Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek
قَالَ بَعْضُهُمْ: الِالْتِفَاتُ إلَى الْأَسْبَابِ شِرْكٌ فِي التَّوْحِيدِ وَمَحْوُ الْأَسْبَابِ أَنْ تَكُونَ أَسْبَابًا نَقْصٌ فِي الْعَقْلِ وَالْإِعْرَاضُ عَنْ الْأَسْبَابِ بِالْكُلِّيَّةِ قَدْحٌ فِي الشَّرْعِ. وَمُجَرَّدُ الْأَسْبَابِ لَا يُوجِبُ حُصُولَ الْمُسَبَّبِ (مجموع الفتاوى، أحمد بن تيمية، ج 8، ص 70)
Sebagian ulama mengatakan, "Berpaling hanya kepada sebab (tanpa keyakinan peran anugerah dari Allah) adalah syirik. Sementara pengabaian terhadap sebab (sebagai sebab) adalah kecacatan berpikir dan berpaling dari sebab secara total adalah pelecehan terhadap syariat. Sekedar sebab saja tidak dapat memastikan terwujudnya akibat."