Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Ijtima’ Sanawi DPS LKS Se-Indonesia Tahun 2019

Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Ijtima’ Sanawi DPS LKS Se-Indonesia Tahun 2019

Ijtima’ Sanawi DPS 2019 penting untuk meningkatkan kompetensi dan soliditas DPS dalam mengawasi kepatuhan syariah di LKS/LBS; DPS wajib menguasai fatwa DSN-MUI, regulasi otoritas, serta berkomitmen tumbuhkan ekonomi syariah. Di tengah tekanan ekonomi nasional dan revolusi digital (IoT, AI, P2P Lending, crowd funding), DPS dituntut kreatif mencari makharij fiqhiyah dengan semangat at-taysir, bukan pembatasan. DSN-MUI terus berijtihad merumuskan fatwa responsif, menjaga murunah al-fiqh dan ‘adam al-haraj, agar misi memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat tercapai.

Ragam SOP

Standar Operasional dan Prosedur di DSN-MUI Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pengurus BPH DSN-MUI menetapkan beberapa panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi dipatuhi oleh setiap pengurusnya. Berikut beberapa panduan operasional atau SOP di lingkungan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia: 1. SOP 01: Penetapan Fatwa DSN-MUI 2. SOP 02: Pemberian Rekomendasi DPS 3. SOP 03: Pemberian Rekomendasi TAS 4. SOP 04: Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah 5. SOP 05: Penerbitan Pernyataan Kesesuaian Syariah 6. SOP 06: Penerbitan Pernyataan Keselarasan Syariah 7. SOP 07: Permohonan Sambutan DSN-MUI 8. SOP 08: Permohonan Narasumber DSN-MUI 9. SOP 09: Pelaksanaan Pelatihan Pengawas Syariah 10. SOP 10: Rekrutmen Karyawan DSN-MUI 11. SOP 11: Pengadaan dan Pendistribusian Barang 12. SOP 12: Reviu Ulang Fatwa DSN-MUI

AD & ART DSN-MUI

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Sila unduh Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 11/PO-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

SOP Penerbitan Sertifikat

Mempertimbangkan kesadaran pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang ditandai dengan banyaknya permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Kesesuaian Syariah dan kapasitas Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menangani masalah-masalah syariah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah, dan lembaga perekonomian syariah lainnya, maka Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai urgen untuk menetapkan Surat Keputusan (SK DSN-MUI) mengenai dengan Standar Operasional dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah. Sila unduh Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang Standar Operasional dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah.

