Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah
Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah
Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Islamic Securities Crowd Funding)
Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
Dalam 2 (dua) hari, tanggal 19 dan 24 Agustus 2021, Badan Pengurus DSN-MUI menggelar Rapat Pleno Pengesahan Fatwa DSN-MUI Tahun 2021. Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI ini mengesahkan 5 (lima) rancangan fatwa yang sudah disiapkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN-MUI (BPH DSN-MUI). Pada pertemuan pertama, 19 Agustus 2021, 3 (tiga) rancangan fatwa tanggal dibahas dan disahkanm yaitu Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, dan Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Sementara dalam pertemuan kedua, 24 Agustus 2021, 2 (dua) rancangan fatwa dibahas dan disahkan, yaitu: Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi. Pembahasan dan pengesahan atas 5 (lima) rancangan fatwa tersebut menambah jumlah fatwa yang sudah disahkan/diterbitkan oleh DSN-MUI menjadi sebanyak 143 Fatwa, dari jumlah fatwa sebelumnya yang berjumlah 138 fatwa. Penyusunan 5 (lima) rancangan fatwa tersebut dilakukan atas permohonan para pelaku industri, baik industri Lembaga Keuangan Syariah (LKS) maupun Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dalam upaya mereka mengembangkan produk dan kegiatan usaha yang mereka jalani. DSN-MUI sesuai fungsi dan tugasnya sebagai lembaga atau pihak otoritas yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa aspek kesyariahan di wilayah NKRI dalam bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta merespon permohonan dimaksud dengan melakukan penyusunan fatwa yang diminta oleh para pelaku industri. Fatwa-fatwa DSN-MUI yang telah disahkan menjadi rujukan utama bagi otoritas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta sebagai bahan acuan bagi otoritas serta para pelaku industri di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan usaha mereka sesuai dengan prinsip syariah. Sesuai dengan visi DSN-MUI yaitu “Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat” dan misinya “menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa”, fatwa-fatwa yang disahkan pada bulan Agustus tahun ini dapat memberikan dukungan bagi pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI [dalam bahasa Arab “al-Hai’ah al-Syar’iyyah al-Wathaniyyah–Majlis al-Ulama al-Indunisiyyi”, dalam bahasa Inggris “National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama”]) adalah badan/lembaga yang berada di bawah MUI yang didirikan pada tanggal 10 Februari 1999 Masehi/tanggal 23 Syawal 1419 Hijriyah. DSN-MUI menjalan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan berbagai derivasinya tentang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah serta mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor: Kep-146/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2021-2025 dan Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/PO-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, organisasi DSN-MUI terdiri dari perangkat internal dan perangkat eksternal. Perangkat internal DSN-MUI terdiri dari: Badan Pengawas Badan Pleno Badan Pelaksana Harian (BPH) Sedangkan perangkat eksternal DSN-MUI terdiri dari: Dewan Pengawas Syariah (DPS) Penasihat Syariah Komite Syariah Tim Ahli Syariah (TAS) perangkat lainnya jika diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DSN-MUI
Sehubungan adanya surat edaran dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No. A-1554/DP-MUI/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan hal-hal berikut: bahwa mulai tanggal 21-30 Juli 2021, karyawan DSN-MUI bekerja 100 %work from home (WFH), kecuali bagian keamanan dan kebersihan ataubagian lain yang diperlukan sesuai surat tugas. bahwa layanan untuk para mitra dilakukan secara online selama masapandemi Covid-19, kecuali untuk hal-hal tertentu dan bersifat mendesaksesuai Keputusan Pimpinan DSN-MUI. bahwa pemberlakuan layanan sebagaimana angka 2 (dua) di atas dapatdilakukan melalui: Hotline : 0812 5000 4146 (WhatsApp) Email : sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com Website : https://dsnmui.or.id/ bahwa DSN-MUI berharap dapat terus melayani mitra dengan baik meskipuntidak dilakukan secara tatap muka (online). Untuk itu, bersama ini kamimelampiran QR Code untuk menerima saran, kritik dan masukan dalamrangka ”Jadikan DSN-MUI yang Lebih Baik”.
