‘Goreng-Menggoreng Saham’: Dosa di Balik Cuan
Prinsip dasar dalam Islam, segala bentuk mu’amalah (transaksi ekonomi) pada dasarnya diperbolehkan (al-ashl fi al-mu’amalah al-ibahah) selama tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Prinsip utama selanjutnya yang harus dijaga adalah (1) keadilan, (2) transparansi, (3) kerelaan kedua belah pihak, dan (4) tidak ada pihak yang dizalimi.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.