Digitalisasi ekonomi yang semakin terakselerasi pasca-pandemi Covid-19 menjadi peluang besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya dengan menarik generasi milenial dan Gen-Z yang melek teknologi serta semakin religius; DPS memiliki peran vital mengawasi kepatuhan syariah dalam transaksi digital, didukung fatwa DSN-MUI yang responsif dan manhajul ifta’ yang wasathi, tadriji, serta solutif; Pemerintah terus memperkuat ekosistem melalui penggabungan bank syariah negara, pengembangan Bank Wakaf Mikro, CWLS, Gerakan Nasional Wakaf Uang, Kawasan Industri Halal, serta optimalisasi ZISWAF, agar ekonomi syariah tidak hanya halal tetapi juga efisien, kompetitif, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat; semoga Ijtima’ Sanawi DPS 2021 ini menghasilkan sinergi konstruktif antar-stakeholder untuk penguatan ekonomi syariah nasional.