Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021
Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI pada 19 dan 24 Agustus 2021 telah mengesahkan 5 fatwa baru—Pemasaran Produk Asuransi Syariah, Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah, Penawaran Efek Syariah melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi), serta Pendapatan LKS Selama Konstruksi—sehingga total fatwa DSN-MUI menjadi 143 fatwa; fatwa-fatwa ini disusun atas permohonan pelaku industri LKS dan LBS untuk mendukung inovasi produk syariah, sekaligus menjadi rujukan utama otoritas dalam pembinaan, pengawasan, serta pelaksanaan usaha syariah di Indonesia, sesuai visi DSN-MUI “Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.