INFO

Pemberitahuan tentang Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah

Merujuk kepada surat Majelis Ulama Indonesia bertanggal 17 Maret 2A23 perihal Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberitahukan bahwa operasional layanan kantor DSN-MUI diliburkan selama rentang waktu 22 Maret 2023 sampai dengan 24 Maret 2023 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 27 Maret 2023.

Kesimpulan & Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XVIII Tahun 2022

Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) diselenggarakan secara luring (offline) di Jakarta dan secara daring (online) pada tanggal 1-2 Desember 2022, diikuti oleh sekitar 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia, para praktisi keuangan dan bisnis syariah dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan), dan Badan Amil Zakat Nasional. Ijtima’ Sanawi DPS ke-18 ini mengambil tema “Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional“.

Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H

Menunjuk Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. A-699/DP-MUI/IV/2022 tertanggal 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan bahwa Hari Libur Idul Fitri 1443 H untuk karyawan DSN-MUI terhitung mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 9 Mei 2022.

Laporan Hasil Pengawasan DPS

Dalam rangka meningkatkan efisiensi laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan (1) laporan hasil pengawasan DPS dikirimkan kepada DSN-MUI dalam bentuk pdf melalui email dan atau dalam bentuk CD/Flashdisk ke alamat kantor DSN-MUI, JI. Dempo No.19, Pegangsaan, Menteng, ]akarta Pusat; dan (2) edaran sebagaimana angka 1 (satu) di atas berlaku sejak surat ini diterbitkan.

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Kesimpulan dan Rekomendasi Ijtima’ Sanawi DPS Ke-17 Tahun 2021

Rakernas DSN-MUI 2021 (2-3 Desember 2021 / 27-28 Rabiul Akhir 1443 H) yang dihadiri Dewan Pengawas Syariah, pimpinan LKS, LBS, LPS, asosiasi industri syariah, serta para mitra strategis DSN-MUI, menghasilkan kesimpulan bahwa ekonomi syariah merupakan sistem yang menyeluruh (asy-syumul) dan harus dikembangkan sebagai satu ekosistem terpadu. Digitalisasi menjadi keniscayaan untuk memperluas akses dan efisiensi, sekaligus membuka peluang integrasi antara keuangan syariah komersial dengan dana sosial Islam (zakat, infak, sedekah, wakaf).

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

Pokok-Pokok Sambutan Ketua BPH DSN-MUI pada Acara Rapat Pleno DSN-MUI Ke-55 Tahun 2021

DSN-MUI terus mengkaji panduan syariah bagi LKS dan LBS dalam transaksi digital, termasuk majelis akad secara hukmi, dan hingga kini telah menghasilkan 143 fatwa; pada Rapat Pleno Ke-55 (Jakarta, 22 Desember 2021) disampaikan 4 draft fatwa baru—tentang Marketplace, Dropship, Online Shop, serta BPJS-Ketenagakerjaan—yang telah melewati proses masukan tertulis dua kali dari Badan Pengurus, seminar, FGD, lokakarya, serta konsinyering, dengan harapan dapat disahkan menjadi fatwa bermutu yang bermanfaat bagi umat dan bangsa Indonesia.

Keynote Speech Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021

Keynote Speech Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS Tahun 2021

Digitalisasi ekonomi yang semakin terakselerasi pasca-pandemi Covid-19 menjadi peluang besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya dengan menarik generasi milenial dan Gen-Z yang melek teknologi serta semakin religius; DPS memiliki peran vital mengawasi kepatuhan syariah dalam transaksi digital, didukung fatwa DSN-MUI yang responsif dan manhajul ifta’ yang wasathi, tadriji, serta solutif; Pemerintah terus memperkuat ekosistem melalui penggabungan bank syariah negara, pengembangan Bank Wakaf Mikro, CWLS, Gerakan Nasional Wakaf Uang, Kawasan Industri Halal, serta optimalisasi ZISWAF, agar ekonomi syariah tidak hanya halal tetapi juga efisien, kompetitif, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat; semoga Ijtima’ Sanawi DPS 2021 ini menghasilkan sinergi konstruktif antar-stakeholder untuk penguatan ekonomi syariah nasional.

Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021

Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI pada 19 dan 24 Agustus 2021 telah mengesahkan 5 fatwa baru—Pemasaran Produk Asuransi Syariah, Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah, Penawaran Efek Syariah melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi), serta Pendapatan LKS Selama Konstruksi—sehingga total fatwa DSN-MUI menjadi 143 fatwa; fatwa-fatwa ini disusun atas permohonan pelaku industri LKS dan LBS untuk mendukung inovasi produk syariah, sekaligus menjadi rujukan utama otoritas dalam pembinaan, pengawasan, serta pelaksanaan usaha syariah di Indonesia, sesuai visi DSN-MUI “Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat”.

Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19

Pemberitahuan tentang terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).