Apa peran strategis DSN-MUI dalam pengembangan aktifitas ekonomi Syariah di Indonesia?

Ada 3 (tiga) aspek yang membuat peran Majelis Ulama Indonesia -melalui DSN-MUI- menjadi strategis dalam pengembangan aktifitas ekonomi Syariah di Indonesia. Aspek historis Majelis Ulama Indonesia telah berperan aktif sebagai penggerak utama dalam pendirian Perbankan Syariah di Indonesia sebagaimana dijelaskan di FAQ “Kilas Sejarah Pembentukan DSN-MUI”. Aspek sosiologis Indonesia memiliki banyak organisasi keagamaan Islam, 70 organisasi di antaranya tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia. Sekitar setengah dari jumlah tersebut memiliki lembaga fatwanya masing-masing, yang metodenya bisa berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kebingungan, ketidakpastian di tengah masyarakat, dan bahkan termasuk memungkinkan timbulnya konflik. Alhamduluillah, di tengah keragaman yang ada, fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia lebih diterima oleh masyarakat muslim Indonesia secara umum mengingat Majelis Ulama Indonesia dinilai mewakili hampir semua komponen umat Islam. Kondisi ini membuat fungsi Majelis Ulama Indonesia layaknya rumah besar umat Islam di Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan utama mengapa kewenangan fatwa berada di Majelis Ulama Indonesia: pertama, bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lain masih memerlukan dukungan dari masyarakat muslim; kedua, bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lain masih berjuang untuk bersaing dengan perbankan konvensional; dan ketiga, bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lain membutuhkan dukungan politik dari legislatif dan eksekutif. Majelis Ulama Indonesia memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan tersebut, baik antara bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah lain dengan masyarakat muslim, lembaga legislatif, dan pihak eksekutif. Aspek yuridis sejak 2008, melalui berbagai peraturan negara seperti Undang-undang Perbankan, Undang-undang Perbankan Syariah, Undang-undang Bank Indonesia, Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-undang Penjaminan, Undang-undang UU Asuransi, serta peraturan negara lainnya yang berada di bawah Undang-undang Majelis Ulama Indonesia diberikan kewenangan dalam menetapkan fatwa yang berhubungan dengan aktifitas ekonomi syariah yang dijalankan di Indonesia. Termasuk dalam Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Pasal 337 huruf h, yang menegaskan bahwa MUI adalah lembaga yang berwenang menetapkan fatwa syariah.

Apa substansi dari PP Nomor 72 tahun 1992?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992, tepatnya di dalam Pasal 5 dinyatakan: Ayat 1: Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariat yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syariat Ayat 2: Pembentukan Dewan Pengawas Syariat dilakukan oleh Bank yang bersangkutan berdasarkan hasil konsultasi dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia Penjelasan Pasal 5 ayat 2 ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan lembaga yang menjadi wadah para ulama Indonesia dalam ayat ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil merupakan dasar formal regulasi pertama bagi Majelis Ulama Indonesia untuk mendirikan Dewan Syariah Nasional. Namun sebelum Peraturan Pemerintah ini terbit, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Dewan Pengawas Syariah di Bank Mualamat Indonesia, antara lain K.H. Hasan Basri, Prof. K.H. Ali Yafie dan Prof. KH. Ibrahim Hosen.

Apa tugas Tim Perbankan MUI dimaksud?

Tim Perbankan MUI bertugas menjalin pendekatan dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Pada 1 November 1991, ditandatangani akta pendirian bank pertama di Indonesia yang menggunakan sistem tanpa bunga, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia. Upaya Tim Perbankan MUI mendapat dukungan positif dari pihak legislatif dan eksekutif, yang diwujudkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini mencakup aturan yang memungkinkan kegiatan perbankan menggunakan prinsip syariah, dikenal dengan istilah ‘bagi hasil’ (Lihat Pasal 6 huruf m dan Pasal 13 huruf c).  Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tersebut, pada 30 Oktober 1992, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, yang tercantum dalam Lembaran Negara 1992/119, dengan penjelasan lebih lanjut dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 3505.

Apa hasil lokakarya yang menjadi cikal bakal pembentukan DSN-MUI?

Lokakarya sebagaimana dimaksud di atas menghasilkan sebuah dokumen penting yang terdiri dari 6 (enam) bab, terdiri dari: pendahuluan, status hukum bunga, sistem perbankan tanpa bunga, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, rekomendasi, dan penutup. Hasil dari lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional ke-4 MUI yang digelar pada 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid, Jakarta. Atas amanat Munas ke-4 MUI, dibentuk sebuah kelompok kerja yang bertugas untuk merintis pendirian Bank Islam di Indonesia, yang dikenal dengan Tim Perbankan MUI.

Apa awal proses yang melatarbelakangi berdirinya DSN-MUI?

Sejarah berdirinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dimulai dari Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diselenggarakan oleh MUI Pusat bersama berbagai elemen umat pada 1-22 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Lokakarya ini dihadiri oleh 165 peserta yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk MUI Pusat, MUI Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), ormas-ormas Islam, akademisi, pejabat, pengusaha, serta individu.

Kapan DSN-MUI berdiri?

Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia pada hari Rabu, 23 Syawal 1419 Hijriyah bertepatan dengan 10 Februari 1999 M untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Apa itu DSN-MUI?

Organisasi ini bernama Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (disingkat DSN-MUI), dalam bahasa Arab dinamakan “al-Hai`ah al-Syar’iyyah al-Wathaniyyah li Majlis al-Ulama` al-Indunisiy” dan dalam bahasa Inggris dinamakan “National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama”. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, yang biasa disingkat DSN-MUI, adalah lembaga yang melaksanakan tugas Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan fatwa yang berhubungan aktifitas ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah serta mengawasi penerapannya dengan misi menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. Visi organisasi ini adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.