Senarai Produk Bersertifikat

• Penjualan Langsung Berjenjang No. Lembaga Produk Tanggal Kedaluwarsa 1 PT Orindo Alam Ayu Produk Kecantikan dan Makanan Kesehatan 29 Januari 2029 2 PT Milagros Indonesia Megah Air Minum pH Tinggi, Kosmetika dan Suplemen 20 Oktober 2028 3 PT Singa Langit Jaya Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Alat Kesehatan, Obat Tradisional, Pangan Olahan, Penyaring Air dan Alat Kecantikan 4 Agustus 2028 4 PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Herbs Products, Health Foods, Beverages, Cosmetics, dan Home Care 27 Mei 2028 5 PT Herbalife Indonesia Nutrisi dan Kesehatan Herbs Products, Health Foods, Beverages, Cosmetics, dan Home Care 27 Mei 2028 6 PT Harmoni Dinamik Indonesia Suplemen Kesehatan dan Kosmetika 11 November 2027 7 PT Young Living Indonesia Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Life Style 29 Oktober 2027 8 PT Berkah Amanah Selalu Kosmetika dan Minuman Kesehatan 27 Maret 2027 9 PT Nyrtea Beautika Nusantara Kosmetika 26 Maret 2027 10 PT Nusa Selaras Indonesia Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Life Style 21 November 2026 11 PT Rener Inti Internasional Makanan dan Minuman Suplemen Kesehatan 25 September 2026 12 PT Millionaire Group Indonesia Suplemen Kesehatan-Kecantikan dan Alat Kesehatan-Kecantikan 25 September 2026 13 PT K-Link Nusantara Kesehatan, Kosmetika dan Aksesoris Kesehatan 30 Mei 2026 14 PT Arminareka Pharmasia Pratama Suplemen Kesehatan & Kosmetik 11 April 2026(Proses Perpanjangan) 15 PT Duta Elok Persada Kosmetik & Minuman Kesehatan 14 Februari 2026(Proses Perpanjangan) 16 PT Nusantara Sukses Selalu Kesehatan dan Kosmetik 29 Agustus 2025(Kedaluwarsa) 17 PT Bandung Eco Sinergi Teknologi Pupuk Organik, Obat Tradisional, Minuman Serbuk, Kosmetik, Skincare dan Additif Bahan Bakar 28 September 2024(Kedaluwarsa) 18 PT Momen Global Internasional Kesehatan & Kecantikan 21 Juni 2024(Kedaluwarsa) • Teknologi Informasi a. Perusahaan Online Trading No. Lembaga Nama Produk Tanggal Kedaluwarsa 1 PT Henan Putihrai Sekuritas HPX Syariah 16 April 2029 2 PT Phillip Sekuritas Indonesia Phillip’s Online Electronic Mart System (POEMS) Syariah 16 April 2029 1 PT Panin Sekuritas Tbk Panin Online Stock Trading (POST) Syariah 19 Januari 2029 2 PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia Sharia Online Trading System (SOTS) KISI 15 Desember 2028 3 PT Maybank Sekuritas Indonesia Maybank Trade Syariah 8 September 2028 4 PT FAC Sekuritas Indonesia First Asia Smart Trading (FAST) Syariah 23 Juni 2028 5 PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Home Online Trading System (HOTS) Syariah 18 Maret 2028 6 PT CGS International Sekuritas Indonesia CGS iTrade Syariah 13 Januari 2028 7 PT Mandiri Sekuritas Growin` Syariah 18 Oktober 2027 8 PT NH Korindo Sekuritas Indonesia NAIK Syariah 18 Oktober 2027 9 PT RHB Sekuritas Indonesia RHB TradeSmart ID Syariah 13 Agustus 2027 10 PT Indo Premier Sekuritas Indo Premier Online Technology (IPOT) Syariah 10 Juni 2027 11 PT MNC Sekuritas Motion Trade Syariah 22 April 2027 12 PT BRI Danareksa Sekuritas Brights Syariah 22 April 2027 13 PT Phintraco Sekuritas Phintraco Online Financial Information and Trading System (Profits) Syariah 5 Februari 2027 14 PT Profindo Sekuritas Indonesia ProClick Syariah 18 Oktober 