Persyaratan Sertifikasi Kesesuaian Syariah
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan (baik lembaga keuangan, bisnis dan perekonomian) untuk memperoleh sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, terdiri dari Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus (sesuai bidang usaha): A. Persyaratan Umum Melampirkan surat permohonan sertifikasi syariah; Pola acu(template) Surat Permohonan Sertifikasi (selain Rumah Sakit) Pola acu (template) Surat Permohonan Sertifikasi (khusus Rumah Sakit) Mengisi “Daftar Periksa (Checklist) Persyaratan Sertifikasi Syariah” (Lihat daftar unduh di “B. Persyaratan Khusus”); Melampirkan surat pernyataan komitmen dari perusahaan untuk melaksanakan usaha sesuai syariah yang ditandatangani oleh Direksi; Melampirkan bukti transfer biaya pendaftaran sertifikasi syariah (dalam ceklis yang sudah diunduh, pada kolom Keterangan, silakan diisi dengan “komitmen bersedia”); Melampirkan fotokopi dokumen hukum (legal document) perusahaan: Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta perubahannya (jika sudah pernah diubah); Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);(Khusus rumah sakit: Surat Izin pendirian dari yang berwenang) Surat izin lain dari otoritas terkait;(Khusus rumah sakit: Surat Izin operasional dari yang berwenang) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan Surat Keputusan RUPS/Hasil Notulansi Rapat keputusan pihak otoritatif di perusahaan tentang rencana menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melampirkan profil perusahaan yang berisi uraian tentang: Sejarah perusahaan; Dasar hukum perusahaan; Visi, misi & tujuan perusahaan; Struktur organisasi; Profil manajemen; Struktur permodalan; dan Laporan keuangan. Profil rencana perusahaan syariah (berlaku untuk perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan sertifikasi) Visi, misi, dan tujuan; Rencana struktur organisasi; (di dalamnya ada organ DPS); Tahapan persiapan pembukaan keuangan/bisnis syariah; Sistem dan target pemasaran; Mitra kerjasama (perusahaan Keuangan/Bisnis syariah); Rencana strategi pengembangan perusahaan syariah; dan Profil manajemen perusahaan. Melampirkan bukti kepemilikan rekening di Lembaga Keuangan Syariah; Melampirkan kelengkapan calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) (tidak berlaku untuk perusahaan Online Trading dan perusahaan Piranti Lunak): Pengantar Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat; Sertifikat Pelatihan Dasar Pengawas Syariah dari DSN-MUI Institute; Sertifikat Kompetensi Pengawas Syariah dari Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI). Kewajiban memiliki sertifikat LSP MUI dimaksud paling lambat satu tahun setelah rekomendasi DPS diterbitkan; dan Profil calon DPS (Daftar Riwayat Hidup dan KTP terbaru). B. Persyaratan Khusus 1. Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) melampirkan model marketing dan sistem komisi; melampirkan jenis-jenis produk; melampirkan sertifikat halal dari LPPOM-MUI untuk produk-produk makanan/minuman, kosmetik, dan obat-obatan; melampirkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Badan Kordinasi Penanaman Modal; dan melampirkan fotokopi tanda keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) 2. Teknologi Informasi Perusahaan Online Trading melampirkan fotokopi SOP penyelenggaraaan online trading syariah; dan melampirkan fotokopi panduan online trading syariah. Perusahaan Piranti Lunak Tidak ada ketentuan khusus. Perusahaan Penerbit Uang Elektronik (E-Money) melampirkan fotokopi manual informasi untuk pemegang kartu uang elektronik syariah; dan melampirkan fotokopi mekanisme penerbitan uang elektronik. Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) Teknologi Informasi, baik perusahaan online trading, perusahan piranti lunak, maupun perusahaan penerbit uang elektronik (e-money). 3. Bank Kustodian melampirkan fotokopi SOP penyelenggaraaan jasa kustodian syariah; melampirkan fotokopi panduan jasa kustodian syariah, yang meliputi: proses cleansing portofolio investasi berupa saham emiten yang dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah; mekanisme penampungan dana sosial; dan melampirkan nama PIC penanggung jawab jasa kustodian Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) sertifikasi Bank Kustodian. 4. Penyiaran TV Tidak ada ketentuan khusus. Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan (umum) sertifikasi Penyiaran TV. 5. Wisata Hotel melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; dan melampirkan fotokopi sertifikat halal dari LPPOM-MUI. Restoran melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; dan melampirkan fotokopi sertifikat halal dari LPPOM-MUI. Spa melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; dan melampirkan fotokopi sertifikat halal dari LPPOM-MUI. Biro Perjalanan Wisata (BPW) melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan asosiasi bidang usaha; melampirkan fotokopi sertifikat standar usaha bagi Tour Planer/Leader; dan melampirkan daftar nama tour guide yang bersertifikat pariwisata syariah. Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) Wisata, baik hotel, restoran, spa, maupun biro perjalanan wisata. 6. Rumah Sakit melampirkan fotokopi sertifikat keanggotaan atau rekomendasi dari Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) melampirkan fotokopi sertifikat halal dari BPJPH (atau dari LPPOM-MUI apabila sertifikat dikeluarkan sebelum tahun 2021) atau lembaga yang diakreditasi oleh BPJPH/MUI. melampirkan fotokopi sertifikat lulus akreditasi dari lembaga akreditasi rumah sakit yang diakui oleh Pemerintah Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan sertifikasi (umum dan khusus) Rumah Sakit.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.