Pengelolaan Makan Kolektif: Benih Asuransi Syariah di Pesantren

Pengelolaan Makan Kolektif: Benih Asuransi Syariah di Pesantren

Pengelolaan dana kolektif telah menjadi praktik yang lazim di berbagai lingkungan sosial, termasuk di lingkungan pesantren. Salah satu contohnya adalah mekanisme pembayaran biaya makan santri, di mana setiap pelajar diwajibkan membayar sejumlah uang tetap—misalnya 300 ribu rupiah per bulan—tanpa memperhitungkan perbedaan dalam konsumsi. Dalam kenyataannya, ada santri yang mengonsumsi makanan lebih banyak, ada yang lebih sedikit, bahkan ada yang mungkin tidak makan dalam satu atau dua hari. Sekilas, sistem ini tampak tidak adil jika dilihat dari sudut pandang konsumsi individu dan ada unsur ketidakpastian (gharar).

Kewajiban Finansial Lain Atas Muslim Di Luar Zakat

Kewajiban Finansial Lain Atas Muslim Di Luar Zakat

Hadis Nabi s.a.w. menjelaskan “Pada aset (kekayaaan sesorang) terdapat kewajiban lain selain zakat”. Hadis secara eksplisit menetapkan adanya kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang mampu selain zakat. Dengan hadis ini beberapa ulama fiqh menegaskan bahwa di antara kewajiban lain tersebut adalah kewajiban mencukupi kebutuhan orang-orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan di sebuah wilayah jika zakat, waqaf, sedekah jariyah, kaffarah, dan nadzar tidak mampu atau tidak mencukupi untuk menanggulangi kebutuhan mereka.

Keunikan Institusi Keuangan dan Bisnis Islam: Dari Prinsip ke Praktik Nyata

Keunikan Institusi Keuangan dan Bisnis Islam: Dari Prinsip ke Praktik Nyata

Institusi keuangan dan bisnis Islam memiliki tanggung jawab untuk menampilkan perbedaan yang nyata dan esensial, bukan hanya perbedaan formal, dari produk dan praktik institusi keuangan konvensional. Larangan terhadap riba dan akad-akad yang mengandung unsur gharar tidak hanya dilandasi pertimbangan teknis, tetapi juga prinsip moral dan keimanan yang menjadi inti dari sistem ekonomi Islam.

Kecerdasan Buatan dalam Menjawab Tantangan Fiqih Islam Kontemporer

Kecerdasan Buatan dalam Menjawab Tantangan Fiqih Islam Kontemporer

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) merupakan fenomena teknologi yang kini merambah dunia kita, menjadi penggerak utama berbagai teknologi, seperti pengumpulan data besar, robotika, dan digitalisasi objek. Di tengah banyak tantangan yang dihadapi oleh agama kita, muncul berbagai pertanyaan mengenai peran yang dapat dimainkan oleh AI dalam menghadapi berbagai isu fiqih kontemporer dan baru, dengan mempertimbangkan perspektif mazhab-mazhab Islam yang beragam, serta menghasilkan fatwa-fatwa berdasarkan sumber-sumber dan referensi yang relevan.

Tiga Makna dalam Zakat Sebagai Salah Satu Pilar Islam

Tiga Makna dalam Zakat Sebagai Salah Satu Pilar Islam

Pengakuan atau pernyataan syahadat adalah komitmen verbal untuk mengesakan Allah S.w.t. Namun, komitmen ini harus disertai keikhlasan tauhid dan tentu tidak cukup hanya dengan kata-kata, ia harus dibuktikan melalui tindakan.

Pemberitahuan tentang Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah

Merujuk kepada surat Majelis Ulama Indonesia bertanggal 17 Maret 2A23 perihal Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberitahukan bahwa operasional layanan kantor DSN-MUI diliburkan selama rentang waktu 22 Maret 2023 sampai dengan 24 Maret 2023 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 27 Maret 2023.