2026 15 PT BNI Sekuritas BNI Sekuritas Innovative Online Trading System (BIONS) Syariah 21 Agustus 2026 18 PT Samuel Sekuritas Indonesia Samuel Trading Active Realtime (STAR) Syariah 2 Mei 2022 (Kedaluwarsa) b. Perusahaan Piranti Lunak No. Lembaga Produk Tanggal Kedaluwarsa 1 PT Teradata Megah Program Aplikasi Perbankan 27 Februari 2023 (Kedaluwarsa) c. Perusahaan Penerbit Uang Elektronik (E-Money) No. Lembaga Produk Tanggal Kedaluwarsa 1 PT Fintek Karya Nusantara Uang Elektronik Link Aja Syariah 5 November 2028 2 PT Solusi Pasti Indonesia Uang Elektronik – Kaspro 25 Desember 2025 (Kedaluwarsa) 3 PT Max Interactives Technologies Zipay – Uang Elektronik 6 September 2024 (Kedaluwarsa) • Bank Kustodian No. Lembaga Produk Tanggal Kedaluwarsa 1 Citibank N.A. Indonesia Jasa Layanan Kustodian 10 Maret 2029 2 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jasa Layanan Kustodian 28 November 2027 3 PT Bank DBS Indonesia Jasa Layanan Kustodian 11 November 2027 4 PT Bank KEB Hana Indonesia Jasa Layanan Kustodian 29 Agustus 2027 5 PT Bank HSBC Indonesia Jasa Layanan Kustodian 9 Januari 2027 • Wisata No. Lembaga Produk Tanggal Kedaluwarsa 1 PT Qanita Hotel (Grand Qin Hotel Banjarbaru dan Qin Hotel Banjarbaru) Hotel Syariah 26 Februari 2029 2 PT Palma Anugrah Sejahtera (Hotel Grand Palma by Horison) Hotel Syariah 15 April 2028 3 PT Unisia Kreasi Sejahtera (Unisi Hotel Malioboro – Jogja) Hotel Syariah 11 November 2027 4 PT Hotel Sarana Sirkuitindo (Hotel Lorin Sentul) Hotel Syariah 24 September 2026 5 Hotel Mangkuto Payakumbuh Hotel Syariah 11 Desember 2025(Proses Perpanjangan) • Rumah Sakit a. Rumah Sakit No. Lembaga Produk Tanggal Kedaluwarsa 1 Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI – DD Layanan & Manajemen RS Syariah 7 April 2029 2 Rumah Sakit Sari Asih Ciledug Layanan & Manajemen RS Syariah 29 Januari 2029 3 Rumah Sakit Umum Islam Cawas Klaten Layanan & Manajemen RS Syariah 12 Januari 2029 4 Rumah Sakit Ibu dan Anak Zainab Layanan & Manajemen RS Syariah 5 Oktober 2028 5 Rumah Sakit Sari Asih Sangiang Layanan & Manajemen RS Syariah 4 Agustus 2028 6 Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosobo Layanan & Manajemen RS Syariah 6 Juli 2028 7 Rumah Sakit Islam Sultan Agung Banjarbaru Layanan & Manajemen RS Syariah 23 Juni 2028 8 Rumah Sakit Umum Islam Klaten Layanan & Manajemen RS Syariah 2 Juni 2028 9 Rumah Sakit YARSI Layanan & Manajemen RS Syariah 27 Mei 2028 10 Rumah Sakit Islam Yogyakarta PDHI Layanan & Manajemen RS Syariah 27 April 2028 11 Rumah Sakit Al-Irsyad Surabaya Layanan & Manajemen RS Syariah 8 April 2028 12 Rumah Sakit Permata Hati Layanan & Manajemen RS Syariah 18 Maret 2028 13 Rumah Sakit Umum Islam Boyolali Layanan & Manajemen RS Syariah 11 Februari 2028 14 RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh Layanan & Manajemen RS Syariah 22 Januari 2028 15 Rumah Sakit Islam Bogor Layanan & Manajemen RS Syariah 11 November 2027 16 Rumah Sakit Umum Az-Zahra Layanan & Manajemen RS Syariah 16 Oktober 2027 17 Rumah Sakit Sari Asih Ciputat Layanan & Manajemen RS Syariah 13 Agustus 2027 18 Rumah Sakit Nur Hidayah Layanan & Manajemen RS Syariah 2 April 2027 19 Rumah Sakit JIH Layanan & Manajemen RS Syariah 29 Januari 2027 20 Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut … Baca Selengkapnya

