lulus akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang masih berlaku Melampirkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal Gizi dari LPPOM MUI Melampirkan daftar lembaga keuangan syariah yang bekerja sama dengan rumah sakit Melampirkan laporan Dewan Pengawas Syariah tentang kepatuhan syariah (di antara yang dilaporkan adalah laporan keuangan tahun terakhir) Melampirkan Self Assesment dari rumah sakit yang berisi penilaian kepatuhan syariah rumah sakit sesuai dengan standar dan penilaian sertifikasi rumah sakit syariah Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan resertifikasi Rumah Sakit.

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Rakernas DSN-MUI 2021 (2-3 Desember 2021 / 27-28 Rabiul Akhir 1443 H) yang dihadiri Dewan Pengawas Syariah, pimpinan LKS, LBS, LPS, asosiasi industri syariah, serta para mitra strategis DSN-MUI, menghasilkan kesimpulan bahwa ekonomi syariah merupakan sistem yang menyeluruh (asy-syumul) dan harus dikembangkan sebagai satu ekosistem terpadu. Digitalisasi menjadi keniscayaan untuk memperluas akses dan efisiensi, sekaligus membuka peluang integrasi antara keuangan syariah komersial dengan dana sosial Islam (zakat, infak, sedekah, wakaf).

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

DSN-MUI terus mengkaji panduan syariah bagi LKS dan LBS dalam transaksi digital, termasuk majelis akad secara hukmi, dan hingga kini telah menghasilkan 143 fatwa; pada Rapat Pleno Ke-55 (Jakarta, 22 Desember 2021) disampaikan 4 draft fatwa baru—tentang Marketplace, Dropship, Online Shop, serta BPJS-Ketenagakerjaan—yang telah melewati proses masukan tertulis dua kali dari Badan Pengurus, seminar, FGD, lokakarya, serta konsinyering, dengan harapan dapat disahkan menjadi fatwa bermutu yang bermanfaat bagi umat dan bangsa Indonesia.