INFO

Sambutan Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin di Acara Silaturrahim Halal Bihalal Nasional MUI Tahun 2021

Sambutan Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin di Acara Silaturrahim Halal Bihalal Nasional MUI Tahun 2021

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bismillahirrahmannirrahim الحمد لله رب العالمين، إياه نعبد وإياه نستعين، والعاقبة للمتقين، ولا عدوان إلا على الظالمين، والصلاة والسلام على سيدنا وحبيبنا وشافعنا ومولانا محمد سيد الأنبياء والمرسلين، وعلى آله وأصحابه أجمعين. Ulamaina al-kiram wa masyayikhana al-afadhil, wabil khusus ketua umum Majelis Ulama Indonesia Kyai Haji Miftahul Akhyar, pimpinan MUI Pusat, dan Pimpinan MUI Provinsi; Yang saya hormati ketua Mahkamah Agung, yang mulia para Duta Besar negara sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Pimpinan Lembaga non Kementerian; Para undangan dan hadirin yang saya muliakan. Pertama-tama, saya menyampaikan syukur alhamdulillah, malam ini kita bisa bersama-sama hadir dalam acara Halal Bi Halal dan Silaturahim Majelis Ulama Indonesia. Dalam kaitan ini, saya ingin menyampaikan ucapan “minal ‘Aidin Wal Faizin Taqabbalallahu shiyamana wa shiyamakum, kulla ‘am wa antum bi khair”, mohon maaf lahir dan batin. Acara halal bihalal ini sangat penting, karena kita merasa mempunyai banyak kesalahan, dan itu manusiawi. Karena kita bukan Nabi dan bukan Rasul yang dijaga oleh Allah tanpa kesalahan. Kita tidak ma’shum. Oleh karena itu, menjadi wajar kita sebagai orang yang merasa bersalah dan meminta maaf atas kesalahan tersebut. Sering saya katakan, orang yang bersalah itu manusiawi, sebagaimana sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Kullu bani adama khath-tha`un”, semua manusia itu bersalah. “Wa khairu al-khaththa`in at-tawwabun”, dan sebaik-baik orang bersalah itu yang bertaubat, meminta maaf. Yang tidak baik itu orang yang bersalah tapi tidak mau minta maaf. Lebih tidak baik lagi adalah orang yang tidak pernah merasa salah. Nah, dalam kesempatan halal bihalal ini, kita sebagai pribadi, sebagai lembaga, sebagai komunitas, atau sebagai organisasi saling meminta maaf dan saling memaafkan, baik atas kesalahan kepada Allah maupun kesalahan kepada umat. Momentum halal bihalal ini juga bisa kita jadikan sarana untuk melakukan penilaian kembali terhadap apa yang sudah kita lakukan, agar kita tidak melakukan kesalahan-kesalahan lagi di masa mendatang. Dalam konteks sebagai pengurus MUI, kita perlu mengingat kembali tugas utama kita, yaitu seperti dikatakan Nabi Syuaib dalam Al-Qur’an (إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ), saya tidak menghendaki apa-apa kecuali melakukan ishlah, perbaikan-perbaikan, sepanjang kemampuan saya. Tugas kita adalah ishlah al-ummah, memperbaiki umat. Ini merupakan khiththah nabawiyyah, langkah-langkah kenabian. Perbaikan yang dimaksudkan ialah  ishlah fi al-‘aqidah (memperbaiki aqidah), ishlah fi al-ibadah (memperbaiki ibadah), ishlah fi al-mu’amalah (memperbaiki muamalah), dan juga ishlah fi al-akhlaq (memperbaiki ahlak). Tugas utama kita adalah melakukan perbaikan-perbaikan itu, dengan niat mencari keridoan Allah SWT, bukan untuk mencari kehormatan, dan bukan juga untuk mencari kekuasaan. Kalau soal kemuliaan atau soal kekuasaan, itu bukan wewenang kita, bukan wilayah kita. Kemuliaan dan kekuasaan adalah khuthwah rabbaniyyah, langkah ketuhanan. Oleh karena itu di dalam Al-Qur’an dikatakan : قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ “Katakanlah (Muhammad), “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan.” QS. Ali Imran: 26. Ayat tersebut menjelaskan bahwa kemuliaan dan kekuasaan itu bukan kuasa kita untuk mengaturnya (laisa khuthwatuna), tetapi kuasa penuh Allah SWT (khuthwah rabbaniyyah). Kita perlu merenungkan, kenapa dulu pada masa-masa awal Islam, saat di bawah pimpinan Rasulullah, di bawah pimpinan para sahabat, umat Islam memperoleh kemuliaan dan memperoleh kekuasaan? Itu adalah Tsamrah (buah) yang diberikan Allah atas perjuangan mereka. Itu adalah ‘athiyyah rabbaniyah, pemberian Tuhan yang diberikan kepada mereka. Karena mereka berjuang dengan sungguh-sungguh, dengan mencari keridhaan Allah –subhanahu wa ta’ala. Dan itu memang janji Allah –subhanahu wa ta’ala, seperti disebutkan dalam banyak ayat yang menyatakan itu, antara lain ayat berikut: إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ “Sesungguhnya Kami akan menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari tampilnya para saksi (hari Kiamat).” QS. Ghafir: 51 Ini memang janji Allah, dan itu sudah dipenuhi untuk diberikan pada para Sahabat Lalu di ayat yang lain Allah menyatakan: فَأَوْحَى إِلَيْهِمْ رَبُّهُمْ لَنُهْلِكَنَّ الظَّالِمِينَ. وَلَنُسْكِنَنَّكُمُ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِهِمْ ذَلِكَ لِمَنْ خَافَ مَقَامِي وَخَافَ وَعِيدِ “Maka Tuhan mewahyukan kepada mereka: “Kami pasti akan membinasakan orang-orang yang zalim itu. Dan Kami pasti akan menempatkan kamu di negeri-negeri itu sesudah mereka. Yang demikian itu (adalah untuk) orang-orang yang takut (akan menghadap) kehadirat-Ku dan yang takut kepada ancaman-Ku.”. QS. Ibrahim 13-14. Ada beberapa ayat lain yang isinya hampir serupa dengan ayat di atas. Yang paling banyak dihafal orang adalah ayat berikut: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ، تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ، يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih. Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan ke tempat-tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn. Itulah kemenangan yang agung. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin.” QS. As-Shaff: 10-13. Ayat ini menjanjikan bahwa jihad, baik jihad dengan arti perang (qital) ataupun dengan arti perbaikan (ishlah), bisa menyelamatkan min ‘adzabin alim (dari siksa yang pedih). Tapi ada janji lain dari Allah, “wa ukhra tuhibbunaha” (Dan sesuatu (balasan) lain yang kamu sukai), yaitu nashrun minallah (pertolongan Allah) dan fathun qarib (kemenagan yang dekat). Ini Semua janji-janji Allah, dan sudah dipenuhi oleh Allah pada masa itu, yaitu masa para sahabat. Oleh karena itu sayyidina Umar –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan : نحن قوم أعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العزة بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kita ini kaum yang dimuliakan Allah karena Islam. Apabila kita mencari kemuliaan bukan dengan cara yang seperti kita dimuliakan Allah, maka Allah akan menghinakan kita.” Ini saya kira … Baca Selengkapnya

