Organisasi ini bernama Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (disingkat DSN-MUI), dalam bahasa Arab dinamakan “al-Hai`ah al-Syar’iyyah al-Wathaniyyah li Majlis al-Ulama` al-Indunisiy” dan dalam bahasa Inggris dinamakan “National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama”.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, yang biasa disingkat DSN-MUI, adalah lembaga yang melaksanakan tugas Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan fatwa yang berhubungan aktifitas ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah serta mengawasi penerapannya dengan misi menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Visi organisasi ini adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.