Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
الحمد لله الذي بحمده يفتتح كل رسالة ومقالة، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب النبوة والرسالة، وعلى آله وأصحابه الهادين من الضلالة. أما بعد
Puji syukur mari kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang tiada henti melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah serta ‘inayahNya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita dapat hadir dalam acara Ijtima Sanawi DPS tahun 2019. Shalawat dan salam mari kita lantunkan ke haribaan nabi besar Muhammad SAW.
Bapak-Ibu yang Saya Hormati.
Saya bersyukur sekali dengan terselenggaranya acara Ijtima’ Sanawi DPS tahun 2019 ini. Karena, acara Ijtima’ ini mempunyai arti penting untuk perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peran signifikan dalam memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan dan bisnis Syariah. Peningkatan kompetensi para DPS terhadap fatwa, regulasi dan operasional LKS/LBS menjadi hal yang tidak bisa terelakkan. Ijtima sanawi diharapkan dapat menjadi salah satu forum untuk melaksanakan hal itu.
Misi utama dibentuknya DSN-MUI adalah untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Terkait dengan hal itu, DSN-MUI mendorong keterlibatan para ulama untuk ikut berperan dalam mewujudkan misi tersebut. Di antara peran yang bisa dilakukan adalah dalam hal perumusan fatwa dan pengawasan penerapannya di Industri Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Fatwa DSN-MUI merupakan unsur penting dalam perumusan peraturan perundanga-undangan terkait ekonomi Syariah di Indonesia. Fatwa DSN-MUI juga menjadi pedoman dan acuan operasional Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah.
Selain itu, para ulama juga didorong agar terlibat dalam pengawasan kepatuhan penerapan fatwa di LKS/LBS. Melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) fungsi pengawasan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, DPS harus memiliki “amunisi” yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan peran tersebut. Selain harus berakhlak mulia dan berintegritas, DPS juga harus memiliki:
- Keilmuan kesyariahan yang mumpuni, khususnya fiqh muamalah, dan lebih khusus lagi pemahaman yang paripurna atas fatwa DSN-MUI. Hal itu diperlukan karena merupakan core competency tugas DPS. Tugas utama DPS adalah mengawasi kepatuhan prinsip Syariah dan penerapan fatwa MUI di LKS/LBS.
- Pemahaman atas peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang terkait dengan bidang tugasnya. Misalnya DPS yang bertugas di perbankan Syariah, harus tunduk dan faham terhadap UU tentang Perbankan Syariah, Peraturan OJK, Peraturan BI, dsb.
- Memiliki komitmen untuk menumbuhkembangkan ekonomi syariah di tanah air.
Bapak-Ibu yang Saya Hormati
Acara Ijtima Sanawi mempunyai arti penting selain untuk meningkatkan kompetensi DPS, juga untuk menciptakan soliditas para DPS dalam menjalankan tugas dan perannya. Saya kira ke depan tantangan untuk itu tidaklah ringan. Hal itu setidaknya disebabkan:
- Ekonomi nasional secara umum sedang mengalami kondisi tertekan. Sebagaimana ekonomi global juga mengalami hal yang serupa. DPS dituntut untuk lebih kreatif dalam mencarikan jalan keluar (makharij) terhadap permasalahan yang dihadapi LKS/LBS. DPS dituntut untuk mampu merumuskan inovasi produk yang bukan hanya market friendly, tapi juga benar-benar sesuai dengan prinsip Syariah. Semangat untuk mencarikan makharij ini harus dikedepankan, dibanding semangat untuk membatasi dan apalagi melarang. Selagi masih dalam lingkup prinsip kesyariahan dan fatwa DSN-MUI, para DPS sedapat mungkin memilih jalur at-taysir al-manhajy, yaitu jalan meringankan yang masih dalam lingkup manhaj yang ada.
- Perkembangan Teknologi Informasi akan mengubah secara mendasar praktik ekonomi. Hal itu akan mendorong semakin berkembangnya Revolusi Industri yang berdampak pada digitalisasi banyak hal. Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI) tidak hanya menciptakan peradaban baru, namun juga mengoptimalisasi apa yang sudah ada dan menghubungkan satu dengan lainnya (inter-connected).
Revolusi digital telah mengubah strategi dan konsep berbagai industry, termasuk industri Ekonomi dan Keuangan, terutama dalam mendorong “revenue stream” baru untuk meningkatkan performa kinerja masing-masing perusahaan dan industri.
Revolusi digital akan berdampak besar bagi industry. Siapa yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan “melek” digital dan teknologi, maka akan terlindas. Banyak pelaku industry yang terbelalak dengan dampak revolusi digital tersebut. Misalnya dengan adanya pola perusahaan keuangan semacam shadow banking, Angel Investor dan model bisnis baru yang mengembangkan crowd funding serta pola bisnis Peer to Peer Lending.
Menghadapi semakin berkembangnya digital ekonomi dan keuangan seperti itu para DPS dituntut untuk mampu memahami dan menyesuaikan diri. Oleh karena itu, ke depan DSN-MUI akan semakin intensif berkoordinasi dengan Lembaga regulator untuk menyambut era baru ekonomi tersebut. DSN-MUI juga akan mempersiapkan kebijakan terkait dengan upgrading kompetensi DPS dalam menjalankan tugasnya di era ekonomi digital tersebut.
Bapak-Ibu yang Berbahagia
DSN-MUI telah menyiapkan diri untuk menyambut datangnya tren ekonomi digital. Fatwa terkait dengan hal itu sudah ada yang ditetapkan dan masih ada beberapa yang sedang dikaji dan disiapkan untuk ditetapkan. Terus terang, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DSN-MUI. Praktik ekonomi digital tersebut berbeda sama sekali dengan praktek ekonomi di era sebelumnya, terutama era ketika kitab fikih ditulis. Bab ekonomi yang tertuang dalam kitab-kitab fikih klasik banyak yang tidak aplikable saat ini. Oleh sebab itu, DSN-MUI dalam menetapkan fatwa dituntut untuk melakukan serangkaian upaya sungguh-sungguh (ijtihad) dalam menjawab persoalan ekonomi yang muncul saat ini, termasuk ekonomi digital.
Dalam menetapkan fatwa, DSN sedapat mungkin memberikan jalan keluar (makharij fiqhiyah). Yaitu dengan tetap menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip syariah dan prinsip-prinsip ekonomi. DSN senantiasa menjaga karakter asasi fikih, yakni fleksibelitas (murunah al-fiqh al-islamiy) dan tidak memberatkan (‘adam al-haraj). Karakter fikih yang demikian sangat mungkin untuk dijadikan alat untuk merespons perkembangan trend ekonomi yang saat ini berlaku. Sehingga tugas DSN-MUI untuk mensyariahkan ekonomi masyarakat dan memasyarakatkan ekonomi Syariah dapat berjalan dengan baik.
Demikian dan terimakasih
Bogor, 2 Oktober 2019
Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia
Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin