الحمد لله الذي بحمده يفتتح كل رسالة ومقالة، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب النبوة والرسالة، وعلى آله وأصحابه الهادين من الضلالة. أما بعد
Puji syukur mari kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang tiada henti melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah serta ‘inayahNya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita dapat hadir dalam acara Ijtima Sanawi DPS tahun 2019. Shalawat dan salam mari kita lantunkan ke haribaan nabi besar Muhammad SAW. Bapak-Ibu yang Saya Hormati. Saya bersyukur sekali dengan terselenggaranya acara Ijtima’ Sanawi DPS tahun 2019 ini. Karena, acara Ijtima’ ini mempunyai arti penting untuk perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peran signifikan dalam memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan dan bisnis Syariah. Peningkatan kompetensi para DPS terhadap fatwa, regulasi dan operasional LKS/LBS menjadi hal yang tidak bisa terelakkan. Ijtima sanawi diharapkan dapat menjadi salah satu forum untuk melaksanakan hal itu. Misi utama dibentuknya DSN-MUI adalah untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Terkait dengan hal itu, DSN-MUI mendorong keterlibatan para ulama untuk ikut berperan dalam mewujudkan misi tersebut. Di antara peran yang bisa dilakukan adalah dalam hal perumusan fatwa dan pengawasan penerapannya di Industri Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Fatwa DSN-MUI merupakan unsur penting dalam perumusan peraturan perundanga-undangan terkait ekonomi Syariah di Indonesia. Fatwa DSN-MUI juga menjadi pedoman dan acuan operasional Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Selain itu, para ulama juga didorong agar terlibat dalam pengawasan kepatuhan penerapan fatwa di LKS/LBS. Melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) fungsi pengawasan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, DPS harus memiliki “amunisi” yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan peran tersebut. Selain harus berakhlak mulia dan berintegritas, DPS juga harus memiliki:- Keilmuan kesyariahan yang mumpuni, khususnya fiqh muamalah, dan lebih khusus lagi pemahaman yang paripurna atas fatwa DSN-MUI. Hal itu diperlukan karena merupakan core competency tugas DPS. Tugas utama DPS adalah mengawasi kepatuhan prinsip Syariah dan penerapan fatwa MUI di LKS/LBS.
- Pemahaman atas peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang terkait dengan bidang tugasnya. Misalnya DPS yang bertugas di perbankan Syariah, harus tunduk dan faham terhadap UU tentang Perbankan Syariah, Peraturan OJK, Peraturan BI, dsb.
- Memiliki komitmen untuk menumbuhkembangkan ekonomi syariah di tanah air.
- Ekonomi nasional secara umum sedang mengalami kondisi tertekan. Sebagaimana ekonomi global juga mengalami hal yang serupa. DPS dituntut untuk lebih kreatif dalam mencarikan jalan keluar (makharij) terhadap permasalahan yang dihadapi LKS/LBS. DPS dituntut untuk mampu merumuskan inovasi produk yang bukan hanya market friendly, tapi juga benar-benar sesuai dengan prinsip Syariah. Semangat untuk mencarikan makharij ini harus dikedepankan, dibanding semangat untuk membatasi dan apalagi melarang. Selagi masih dalam lingkup prinsip kesyariahan dan fatwa DSN-MUI, para DPS sedapat mungkin memilih jalur at-taysir al-manhajy, yaitu jalan meringankan yang masih dalam lingkup manhaj yang ada.
- Perkembangan Teknologi Informasi akan mengubah secara mendasar praktik ekonomi. Hal itu akan mendorong semakin berkembangnya Revolusi Industri yang berdampak pada digitalisasi banyak hal. Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI) tidak hanya menciptakan peradaban baru, namun juga mengoptimalisasi apa yang sudah ada dan menghubungkan satu dengan lainnya (inter-connected).