Kesimpulan & Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XVIII Tahun 2022

Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) diselenggarakan secara luring (offline) di Jakarta dan secara daring (online) pada tanggal 1-2 Desember 2022, diikuti oleh sekitar 300 Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia, para praktisi keuangan dan bisnis syariah dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan), dan Badan Amil Zakat Nasional. Ijtima’ Sanawi DPS ke-18 ini mengambil tema “Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional“. Setelah memperhatikan: Laporan Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Sambutan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sambutan Gubernur Bank Indonesia Sambutan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sambutan Menteri Keuangan RI Perkembangan sektor keuangan syariah dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang menghadirkan perwakilan dari: Direktur Perbankan Syariah OJK Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Direktur Pasar Modal Syariah OJK OJK Institute Dialog yang menghadirkan perwakilan dari: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu RI Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Badan Pelaksana Harian DSN-MUI dengan ini Forum Ijtima’ Sanawi DPS Tahun 2022 menyampaikan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut: KESIMPULAN Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dalam beberapa tahun terakhir dan kondisi geo politik akibat perang Rusia dan Ukraina membawa pengaruh pada menurunnya daya tahan ekonomi secara global dan kenaikan harga komoditas termasuk negara Indonesia. Untuk itu, pada tahun 2022 ini pemerintah mengambil kebijakan upaya pemulihan ekonomi nasional secara bertahap melalui berbagai aktivitas antara lain pemulihan daya beli dan usaha serta diversifikasi ekonomi termasuk pengembangan kegiatan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah. Setidaknya, ada beberapa peran kontributif ekonomi, keuangan dan bisnis syariah pada saat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, yaitu, Pertama, peran pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi termasuk ekosistem ekonomi syariah yang meliputi lembaga keuangan yang bersifat komersial (seperti bank, pasar modal, investor global dan juga lembaga keuangan non bank), lembaga keuangan yang bersifat sosial (infak, sedekah, zakat, wakaf, dll), dan kegiatan usaha sektor riil termasuk pengembangan industri produk halal di Indonesia. Kedua, melalui peningkatan dukungan terhadap UMKM. Hal ini mengingat keuangan syariah dapat menawarkan berbagai fitur dan instrumen yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan UMKM, termasuk dengan mendukung pengembangan ekonomi pesantren dan lembaga pendidikan keislaman lainnya. Ketiga, melalui peningkatan inklusi keuangan, baik melalui jalur konvensional maupun melalui penggunaan teknologi digital. Keempat, peningkatan inklusi keuangan melalui instrumen khusus pada keuangan sosial syariah seperti zakat, wakaf, infaq, dan sadaqah, dan Kelima, adanya dukungan instrumen keuangan syariah dalam pemulihan ekonomi hijau (green economy) sebagai bagian dari prinsip pengembangan keuangan yang berkelanjutan (sustainable finance), dengan memfasilitasi dan menyalurkan modal untuk investasi hijau, dan juga antara lain melalui penerbitan instrumen pasar modal syariah yang ramah lingkungan, seperti penerbitan green sukuk. Dalam rangka mewujudkan peran di atas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah pada tahun 2022, salah satunya dengan memberikan stimulus bagi pengembangan ekonomi syariah melalui penguatan ekosistem halal value chain terutama sektor pertanian yang terintegrasi, kuliner halal, dan fashion muslim. Selain itu, akan terus dilakukan percepatan perluasan implementasi halal assurance system sebagai percepatan sertifikasi halal pelaku UMK, perluasan penyaluran Cash-Waqf Linked Sukuk (CWLS), dan penerapan pembiayaan kreatif syariah, serta pengembangan ekosistem ekonomi digital untuk mendorong produktivitas umat. Meskipun optimisme penguatan peran ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah mampu untuk diwujudkan, tetapi disadari masih ditemukan tantangan-tanganan yang harus dihadapi antara lain; minimnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menopang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, di samping juga masih belum tersedianya regulasi yang memadai, atau kalaupun sebagian telah ada masih dirasakan banyaknya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang menopangnya. Dalam kaitan penguatan peran ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah pada saat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, eksistensi fatwa Majelis Ulama Indonesia khususnya DSN-MUI dalam merumuskan fatwa-fatwa terkait ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah menjadi syarat penting (conditio sine qua non). Fatwa yang menjadi landasan operasional ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia selama ini dijalankan oleh DSN-MUI menggunakan manhaj (metode) yang moderat. Hal ini sejalan dengan corak keberagamaan umat Islam di Indonesia yang juga moderat (wasathy). Fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia menggunakan pendekatan bertahap (tadriji) dan solutif (makhariji), sehingga masih tetap bisa menjaga daya saing lembaga keuangan syariah (LKS), lembaga bisnis syariah (LBS) dan lembaga perekonomian syariah (LPS) dalam membuat produk dan fitur, baik tingkat lokal maupun global. REKOMENDASI Pemerintah (Eksekutif) melakukan kolaborasi antara berbagai lembaga baik lembaga keuangan komersial, lembaga dana sosial Islam dan kegiatan sektor riil seperti aktivitas industri halal yang melibatkan peran usaha mikro dan ultra mikro; Menguatkan kelembagaan LKS melalui penggabungan usaha, akuisisi usaha, penawaran umum saham dan aksi korporasi lainnya; mendukung (memberikan insentif, fasilitas, kemudahan, dll) bagi: pebisnis yang menerapkan Jaminan Produk Halal, dan memberikan tambahan insentif bagi pebisnis yang menerapkan Jaminan Produk Halal untuk pasar ekspor; lembaga keuangan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan spin off, dan memberikan insentif tambahan bagi yang melakukan konversi menjadi syariah secara penuh; lembaga keuangan dan bisnis yang melakukan inovasi teknologi digital; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta yang melakukan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah; Lembaga sosial keagamaan yang mengelola dana sosial keagamaan yang mempunyai dampak pada tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. mewujudkan kekuatan ekonomi negara dan masyarakat dengan cara optimalisasi penghimpunan dan penyaluran dana sosial yang menjadi bagian inklusif dalam upaya mendukung pembangunan bangsa dan negara; memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf; melakukan harmonisasi terkait masalah regulasi/perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Otoritas dan Pemangku Kepentingan Lainnya Agar DPR senantiasa meningkatkan komitmennya dalam mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah melalui antara lain dengan melakukan pengawalan terhadap kebijakan kewajiban spin off Unit Usaha Syariah di Lembaga Keuangan Syariah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini sedang dalam pembahasan; Agar OJK senantiasa memberikan dukungan melalui regulasi, pengawasan, dan kebijakan-kebijakan yang semakin menumbuhkembangkan eksistensi keuangan syariah di Indonesia; Agar Bank Indonesia terus meningkatkan perannya dalam pengembangan sistem pembayaran dan pengembangan pasar uang di Indonesia yang sesuai dengan prinsip syariah dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan dunia; Agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka peningkatan fungsi dan perannya memberikan jaminan … Baca Selengkapnya

