Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
الحمد لله رب العالمين والصلا ة والسلا م على أشرف الأنبياء و المرسلين نبينا محمد و على آله وصحبه أجمعين. أما بعد
Alhamdulillah, pertama-tama, mari kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua. Kemudian shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada Rasulullah SAW beserta keluarga, para sahabat dan para pengikutnya.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia
Ijtima’ Sanawi kali ini merupakan Ijtima’ Sanawi yang ke-13 yang telah dilaksanakan oleh DSN-MUI dan merupakan agenda rutin tahunan DSN-MUI yang dimaksudkan sebagai event dimana setiap anggota DPS dapat bersilaturahim dan melakukan update terhadap masalah-masalah yang terkait dengan pengawasan syariah. Lebih jauh, Ijtima’ Sanawi dapat juga dijadikan wahana untuk saling berdiskusi tentang permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah.
Di samping itu, dalam acara Ijtima’ ini juga mengkaji berbagai permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengembangan industri keuangan syariah termasuk sosialisasi regulasi terkait yang baru diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik di bidang perbankan syariah, bidang IKNB Syariah, maupun di bidang pasar modal syariah.
Hadirin para mujtami’in yang berbahagia.
Ijtima’ Sanawi ke-13 kali ini mengambil tema “Peningkatan Kompetensi DPS Melalui Pengembangan Wawasan dan Standardisasi Profesi Dalam Rangka Arus Baru Keuangan Syariah“.
Keuangan syariah sebagai salah satu penggerak ekonomi syariah, akan sangat menentukan perkembangan ekonomi syariah ke depan. Sebagaimana sering disampaikan, bahwa Ekonomi syariah dapat menjadi arus baru ekonomi Indonesia. Ekonomi syariah mampu mendorong pengembangan ekonomi secara menyeluruh dan mendorong kemitraan/ kerjasama antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Era baru ekonomi Indonesia ini ditandai dengan hadirnya tiga hal utama. Pertama, lahirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI. Kedua, pencanangan Jakarta sebagai Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia. Ketiga, arus baru ekonomi Indonesia yang didukung oleh ekonomi syariah, yang penggeraknya antara lain lembaga keuangan syariah, baik perbankan syariah, IKNB Syariah, pasar modal syariah, maupun LKMS Syariah.
Arus baru ekonomi Indonesia ini juga merupakan momentum perubahan paradigma ekonomi yang semula lebih banyak menggunakan pendekatan dari atas ke bawah (top-down), maka di waktu mendatang akan lebih di dorong pendekatan dari bawah ke atas (bottom up). Oleh karena itu, ke depan ekonomi nasional harus ditopang kuat oleh ekonomi umat, bukan seperti sebelumnya yang hanya ditopang oleh segelintir konglomerat. Potensi kita terbesar, tapi riil marketnya masih kecil. Jadi bagaimana mengubah riil market sesuai potential market.
Dalam kongres umat yang diadakan MUI beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan akan membangun ekonomi umat ini dengan kebijakan redistribusi aset dan kemitraan antara konglomerat dan masyarakat dalam pelbagai komoditi. Masyarakat kecil diharapkan dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Hadirnya komitmen pemerintah menunjukkan kesungguhan dalam upaya mendorong percepatan tumbuh dan kembangnya ekonomi syariah ini. Pemerintah secara intensif membenahi beberapa peraturan perundangan yang dinilai menjadi faktor penghambat kebijakan percepatan tersebut.
Apabila komitmen pemerintah dapat berjalan dengan mulus, maka dapat dipastikan Indonesia akan menjadi pemain dan sekaligus pasar ekonomi syariah yang memiliki prospek cerah. Karena selain Indonesia menjadi potensial market dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, juga karena ekonomi syariah memberikan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.
Saat ini adalah momentum emas untuk seluruh pihak secara bersama-sama melakukan gerakan ekonomi syariah secara nasional sebagai arus baru kebijakan ekonomi nasional.
Hadirin para mujtami’in yang berbahagia.
Peran DSN- MUI dalam merumuskan fatwa diharapkan dapat menjadi stimulan, akselerator, dan integrator dalam mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Sampai dengan saat ini, DSN-MUI telah mengeluarkan 116 fatwa terkait industri keuangan syariah dan bisnis syariah. Sangat terasa bahwasannya pembuatan fatwa dewasa ini jauh lebih sulit ketimbang masa-masa tatkala DSN-MUI baru berdiri. Persoalan kontemporer (mu’ashirah) pada bidang keuangan syariah memerlukan pengkajian fiqh yang lebih dalam dan pencarian maraji’-maraji’ serta makharij al-fiqh yang harus memerlukan upaya-upaya yang lebih besar. Untuk itu, perlu juga upaya para Dewan Pengawas Syariah agar lebih memahami fatwa-fatwa dengan baik sehingga memenuhi kebutuhan industri keuangan syariah dan menetapkan opini terkait produk dan jasa keuangan syariah.
Di samping itu, DPS juga diharapkan untuk tetap menjaga integritasnya dalam melakukuan pengawasan operasional keuangan syariah dan patuh atas pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance). DPS juga diharapkan sedikit memahami tentang manajemen risiko dalam keuangan syariah. Sehingga fungsi dan keberadaan DPS keuangan Syariah menjadi sangat kontributif dalam mengawal syariah compliance dari operasional keuangan syariah.
Oleh sebab itu, para DPS dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya melalui pengembangan wawasan dan standardisasi profesi, sehingga benar-benar memberikan nilai tambah dalam pengembangan keuangan syariah.
Hadirin para mujtami’in yang berbahagia.
Akhirnya, sebagai Ketua DSN-MUI berharap lewat Ijtma’ ini dapat dihasilkan rekomendasi yang baik dan berguna dalam menunjang perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia khususnya. Selamat berijtima’ dan semoga Allah SWT selalu memberikan hidayah dan inayah kepada kita semua.
Tidak lupa juga kami DSN-MUI mengucapkan terima kasih kepada OJK, khususnya IKNB Syariah, yang telah menyiapkan terlaksanakanya kegiatan Ijtima’ Sanawi pada tahun 2017 mulai dari hotel dan akomodasi serta yang terkait lainnya.
Wabillahit taufiq wal hidayah. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.