MILAD KE-42, MUI Teguhkan Integrasi Nilai Keagamaan dan Kebangsaan

MILAD KE-42, MUI Teguhkan Integrasi Nilai Keagamaan dan Kebangsaan

Pada 26 Juli 2017, MUI memasuki usia ke-42 dengan komitmen kuat meneguhkan visi kebangsaan: agama sebagai penuntun bernegara, taat pada pemerintahan sah demi kemaslahatan umat, serta mendorong ekonomi syariah melalui KNKS dan arus baru menuju Jakarta pusat keuangan syariah dunia. MUI mengutuk agresi Israel terhadap Palestina serta mendesak PBB bertindak. Rangkaian Milad mencakup FGD Arus Baru Ekonomi Syariah bersama BI, Anugerah Syiar Ramadhan 2017, dan International Islamic Conference on Fatwa Studies (26-28 Juli 2017) bersama 150 akademisi untuk merefleksikan peran fatwa dalam kehidupan berbangsa. Acara puncak di Balai Sarbini dihadiri Presiden RI.

Penyangkalan

Semua data yang ditayangkan di situs resmi Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ini disediakan untuk tujuan pengayaan informasi. Konten setiap halaman dalam situs ini dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Meski demikian, segala upaya yang sewajarnya tetap dilakukan untuk menyajikan informasi terkini dan akurat. Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan, atau diduga disebabkan oleh, atau berhubungan dengan penggunaan atau kepercayaan pada setiap konten dalam situs resminya. Anda diizinkan mengutip isi situs ini dengan tetap menyertakan sumbernya (dari situs kami) untuk menjaga tradisi dan tanggungjawab keilmuan.

Perbedaan Syarikah al Milk dan Syarikah al ‘Aqd

Perbedaan Syarikah al Milk dan Syarikah al ‘Aqd

Ketika belajar Syirkah/Syarikah, khususnya saat belajar musyarakah mutanaqishah, sering muncul pertanyaan, apa perbedaan antara syarikah al milk dan syarikah al ‘aqd. Tulisan ini mencoba menjelaskan perbedaan keduanya.