Sekretariat DSN-MUI Perwakilan

SEKRETARIAT DSN-MUI PERWAKILAN Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Keputusan NO. KEP-20/DSN-MUI/VII/2017 Alamat d.a. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Jl. Pandanaran No. 126 Semarang 50134 Telp. (024) 8413942 Penasihat Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. Koordinator Dr. H. Nur Fatoni, M.Ag. Anggota Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag. Cita Sary Dja’akum, A.Md., S.H.I., M.E.I. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Keputusan NO. KEP-22/DSN-MUI/VII/2017 Alamat d.a. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Jl. Dharma Husada Selatan No.5 Kel. Mojo, Kec. Gubeng, Kota Surabaya 60285 Telp. (031) 5965519 Penasihat Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, S.H., M.Si. Koordinator Nanang Qosim, S.E., M.P.I. Anggota Dr. Dian Berkah, S.H.I., M.H.I. M. Zainuddin Alanshori, S.H.I., M.H.I., M.Pd. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Keputusan NO. KEP-24/DSN-MUI/VII/2017 Alamat d.a. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat Jl. Pejanggik No. 4 Mataram 83126 Telp. (031) 5965519 Penasihat TGH. Muhsan Yunus, Lc. Koordinator Dr. H. Muslihun, M.Ag. Anggota Dr. Muh. Salahuddin, M.Ag. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Aceh Keputusan NO. KEP-51/DSN-MUI/I/2020 Alamat d.a. Majelis Permusyawaratan Ulama Provinsi Aceh Jl. Soekarno-Hatta Lampeuneurut Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar 23231 Telp. (0651) 44394 Penasihat Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed. Koordinator Prof. Dr. M. Shabri Abdul Majid, S.E., M.Ec. Anggota Dr. Zaky Fuad, M.Ag. Dr. Eddy Gunawan, S.Ag., M.Ec. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Keputusan NO. KEP-52/DSN-MUI/I/2020 Alamat d.a. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Jl. Majelis Ulama No.3, Kel. Gaharu Kec. Medan Timur, Kota Medan 20235 Telp. (061) 4521536 Penasihat Dr. H. Maratua Simanjuntak Koordinator Dr. H. Ardiansyah, L.c., M.A. Anggota Dr. Akmaluddin Syahputra, S.Ag., M.Hum. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Keputusan NO. KEP-53/DSN-MUI/I/2020 Alamat d.a. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Jl. Jend. Sudirman No. 88 Palembang Sumatera Selatan 30129 Telp. (0711) 355640 Penasihat KH. Ayik Farid Alaydrus Koordinator Fadillah Mursid, S.H.I., M.H. Anggota — Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Keputusan NO. KEP-54/DSN-MUI/I/2020 Alamat d.a. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin Jl. Jend. Sudirman No.1, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah Banjarmasin 70114 Telp. (0511) 4368092 Penasihat KH. Husin Naparin, L.c., M.A. Koordinator Dr. Muhaimin, S.Ag., M.A. Anggota Dr. Mahmud Yusuf, M.Si. Sekretariat DSN-MUI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Keputusan NO. KEP-55/DSN-MUI/I/2020 Alamat d.a. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat Jl. L.L. R.E. Martadinata No. 105 Bandung Jawa Barat 40114 Telp. (022) 7272864 Penasihat Prof. Dr. KH. Rachmat Syafe’i, Lc., M.A. Koordinator Dr. H. Asep Zaenal Muttaqien, M.Ag. Anggota Fahmi Hasan Nugroho, L.c., M.A. Dr. Sofian Al Hakim, M.Ag.

