Kesimpulan & Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XVIII Tahun 2022

Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) diselenggarakan secara luring (offline) di Jakarta dan secara daring (online) pada tanggal 1-2 Desember 2022, diikuti oleh sekitar 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia, para praktisi keuangan dan bisnis syariah dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan), dan Badan Amil Zakat Nasional. Ijtima’ Sanawi DPS ke-18 ini mengambil tema “Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional“.

Custom Styles

{“version”: 2, “isGlobalStylesUserThemeJSON”: true }

Kaidah Fiqh: Al-Kharaj bi Adh-Dhaman

Kaidah Fiqh: Al-Kharaj bi Adh-Dhaman

Redaksi kaidah al-kharaj bi adh-dhaman merupakan penggalan sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibn Majah, dan Ibnu Hibban. Redaksi lengkap hadis ini adalah “Ada seseorang (pembeli) telah membeli budak dan budak itu tinggal selama beberapa waktu bersamanya. Lalu dia (pembeli) menemukan adanya cacat di budak tersebut. Dia mengajak penjualnya untuk menyelesaikan masalah ini kepada Rasulullah –shalawat dan salam untuknya. Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– memutuskan pembeli mengembalikannya kepada penjualnya. Namun penjual berkata, “Wahai Rasulullah. Dia sudah memanfaatkannya!” Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– menjawab, “Hasil (ouput) dari sesuatu (dapat) diperoleh sebab adanya tanggung jawab (atas potensi kerugian dan biaya).”

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi Beranda

MEMASYARAKATKAN EKONOMI SYARIAH & MENSYARIAHKAN EKONOMI MASYARAKAT الهيئة الشرعية الوطنية لمجلس العلماء الإندونيسي Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah Ke-17 Tahun 2021 02-03 Desember 2021 DSN-MUI Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. VISI Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. MISI Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. Pengurus DSN-MUI terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator. LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MUI DSN-MUI INSTITUTE PANDUAN SERTIFIKASI KESESUAIAN SYARIAHPola Acu Surat Permohonan dan Daftar Periksa Persyaratan Sertifikasi Unduh

Akad Samsarah

Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar