Tulisan ini terinspirasi oleh tulisan Dr. Yusuf ibn Ahmad al-Qasim (dapat dibaca di sini). Dalam artikelnya, beliau merujuk kepada beberapa buku, di antaranya Tarikh al-Islam dan Sayr A’lam al-Nubala`. Tulisan ini ini menambahkan verifikasi dari sumber-sumber lain yang dijelaskan pada tempatnya.
Ilmu Ekonomi Islam: Rasionel Suatu Disiplin Baru
Pesatnya kemajuan teknologi masa kini telah menjadikan dunia menyerupai sebuah desa kecil. Kendatipun kepesatan teknologi telah mampu mereduksi secara dramatis jarak antara berbagai belahan dunia, akan tetapi irionis sekali bahwa jurang pemisah hubungan antar manusia justru kian melebar. Dan kendatipun, di satu pihak, terdapat kemajuan dalam memberikan apresiasi terhadap perbedaan-perbedaan budaya, peradaban, tradisi dan gaya hidup kita tetap saja disuguhi berita-berita tentang pelanggaran HAM di mana-mana; tidak saja di negara-negara berkembang melainkan juga di negara-negara maju. Barangkali inilah salah satu penyebab utama situasi umum di mana fenomena konflik merupakan ciri menonjol yang dominan dalam hubungan antar masyarakat manusia dewasa ini baik itu lokal, regional maupun internasional.
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar
Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar
Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Novasi Subjektif Berdasarkan Prinsip Syariah
Novasi Subjektif Berdasarkan Prinsip Syariah
Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent
Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.