Layanan DSN-MUI di Masa Pandemi Covid-19
Pemberitahuan tentang terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Pemberitahuan tentang terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Momentum Halal Bihalal MUI merupakan sarana saling memaafkan, muhasabah, dan kembali pada khiththah nabawiyyah berupa ishlah al-ummah—memperbaiki akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak—dengan niat ikhlas mencari ridha Allah, bukan kemuliaan atau kekuasaan yang merupakan khuthwah rabbaniyyah; kemenangan dan pertolongan Allah hanya datang kepada umat yang siap (wurudu al-imdad bi hasabi al-isti’dad), sebagaimana janji-Nya dalam QS. Ghafir:51 dan QS. As-Shaff:10-13; MUI harus lebih optimal menjalankan himayah al-ummah, taqwiyat al-ummah, dan tauhid al-ummah, termasuk menghadapi pandemi Covid-19 dengan menegakkan protokol kesehatan dan vaksinasi sebagai bentuk ihtiraz ‘an al-waba’ yang wajib; semoga kita saling memaafkan, memperbaiki niat serta gerakan (tashhih an-niyyah wa tashhih al-harakah), sehingga memperoleh ‘inayah rabbaniyyah untuk kejayaan umat.
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek
137. Sukuk
Saham
Biaya RiiI Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan
Al-Musyarakah Al-Muntahiyah Bi al-Tamlik
Perjumpaan Piutang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsip Syariah
Sukuk Wakaf
Sehubungan dengan upaya Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk meningkatkan mutu layanan kepada mitra terkait, kami memberitahukan bahwa per 1 Maret 2020, DSN-MUI akan menggunakan logo baru pada kop surat dan stempel DSN-MUI flogo terlampir), serta mitra yang akan mengunakan logo DSN-MUI dimohon mengirimkan permohonan secara tertulis kepada DSN-MUl.