Logo Baru dan Peningkatan Layanan DSN-MUI

Logo Baru dan Peningkatan Layanan DSN-MUI

Sehubungan dengan upaya Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk meningkatkan mutu layanan kepada mitra terkait, kami memberitahukan bahwa per 1 Maret 2020, DSN-MUI akan menggunakan logo baru pada kop surat dan stempel DSN-MUI flogo terlampir), serta mitra yang akan mengunakan logo DSN-MUI dimohon mengirimkan permohonan secara tertulis kepada DSN-MUl.

Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Ijtima’ Sanawi DPS LKS Se-Indonesia Tahun 2019

Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Ijtima’ Sanawi DPS LKS Se-Indonesia Tahun 2019

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. الحمد لله الذي بحمده يفتتح كل رسالة ومقالة، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب النبوة والرسالة، وعلى آله وأصحابه الهادين من الضلالة. أما بعد Puji syukur mari kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang tiada henti melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah serta ‘inayahNya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita dapat hadir dalam acara Ijtima Sanawi DPS tahun 2019. Shalawat dan salam mari kita lantunkan ke haribaan nabi besar Muhammad SAW. Bapak-Ibu yang Saya Hormati. Saya bersyukur sekali dengan terselenggaranya acara Ijtima’ Sanawi DPS tahun 2019 ini. Karena, acara Ijtima’ ini mempunyai arti penting untuk perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peran signifikan dalam memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan dan bisnis Syariah. Peningkatan kompetensi para DPS terhadap fatwa, regulasi dan operasional LKS/LBS menjadi hal yang tidak bisa terelakkan. Ijtima sanawi diharapkan dapat menjadi salah satu forum untuk melaksanakan hal itu. Misi utama dibentuknya DSN-MUI adalah untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Terkait dengan hal itu, DSN-MUI mendorong keterlibatan para ulama untuk ikut berperan dalam mewujudkan misi tersebut. Di antara peran yang bisa dilakukan adalah dalam hal perumusan fatwa dan pengawasan penerapannya di Industri Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Fatwa DSN-MUI merupakan unsur penting dalam perumusan peraturan perundanga-undangan terkait ekonomi Syariah di Indonesia. Fatwa DSN-MUI juga menjadi pedoman dan acuan operasional Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Selain itu, para ulama juga didorong agar terlibat dalam pengawasan kepatuhan penerapan fatwa di LKS/LBS. Melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) fungsi pengawasan tersebut dilakukan. Oleh karena itu, DPS harus memiliki “amunisi” yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan peran tersebut. Selain harus berakhlak mulia dan berintegritas, DPS juga harus memiliki: Keilmuan kesyariahan yang mumpuni, khususnya fiqh muamalah, dan lebih khusus lagi pemahaman yang paripurna atas fatwa DSN-MUI. Hal itu diperlukan karena merupakan core competency tugas DPS. Tugas utama DPS adalah mengawasi kepatuhan prinsip Syariah dan penerapan fatwa MUI di LKS/LBS. Pemahaman atas peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang terkait dengan bidang tugasnya. Misalnya DPS yang bertugas di perbankan Syariah, harus tunduk dan faham terhadap UU tentang Perbankan Syariah, Peraturan OJK, Peraturan BI, dsb. Memiliki komitmen untuk menumbuhkembangkan ekonomi syariah di tanah air. Bapak-Ibu yang Saya Hormati Acara Ijtima Sanawi mempunyai arti penting selain untuk meningkatkan kompetensi DPS, juga untuk menciptakan soliditas para DPS dalam menjalankan tugas dan perannya. Saya kira ke depan tantangan untuk itu tidaklah ringan. Hal