Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI pada 19 dan 24 Agustus 2021 telah mengesahkan 5 fatwa baru—Pemasaran Produk Asuransi Syariah, Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah, Penawaran Efek Syariah melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi), serta Pendapatan LKS Selama Konstruksi—sehingga total fatwa DSN-MUI menjadi 143 fatwa; fatwa-fatwa ini disusun atas permohonan pelaku industri LKS dan LBS untuk mendukung inovasi produk syariah, sekaligus menjadi rujukan utama otoritas dalam pembinaan, pengawasan, serta pelaksanaan usaha syariah di Indonesia, sesuai visi DSN-MUI “Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”.

Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Pemberitahuan tentang terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sambutan Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin di Acara Silaturrahim Halal Bihalal Nasional MUI Tahun 2021

Momentum Halal Bihalal MUI merupakan sarana saling memaafkan, muhasabah, dan kembali pada khiththah nabawiyyah berupa ishlah al-ummah—memperbaiki akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak—dengan niat ikhlas mencari ridha Allah, bukan kemuliaan atau kekuasaan yang merupakan khuthwah rabbaniyyah; kemenangan dan pertolongan Allah hanya datang kepada umat yang siap (wurudu al-imdad bi hasabi al-isti’dad), sebagaimana janji-Nya dalam QS. Ghafir:51 dan QS. As-Shaff:10-13; MUI harus lebih optimal menjalankan himayah al-ummah, taqwiyat al-ummah, dan tauhid al-ummah, termasuk menghadapi pandemi Covid-19 dengan menegakkan protokol kesehatan dan vaksinasi sebagai bentuk ihtiraz ‘an al-waba’ yang wajib; semoga kita saling memaafkan, memperbaiki niat serta gerakan (tashhih an-niyyah wa tashhih al-harakah), sehingga memperoleh ‘inayah rabbaniyyah untuk kejayaan umat.