Sehubungan keberadaan surat edaran dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No. A-1554/DP-MUI/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan hal-hal berikut: mulai tanggal 21-30 Juli 2021, karyawan DSN-MUI bekerja 100% Work From Home (WFH), kecuali bagian keamanan dan kebersihan atau bagian lain yang diperlukan sesuai surat tugas. layanan untuk para mitra dilakukan secara online selama masa pandemi Covid-19, kecuali untuk hal-hal tertentu dan bersifat mendesak sesuai Keputusan Pimpinan DSN-MUI. pemberlakuan layanan sebagaimana angka 2 (dua) di atas dapat dilakukan melalui: Hotline : 0812 5000 4146 (WhatsApp) Email : sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com. Website : https://dsnmui.or.id/ DSN-MUI berharap dapat terus melayani mitra dengan baik meskipun tidak dilakukan secara tatap muka. Untuk itu, bersama ini kami melampiran QR Code untuk menerima saran, kritik dan masukan dalam rangka ”Jadikan DSN-MUI yang Lebih Baik”.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Bismillahirrahmannirrahim الحمد لله رب العالمين، إياه نعبد وإياه نستعين، والعاقبة للمتقين، ولا عدوان إلا على الظالمين، والصلاة والسلام على سيدنا وحبيبنا وشافعنا ومولانا محمد سيد الأنبياء والمرسلين، وعلى آله وأصحابه أجمعين. Ulamaina al-kiram wa masyayikhana al-afadhil, wabil khusus ketua umum Majelis Ulama Indonesia Kyai Haji Miftahul Akhyar, pimpinan MUI Pusat, dan Pimpinan MUI Provinsi; Yang saya hormati ketua Mahkamah Agung, yang mulia para Duta Besar negara sahabat, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Pimpinan Lembaga non Kementerian; Para undangan dan hadirin yang saya muliakan. Pertama-tama, saya menyampaikan syukur alhamdulillah, malam ini kita bisa bersama-sama hadir dalam acara Halal Bi Halal dan Silaturahim Majelis Ulama Indonesia. Dalam kaitan ini, saya ingin menyampaikan ucapan “minal ‘Aidin Wal Faizin Taqabbalallahu shiyamana wa shiyamakum, kulla ‘am wa antum bi khair”, mohon maaf lahir dan batin. Acara halal bihalal ini sangat penting, karena kita merasa mempunyai banyak kesalahan, dan itu manusiawi. Karena kita bukan Nabi dan bukan Rasul yang dijaga oleh Allah tanpa kesalahan. Kita tidak ma’shum. Oleh karena itu, menjadi wajar kita sebagai orang yang merasa bersalah dan meminta maaf atas kesalahan tersebut. Sering saya katakan, orang yang bersalah itu manusiawi, sebagaimana sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Kullu bani adama khath-tha`un”, semua manusia itu bersalah. “Wa khairu al-khaththa`in at-tawwabun”, dan sebaik-baik orang bersalah itu yang bertaubat, meminta maaf. Yang tidak baik itu orang yang bersalah tapi tidak mau minta maaf. Lebih tidak baik lagi adalah orang yang tidak pernah merasa salah. Nah, dalam kesempatan halal bihalal ini, kita sebagai pribadi, sebagai lembaga, sebagai komunitas, atau sebagai organisasi saling meminta maaf dan saling memaafkan, baik atas kesalahan kepada Allah maupun kesalahan kepada umat. Momentum halal bihalal ini juga bisa kita jadikan sarana untuk melakukan penilaian kembali terhadap apa yang sudah kita lakukan, agar kita tidak melakukan kesalahan-kesalahan lagi di masa mendatang. Dalam konteks sebagai pengurus MUI, kita perlu mengingat kembali tugas utama kita, yaitu seperti dikatakan Nabi Syuaib dalam Al-Qur’an (إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ), saya tidak menghendaki apa-apa kecuali melakukan ishlah, perbaikan-perbaikan, sepanjang kemampuan saya. Tugas kita adalah ishlah al-ummah, memperbaiki umat. Ini merupakan khiththah nabawiyyah, langkah-langkah kenabian. Perbaikan yang dimaksudkan ialah ishlah fi al-‘aqidah (memperbaiki aqidah), ishlah fi al-ibadah (memperbaiki ibadah), ishlah fi al-mu’amalah (memperbaiki