itu setidaknya disebabkan: Ekonomi nasional secara umum sedang mengalami kondisi tertekan. Sebagaimana ekonomi global juga mengalami hal yang serupa. DPS dituntut untuk lebih kreatif dalam mencarikan jalan keluar (makharij) terhadap permasalahan yang dihadapi LKS/LBS. DPS dituntut untuk mampu merumuskan inovasi produk yang bukan hanya market friendly, tapi juga benar-benar sesuai dengan prinsip Syariah. Semangat untuk mencarikan makharij ini harus dikedepankan, dibanding semangat untuk membatasi dan apalagi melarang. Selagi masih dalam lingkup prinsip kesyariahan dan fatwa DSN-MUI, para DPS sedapat mungkin memilih jalur at-taysir al-manhajy, yaitu jalan meringankan yang masih dalam lingkup manhaj yang ada. Perkembangan Teknologi Informasi akan mengubah secara mendasar praktik ekonomi. Hal itu akan mendorong semakin berkembangnya Revolusi Industri yang berdampak pada digitalisasi banyak hal. Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI) tidak hanya menciptakan peradaban baru, namun juga mengoptimalisasi apa yang sudah ada dan menghubungkan satu dengan lainnya (inter-connected). Revolusi digital telah mengubah strategi dan konsep berbagai industry, termasuk industri Ekonomi dan Keuangan, terutama dalam mendorong “revenue stream” baru untuk meningkatkan performa kinerja masing-masing perusahaan dan industri. Revolusi digital akan berdampak besar bagi industry. Siapa yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan “melek” digital dan teknologi, maka akan terlindas. Banyak pelaku industry yang terbelalak dengan dampak revolusi digital tersebut. Misalnya dengan adanya pola perusahaan keuangan semacam shadow banking, Angel Investor dan model bisnis baru yang mengembangkan crowd funding serta pola bisnis Peer to Peer Lending. Menghadapi semakin berkembangnya digital ekonomi dan keuangan seperti itu para DPS dituntut untuk mampu memahami dan menyesuaikan diri. Oleh karena itu, ke depan DSN-MUI akan semakin intensif berkoordinasi dengan Lembaga regulator untuk menyambut era baru ekonomi tersebut. DSN-MUI juga akan mempersiapkan kebijakan terkait dengan upgrading kompetensi DPS dalam menjalankan tugasnya di era ekonomi digital tersebut. Bapak-Ibu yang Berbahagia DSN-MUI telah menyiapkan diri untuk menyambut datangnya tren ekonomi digital. Fatwa terkait dengan hal itu sudah ada yang ditetapkan dan masih ada beberapa yang sedang dikaji dan disiapkan untuk ditetapkan. Terus terang, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DSN-MUI. Praktik ekonomi digital tersebut berbeda sama sekali dengan praktek ekonomi di era sebelumnya, terutama era ketika kitab fikih ditulis. Bab ekonomi yang tertuang dalam kitab-kitab fikih klasik banyak yang tidak aplikable saat ini. Oleh sebab itu, DSN-MUI dalam menetapkan fatwa dituntut untuk melakukan serangkaian upaya sungguh-sungguh (ijtihad) dalam menjawab persoalan ekonomi yang muncul saat ini, termasuk ekonomi digital. Dalam menetapkan fatwa, DSN sedapat mungkin memberikan jalan keluar (makharij fiqhiyah). Yaitu dengan tetap menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip syariah dan prinsip-prinsip ekonomi. DSN senantiasa menjaga karakter asasi fikih, yakni fleksibelitas (murunah al-fiqh al-islamiy) dan tidak memberatkan (‘adam al-haraj). Karakter fikih yang demikian  sangat mungkin untuk dijadikan alat untuk merespons perkembangan trend ekonomi yang saat ini berlaku. Sehingga tugas DSN-MUI untuk mensyariahkan ekonomi masyarakat dan memasyarakatkan ekonomi Syariah dapat berjalan dengan baik. Demikian dan terimakasih Bogor, 2 Oktober 2019 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin

