Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, Berdasarkan Prinsip Syariah
Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Perusahaan Pailit, Berdasarkan Prinsip Syariah
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا
"Jangan kalian mengikuti hawa nafsu (kecenderungan diri) karena ingin menyimpang dari kebenaran" (Q.S. An-Nisaa`, 135)