muamalah), dan juga ishlah fi al-akhlaq (memperbaiki ahlak). Tugas utama kita adalah melakukan perbaikan-perbaikan itu, dengan niat mencari keridoan Allah SWT, bukan untuk mencari kehormatan, dan bukan juga untuk mencari kekuasaan. Kalau soal kemuliaan atau soal kekuasaan, itu bukan wewenang kita, bukan wilayah kita. Kemuliaan dan kekuasaan adalah khuthwah rabbaniyyah, langkah ketuhanan. Oleh karena itu di dalam Al-Qur’an dikatakan : قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ “Katakanlah (Muhammad), “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan.” QS. Ali Imran: 26. Ayat tersebut menjelaskan bahwa kemuliaan dan kekuasaan itu bukan kuasa kita untuk mengaturnya (laisa khuthwatuna), tetapi kuasa penuh Allah SWT (khuthwah rabbaniyyah). Kita perlu merenungkan, kenapa dulu pada masa-masa awal Islam, saat di bawah pimpinan Rasulullah, di bawah pimpinan para sahabat, umat Islam memperoleh kemuliaan dan memperoleh kekuasaan? Itu adalah Tsamrah (buah) yang diberikan Allah atas perjuangan mereka. Itu adalah ‘athiyyah rabbaniyah, pemberian Tuhan yang diberikan kepada mereka. Karena mereka berjuang dengan sungguh-sungguh, dengan mencari keridhaan Allah –subhanahu wa ta’ala. Dan itu memang janji Allah –subhanahu wa ta’ala, seperti disebutkan dalam banyak ayat yang menyatakan itu, antara lain ayat berikut: إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ “Sesungguhnya Kami akan menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari tampilnya para saksi (hari Kiamat).” QS. Ghafir: 51 Ini memang janji Allah, dan itu sudah dipenuhi untuk diberikan pada para Sahabat Lalu di ayat yang lain Allah menyatakan: فَأَوْحَى إِلَيْهِمْ رَبُّهُمْ لَنُهْلِكَنَّ الظَّالِمِينَ. وَلَنُسْكِنَنَّكُمُ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِهِمْ ذَلِكَ لِمَنْ خَافَ مَقَامِي وَخَافَ وَعِيدِ “Maka Tuhan mewahyukan kepada mereka: “Kami pasti akan membinasakan orang-orang yang zalim itu. Dan Kami pasti akan menempatkan kamu di negeri-negeri itu sesudah mereka. Yang demikian itu (adalah untuk) orang-orang yang takut (akan menghadap) kehadirat-Ku dan yang takut kepada ancaman-Ku.”. QS. Ibrahim 13-14. Ada beberapa ayat lain yang isinya hampir serupa dengan ayat di atas. Yang paling banyak dihafal orang adalah ayat berikut: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ، تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ، يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ. وَأُخْرَى تُحِبُّونَهَا نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih. Yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan ke tempat-tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn. Itulah kemenangan yang agung. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin.” QS. As-Shaff: 10-13. Ayat ini menjanjikan bahwa jihad, baik jihad dengan arti perang (qital) ataupun dengan arti perbaikan (ishlah), bisa menyelamatkan min ‘adzabin alim (dari siksa yang pedih). Tapi ada janji lain dari Allah, “wa ukhra tuhibbunaha” (Dan sesuatu (balasan) lain yang kamu sukai), yaitu nashrun minallah (pertolongan Allah) dan fathun qarib (kemenagan yang dekat). Ini Semua janji-janji Allah, dan sudah dipenuhi oleh Allah pada masa itu, yaitu masa para sahabat. Oleh karena itu sayyidina Umar –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan : نحن قوم أعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العزة بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله “Kita ini kaum yang dimuliakan Allah karena Islam. Apabila kita mencari kemuliaan bukan dengan cara yang seperti kita dimuliakan Allah, maka Allah akan menghinakan kita.” Ini saya kira … Baca Selengkapnya
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek
137. Sukuk
Saham