Kaidah Fiqh: Al-Kharaj bi Adh-Dhaman

Kaidah Fiqh: Al-Kharaj bi Adh-Dhaman

Redaksi kaidah al-kharaj bi adh-dhaman merupakan penggalan sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibn Majah, dan Ibnu Hibban. Redaksi lengkap hadis ini adalah “Ada seseorang (pembeli) telah membeli budak dan budak itu tinggal selama beberapa waktu bersamanya. Lalu dia (pembeli) menemukan adanya cacat di budak tersebut. Dia mengajak penjualnya untuk menyelesaikan masalah ini kepada Rasulullah –shalawat dan salam untuknya. Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– memutuskan pembeli mengembalikannya kepada penjualnya. Namun penjual berkata, “Wahai Rasulullah. Dia sudah memanfaatkannya!” Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– menjawab, “Hasil (ouput) dari sesuatu (dapat) diperoleh sebab adanya tanggung jawab (atas potensi kerugian dan biaya).”

Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H

Menunjuk Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. A-699/DP-MUI/IV/2022 tertanggal 20 April 2022 perihal Pemberitahuan Hari Libur Idul Fitri 1443 H, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan bahwa Hari Libur Idul Fitri 1443 H untuk karyawan DSN-MUI terhitung mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 9 Mei 2022.

Laporan Hasil Pengawasan DPS

Dalam rangka meningkatkan efisiensi laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan (1) laporan hasil pengawasan DPS dikirimkan kepada DSN-MUI dalam bentuk pdf melalui email dan atau dalam bentuk CD/Flashdisk ke alamat kantor DSN-MUI, JI. Dempo No.19, Pegangsaan, Menteng, ]akarta Pusat; dan (2) edaran sebagaimana angka 1 (satu) di atas berlaku sejak surat ini diterbitkan.