Dedikasi Untuk Negeri “BI Corner” di Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Dedikasi Untuk Negeri “BI Corner” di Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

POJOK BACA Bank Indonesia (BI Corner) adalah fasilitas membaca yang merupakan program sosial dari Bank Indonesia. Alhamdulillah, pada bulan Desember tahun 2018 Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendapatkan kesempatan untuk menerima fasilitas dari BI ini, dan DSN-MUI merupakan salah satu instansi yang terpilih oleh BI untuk mendapatkan fasilitas pojok baca sebagai program sosial nya .BI Corner merupakan fasilitas sarana prasarana membaca dan menambah wawasan kepada para tamu yang berkunjung ke DSN-MUI. Pada tanggal 17 Desember 2018 lalu, merupakan peresmian BI Corner yang dilakukan antara pihak DSN-MUI dengan BI Corner. BI Corner ini memberikan fasilitas berupa buku bacaan mengenai ekonomi, keuangan dan keuangan syariah serta literasi fiksi dan ilmiah. Selain buku-buku yang diberikan oleh BI Corner ini, BI Corner juga menyediakan fasilitas berupa informasi mengenai BI dan keuangan berupa media audio visual, yakni memberikan dalam bentuk video yang semakin menambah wawasan Keberadaan BI Corner diharapakan kepada para pengunjung yang datang ke DSN-MUI dapat menikmati dan membaca setiap buku  yang sudah tersedia di BI Corner. Adapun fasilitas yang didapat dari program BI Corner ini yaitu ratusan buku bacaan, smart tv (sebagai media edukasi melalui audio visual), seperangkat komputer, serta sofa untuk memberikan kenyamanan kepada pembaca. Dengan hadirnya BI Corner di DSN-MUI ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan bagi para pembacanya, baik dari lingkungan internal DSN-MUI maupun para pengunjung yang sedang bertamu ke DSN-MUI

Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Ijtima’ Sanawi DPS LKS Se-Indonesia Tahun 2017

Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Ijtima’ Sanawi DPS LKS Se-Indonesia Tahun 2017

Ijtima’ Sanawi kali ini merupakan Ijtima’ Sanawi yang ke-13 yang telah dilaksanakan oleh DSN-MUI dan merupakan agenda rutin tahunan DSN-MUI yang dimaksudkan sebagai event dimana setiap anggota DPS dapat bersilaturahim dan melakukan update terhadap masalah-masalah yang terkait dengan pengawasan syariah. Lebih jauh, Ijtima’ Sanawi dapat juga dijadikan wahana untuk saling berdiskusi tentang permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah.