Persyaratan Sertifikasi Kesesuaian Syariah

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan (baik lembaga keuangan, bisnis dan perekonomian) untuk memperoleh sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, terdiri dari Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus (sesuai bidang usaha): A. Persyaratan Umum Melampirkan surat permohonan sertifikasi syariah; Pola acu(template) Surat Permohonan Sertifikasi (selain Rumah Sakit) Pola acu (template) Surat Permohonan Sertifikasi (khusus Rumah Sakit) Mengisi “Daftar Periksa (Checklist) Persyaratan Sertifikasi Syariah” (Lihat daftar unduh di “B. Persyaratan Khusus”); Melampirkan surat pernyataan komitmen dari perusahaan untuk melaksanakan usaha sesuai syariah yang ditandatangani oleh Direksi; Melampirkan bukti transfer biaya pendaftaran sertifikasi syariah (dalam ceklis yang sudah diunduh, pada kolom Keterangan, silakan diisi dengan “komitmen bersedia”); Melampirkan fotokopi dokumen hukum (legal document) perusahaan: Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta perubahannya (jika sudah pernah diubah); Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);(Khusus rumah sakit: Surat Izin pendirian dari yang berwenang) Surat izin lain dari otoritas terkait;(Khusus rumah sakit: Surat Izin operasional dari yang berwenang) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Surat Keputusan RUPS/Hasil Notulansi Rapat keputusan pihak otoritatif di perusahaan tentang rencana menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melampirkan profil perusahaan yang berisi uraian tentang: Sejarah perusahaan; Dasar hukum perusahaan; Visi, misi & tujuan perusahaan; Struktur organisasi; Profil manajemen; Struktur permodalan; dan Laporan keuangan. Profil rencana perusahaan syariah (berlaku untuk perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan sertifikasi) Visi, misi, dan tujuan; Rencana struktur organisasi; (di dalamnya ada organ DPS); Tahapan persiapan pembukaan keuangan/bisnis syariah; Sistem dan target pemasaran; Mitra kerjasama (perusahaan Keuangan/Bisnis syariah); Rencana strategi pengembangan perusahaan syariah; dan Profil manajemen perusahaan. Melampirkan bukti kepemilikan rekening di Lembaga Keuangan Syariah; Melampirkan kelengkapan calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) (tidak berlaku untuk perusahaan Online Trading dan perusahaan Piranti Lunak): Pengantar Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat; Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dari DSN-MUI Institute; Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dari Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI). Kewajiban memiliki sertifikat LSP MUI dimaksud paling lambat satu tahun setelah rekomendasi DPS diterbitkan; dan Profil calon DPS (Daftar Riwayat Hidup dan KTP terbaru). B. Persyaratan Khusus 1. Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) melampirkan model marketing dan sistem komisi; melampirkan jenis-jenis produk; melampirkan sertifikat halal dari LPPOM-MUI untuk produk-produk makanan/minuman, kosmetik, dan obat-obatan; melampirkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Badan Kordinasi Penanaman Modal; dan melampirkan fotokopi tanda keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) 2. Teknologi Informasi Perusahaan Online Trading melampirkan fotokopi SOP penyelenggaraaan online trading syariah; dan melampirkan fotokopi panduan online trading syariah. Perusahaan Piranti Lunak Tidak ada ketentuan khusus. Perusahaan Penerbit Uang Elektronik (E-Money) melampirkan fotokopi manual informasi untuk pemegang kartu uang elektronik syariah; dan melampirkan fotokopi mekanisme penerbitan uang elektronik. Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) Teknologi Informasi, baik perusahaan online trading, perusahan piranti lunak, maupun perusahaan penerbit uang elektronik (e-money). 3. Bank Kustodian melampirkan fotokopi SOP penyelenggaraaan jasa kustodian syariah; melampirkan fotokopi panduan jasa kustodian syariah, yang meliputi: proses cleansing portofolio investasi berupa saham emiten yang dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah; mekanisme penampungan dana sosial; dan melampirkan nama PIC penanggung jawab jasa kustodian Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) sertifikasi Bank Kustodian. 4. Penyiaran TV Tidak ada ketentuan khusus. Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan (umum) sertifikasi Penyiaran TV. 5. Wisata Hotel melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; dan melampirkan fotokopi sertifikat halal dari LPPOM-MUI. Restoran melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; dan melampirkan fotokopi sertifikat halal dari LPPOM-MUI. Spa melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; dan melampirkan fotokopi sertifikat halal dari LPPOM-MUI. Biro Perjalanan Wisata (BPW) melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; melampirkan fotokopi sertifikat standar usaha bagi Tour Planer/Leader; dan melampirkan daftar nama tour guide yang bersertifikat pariwisata syariah. Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) Wisata, baik hotel, restoran, spa, maupun biro perjalanan wisata. 6. Rumah Sakit melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan atau rekomendasi dari Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) melampirkan fotokopi sertifikat halal dari BPJPH (atau dari LPPOM-MUI apabila sertifikat dikeluarkan sebelum tahun 2021) atau lembaga yang diakreditasi oleh BPJPH/MUI. melampirkan fotokopi sertifikat lulus akreditasi dari lembaga akreditasi rumah sakit yang diakui oleh Pemerintah Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) Rumah Sakit.