MILAD KE-42, MUI Teguhkan Integrasi Nilai Keagamaan dan Kebangsaan

MILAD KE-42, MUI Teguhkan Integrasi Nilai Keagamaan dan Kebangsaan

Hari ini, Rabu (26/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lahir 26 Juli 1975, memasuki usia ke-42. Di usianya yang merangkak ke-43, MUI berkomitmen untuk meneguhkan visi kebangsaan sesuai dengan cita-cita para ulama pendiri bangsa. “Agama menjadi kaedah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bermegara. Karenanya, MUI menegaskan komitmen ketaatan pada pemerintahan yang sah, sepanjang kebijakannya untuk kemaslahatan umat dan sejalan dengan konstitusi”, tegas Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (26/7/2017). “Ekonomi syariah menjadi salah satu jalan terbaik dalam meniti Era baru ekonomi Indonesia dengan menekankan sisi keadilan sosial, salah satunya dengan telah dibentuknya KNKS. MUI mendukung dan mendorong realisasi komitmen Presiden untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat keuangan syariah dunia, dengan pencanangan arus baru. Indonesia punya modal besar untuk mewujudkan impian itu”, tegasnya. MUI juga menegaskan, dalam kebijakan politik luar negeri kita menegaskan komitmen tidak ada lagi penjajahan di atas dunia. “Karenanya, MUI mengutuk agresi dan perilaku tak berkemanusiaan yang dilakukan Israel kepada Palestina. MUI meminta Pemerintah untuk mendesak PBB untuk mengambil langkah untuk menghentikan dan menghukum Israel atas tindakan brutal kepada rakyat Palestina”, tegas wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Rangkaian Kegiatan Milad MUI Ke-42 Dalam rangka Milad ke-42, MUI menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan untuk meneguhkan integrasi nilai keagamaan dalam konteks kebangsaan. “Acara diawali dengan penyelenggaraan FGD (Focus Group Discussion) tentang arus baru ekonomi Syariah, bersama dengan Bank Indonesia, dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI bekerja sama dengan Bank Indonesia, Senin (24/7) kemarin”, ujar Ketua MUI Bidang Informasi Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa (25/7). Acara ini sebagai tindak lanjut komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan baru pembangunan ekonomi (new economic policy) dengan mengarusutamakan ekonomi syariah. Presiden langsung bertindak sebagai Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang akan dilaunching Kamis (27/7/2017) di Istana Negara. Acara Puncak Perayaan Milad MUI Ke-42 Acara puncak Milad ke-42 dilaksanakan Rabu (26/7) di Balai Sarbini Jakarta, yang akan dihadiri Presiden RI. Acara Milad dirangkai dengan “Anugerah Syiar Ramadhan 2017”. Selama bulan Ramadhan, MUI bersama dengan KPI melakukan pengawasan terhadap materi siaran dakwah agar ada kepatuhan terhadap kaedah agama. Dan untuk itu, MUI memberikan apresiasi atas materi siaran Ramadhan yang memiliki nilai religi, edukasi, dan rekreasi secara baik sehingga dapat menjadi tuntunan bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya masyarakat yangmediumas, beradab dan berbudaya. Nilai-nilai ini diharapkan dapat menjadi kaedah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk kepentingan refleksi atas keberperanan khidmah MUI dalam masalah sosial politik dan budaya, MUI juga mengundang para peneliti, akademisi, dan pengkaji tentang peran MUI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, MUI menyelenggarakan kegiatan International Islamic Conference on Fatwa Studies. “Acara ini diikuti oleh 150 (seratus lima puluh) akademisi yang meneliti tentang fatwa dan perannya dalam kehidupan berbangsa. “Kami ingin memperoleh masukan, sekaligus dapat berdiskusi dari berbagai perspektif”, ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh yang bertindakn sebagai Ketua Panitia. Acara berlangsung tanggal 26-28 Juli 2017 di Hotel Margo. Acara ini dihadiri oleh para pakar di bidang fatwa, hukum, dan politik, di antaranya Prof. Jimly Asshiddiqi, Prof. Uswatun Hasanah, Prof. Huzaimah, Prof. Jaih Mubarok, Prof. Amin Suma, Prof. Abdul Wahab, Prof. Ahmad Syatori, dan akademisi dari Boston University, UKM Malaysia, IIUM, UI, Unair, UGM, Unpad, UIN Ar-Raniry, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, UIN Surabaya, UIN Riau, UIN Sulsel, IAIN Ternate, Gorontalo, Banjarmasin, Palangkaraya, dan berbagai akademi pondok pesantren.

Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Acara Sosialisasi Fatwa-Fatwa DSN-MUI, 21 Maret 2017

Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Acara Sosialisasi Fatwa-Fatwa DSN-MUI, 21 Maret 2017

Acara ini diselenggarakan oleh DSN-MUI untuk mensosialiasikan fatwa-fatwa terbaru agar diketahui dan difahami oleh masyarakat, khususnya kalangan industri keuangan syariah, regulator, akademisi, dan pemerhati keuangan syariah. Acara serupa diselenggarakan tahun lalu bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri, dan saat ini diselenggarakan bekerjasama dengan Bank BNI Syariah.

Pernyataan Kepalsuan Sertifikat Syariah DSN-MUI untuk PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia tentang klaim para tenaga pemasaran PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pimpinan DSN-MUI dengan ini menyatakan bahwa: DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu. Kepada pihak PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) diperingatkan agar segera menertibkan tenaga pemasarannya yang masih menyebarkan sertifikat palsu tersebut. Tindakan pemalsuan dan penipuan ini termasuk tindakan pidana yang mempunyai konsekuensi sanksi hukum. Demikian, agar diperhatikan dan diketahui semua pihak terkait. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Jakarta, 22 November 2016 DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA BADAN PELAKSANA HARIAN Wakil Ketua, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. Wakil Sekretaris, Kanny Hidaya, S.E., M.A. * Unduh Salinan Surat Pernyataan Resmi DSN-MUI di sini.

Praijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah XII Tahun 2016

Tidak seperti biasanya, Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia tahun ini didahului dengan Acara Praijtima’ Sanawi. Pemisahan waktu ini bertujuan meningkatkan efektifitas pertemuan tahunan seluruh anggota DPS. Dengan pemisahan ini, diharapkan tersedia waktu yang cukupآ  untuk membahas segala hal yang terkait dengan pengawasan syariah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan, atau Lembaga Bisnis Syariah (LBS), baik berupa fatwa DSN-MUI, maupun temuan lapangan yang selayaknya mendapatkan perhatian para anggota Dewan Pengawas Syariah dalam tugasnya mengawasi kelayakan syariah aktifitas di perusahaannya. Acara ini dihadiri oleh 152 anggota Dewan Pengawas Syariah dari berbagai lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia. Antusiasme peserta amat terlihat, khususnya saat pembahasan temuan kasus yang dialami oleh mereka selama bertugas mengawasi lembaganya. Waktu yang tersedia terasa tidak mencukupi mengingat banyaknya pembahasan dan cakupannya yang luas. Belum lagi waktu yang diperlukan untuk proses istidlal layaknya dalam menjawab setiap kasus fiqh yang timbul. Acara Praijtima’ diselenggarakan selama 6 hari, sejak Rabu-Senin, 9-14 November 2016, terbagi dalam 3 (tiga) tahap yang disesuaikan dengan per bidang pengawasan. Rabu dan Kamis untuk DPS Perbankan, Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah. Jum’at dan Sabtu untuk DPS Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan Syariah, Ahad dan Senin untuk DPS Pasar Modal Syariah. Di tahap pertama, 09-10 November 2016, materi-materi yang dipresentasikan adalah: Sosialisasi fatwa-fatwa DSN-MUI terbaru, yaitu: Al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah, Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent, Jaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil Istitsmar, Novasi, dan Subrogasi. Bedah Kasus permasalahan dalam bank syariah. Cukup banyak temuan kasus yang dibedah dalam sesi ini. Beberapa di antaranya bahkan cukup kritis. Di antara temuan kasus yang dibedah adalah: Adanya side streaming akibat tidak adanya kuitansi pembelian barang, Perlunya DPS mendorong agar manajemen bank syariah melaksanakan ketentuan internal bank yang mengharuskan seluruh transaksi pembiayaan dicover oleh perusahaan asuransi syariah yang menjadi rekanan, Refinancing tidak menggunakan fatwa DSN mengenai refinancing, Pemberian kuasa untuk murabahah yang barangnya dimiliki sendiri oleh nasabah, Form Wakalah tidak diisi secara lengkap Barang yang menjadi obyek murabahah tidak spesifik, Pada saat Murabahah ditandatangani, obyek jual beli belum dimiliki oleh bank sebagai penjual, Penggunaan istilah bonus dalam perhimpunan dana untuk Deposito Mudharabah, Tidak adanya pencantuman nisbah dalam Musyarakah Mutanaqisah, Perubahan ujrah di KPR indent, Pengenaan angsuran pokok dengan menggunakan Tiering Nisbah (Multi Nisbah) pada akad pembiayaan mudharabah, Pengambilalihan asset konvensional tidak merujuk kepada fatwa DSN tentang take over dan menjadikan bunganya sebagai keuntungan, Melakukan kegiatan konvensional atas dasar pertimbangan darurat, Pengenaan biaya restrukturisasi atas pembiayaan bermasalah. Di tahap kedua, 11-12 November 2016, di antara materi yang dibahas di tengah-tengah kalangan DPS Perasuransian, Dana Pensiun & Penjaminan Syariah adalah: Sosialisasi fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI mengenai Wakaf Manfaat Investasi dan Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah, Bedah kasus dalam Dana Pensiun Syariah, Pembahasan mengenai Anuitas Syariah untuk Program Pensiun, dan Pembahasan beberapa opini DPS Perasuransian dan Dana Pensiun Syariah mengenai reasuransi, produk yang tidak ada tabarru’;nya, hadiah atau bonus, serta Polis Asuransi Syariah. Sementara, di tahap ketiga, 13-14 November 2016, di antara materi yang dikemukakan di tengah kalangan DPS Pasar Modal Syariah adalah: Penjelasan fatwa-fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan aktifitas Pasar Modal. Seminar yang materinya terdiri dari: Pemberdayaan ASPM sebagai tonggak utama SDI, Mitigasi risiko Pasar Modal dalam rangka antisipasi krisis keuangan sistemik global, Pengawasan hybrid lintas industri keuangan, serta Suksesi dan keberlanjutan aktifitas keuangan syariah. Bedah kasus, di antaranya: Bedah kasus syariah di Pasar Modal Syariah, Bedah kasus syariah di Daftar Efek Syariah, dan Bedah kasus syariah di Sukuk Negara. Bedah dokumen penerbitan reksadana.

Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013

Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013

Setelah memperhatikan paparan dari pihak Bank Indonesia, Mahkamah Agung, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Agama, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta hasil diskusi peserta yang berkembang selama acara Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013 yang berlangsung pada tanggal 09 – 12 Desember 2013 M/06 – 09 Safar 1435 H di Hotel Grand Ussu, Cisarua – Bogor, peserta Ijtima’ menyepakati rekomendasi sebagai berikut: A. Rekomendasi untuk DSN-MUI Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar lebih aktif dalam menyosialisasikan fatwa-fatwanya, terutama sosialisasi fatwa-fatwa baru kepada Dewan Pengawas Syariah, dan kepada masyarakat umum (kampus-kampus Perguruan Tinggi, pesantren, dan asosiasi-asosiasi terkait lainnya); DSN-MUI agar mewujudkan kemitraan strategis dengan: Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian dan Instansi Pemerintah, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan asosiasi-asosiasi industri keuangan syariah serta asosiasi lembaga profesi penunjang; untuk mendukung tumbuhnya industri keuangan syariah yang wajar, kompetitif, dan memenuhi prinsip syariah; DSN-MUI agar melanjutkan penyelenggaraan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perbankan level 1 dan level 2 melalui kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan; dan merintis penyelenggaraan Sertifikasi DPS Perbankan Level berikutnya; DSN-MUI agar juga menyelenggarakan sertifikasi untuk Dewan Pengawas Syariah Industri Keuangan Nonbank dan Pasar Modal Syariah; DSN-MUI agar melanjutkan kegiatan Ijtima’ Sanawi DPS Perbankan Syariah, Ijtima’ Sanawi DPS Asuransi Syariah, dan Ijtima’ Sanawi DPS IKNB Non Asuransi, dan Ijtima’ Sanawi DPS Pasar Modal Syariah; Dalam upaya mendukung kemampuan dan daya saing industri keuangan syariah yang sehat, efisien, dan kompetitif serta memenuhi prinsip syariah, DSN-MUI pada tahun 2014, diharapkan agar menerbitkan fatwa, sekurang-kurangnya tentang: Pembiayaan Sindikasi secara Syariah; Hedging Syariah (al-Tahawwuth al-Islami); KPR-Inden Syariah; Sertifikat Pembiayaan Syariah (berbasis konsep NCD/Negotiable Certificate of Deposit); Deposit on call (DOC) Syariah Dalam upaya mengurangi perbedaan pemahaman masyarakat dan industri terhadap fatwa DSN-MUI, diharapkan DSN-MUI menerbitkan pedoman implementasi fatwa (syarah fatwa) dan/atau penjelasan teknis fatwa (hasyiah fatwa); DSN-MUI agar ikut serta secara aktif dalam program Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah); DSN-MUI agar ikut serta secara aktif dalam mendorong terbentuknya Bank Jangkar Syariah (Islamic Anchor Bank) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). B. Rekomendasi bagi Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah harus senantiasa berpegang teguh kepada kode etik pengawasan syariah, dengan menjunjung tinggi akhlak karimah, menghindari benturan kepentingan, serta tidak melakukan perbuatan tercela; Dewan Pengawas Syariah harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya terkait keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mu’ashirah; Dewan Pengawas Syariah harus mendukung program interkoneksi industri keungan syariah dengan melakukan kajian bersama antara DPS Perbankan Syariah dengan DPS industri terkait lainnya; Dewan Pengawas Syariah harus turut serta secara aktif dalam kegiatan sosialisasi ekonomi syariah baik secara individu maupun kolektif, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mua’ashirah. C. Rekomendasi bagi Regulator Bank Indonesia diharapkan dapat membentuk Komite Syariah Bank Indonesia untuk membantu Bank Indonesia dalam mengatur ketentuan mengenai instrumen moneter syariah, instrumen sistem pembayaran syariah, instrumen syariah pengelolaan devisa, instrumen syariah makro prudensial, dan inklusi keuangan syariah; Bank Indonesia diharapkan tetap melanjutkan kerjasama dengan DSN-MUI dalam mendukung pengembangan keuangan dan ekonomi syariah; Otoritas Jasa Keuangan diharapkan agar melakukan kemitraan strategis dan kerjasama dengan DSN-MUI dalam meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah, dalam program kerjasama yang sistematis dan berkesinambungan seperti sertifikasi, kajian, dan ijtima’; Otoritas Jasa Keuangan diharapkan agar melakukan kemitraan strategis dan kerjasama dengan DSN-MUI dalam rangka edukasi publik terkait Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah); Kementerian Agama diharapkan agar melakukan akselerasi untuk mewujudkan komitmennya dalam mengelola Dana Setoran Awal Jamaah dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui industri keuangan syariah dalam rangka mendorong tumbuhkembangnya ekonomi syariah; Mahkamah Agung diharapkan agar segera mewujudkan kerjasama dengan DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi industri keuangan syariah dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya hakim dalam bidang ekonomi/keuangan syariah dan fatwa-fatwa mu’amalah maliyah mu’ashirah melalui program sertifikasi level I sampai dengan level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI; Ikatan Akuntan Indonesia diharapkan tetap melanjutkan kerjasama dengan DSN-MUI dalam meningkatkan dukungan terhadap tumbuhnya produk-produk keuangan syariah melalui pengaturan standar akuntansi syariah. D. Rekomendasi bagi Perbankan Syariah Perbankan Syariah harus memfasilitasi dan mendukung upaya peningkatan kualitas pengawasan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah; Perbankan Syariah harus memfasilitasi dan mendukung upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Dewan Pengawas Syariah; Perbankan Syariah diharapkan meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusianya di bidang syariah dengan mengikutsertakan dalam program-program Sertifikasi Bankir Syariah/SBS (Daurah Syar’iyah lil Mashrafiyin) Level I sampai dengan Level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI. Bogor, 12 Desember 2013 DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI BADAN PELAKSANA HARIAN Mengetahui, Ketua DR. KH. Ma’ruf Amin   Sekretaris Drs. HM. Ichwan Sam