‘Goreng-Menggoreng Saham’: Dosa di Balik Cuan

‘Goreng-Menggoreng Saham’: Dosa di Balik Cuan

Prinsip dasar dalam Islam, segala bentuk mu’amalah (transaksi ekonomi) pada dasarnya diperbolehkan (al-ashl fi al-mu’amalah al-ibahah) selama tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Prinsip utama selanjutnya yang harus dijaga adalah (1) keadilan, (2) transparansi, (3) kerelaan kedua belah pihak, dan (4) tidak ada pihak yang dizalimi.

Memahami Makna Sedekah Jariyah

Memahami Makna Sedekah Jariyah

Dalam tradisi keilmuan Islam, istilah sedekah jariyah kerap disempitkan maknanya hanya pada praktik wakaf. Hal ini berakar dari dominasi pandangan jumhur ulama yang menafsirkan sedekag jariyah yang pahalanya terus mengalir pascawafat sebagai merujuk khusus pada wakaf. Namun, pendekatan ini menyisakan pertanyaan epistemologis: apakah pembatasan tersebut benar-benar mencerminkan cakupan makna yang dimaksud oleh Rasulullah saw.?

Fasilah di Tengah Kiamat

Fasilah di Tengah Kiamat

Hadis tentang menanam fasilah meskipun kiamat telah tiba bukan sekadar ajakan ekologis, melainkan seruan etis yang menolak tunduk pada logika ekonomi global dan kemunafikan sistemik. Di tengah kerusakan lingkungan yang dipicu oleh kapitalisme dan di saat dunia berpura-pura peduli sambil terus mendukung penjajahan melalui senjata, teknologi, dan diplomasi palsu, fasilah menjadi simbol keberanian moral: tindakan kecil yang tetap dilakukan meski hasilnya tak terlihat, suara yang tetap disuarakan meski dibungkam, dan harapan yang tetap ditanam meski dunia memilih untuk membiarkan kehancuran terjadi.

Pengelolaan Makan Kolektif: Benih Asuransi Syariah di Pesantren

Pengelolaan Makan Kolektif: Benih Asuransi Syariah di Pesantren

Pengelolaan dana kolektif telah menjadi praktik yang lazim di berbagai lingkungan sosial, termasuk di lingkungan pesantren. Salah satu contohnya adalah mekanisme pembayaran biaya makan santri, di mana setiap pelajar diwajibkan membayar sejumlah uang tetap—misalnya 300 ribu rupiah per bulan—tanpa memperhitungkan perbedaan dalam konsumsi. Dalam kenyataannya, ada santri yang mengonsumsi makanan lebih banyak, ada yang lebih sedikit, bahkan ada yang mungkin tidak makan dalam satu atau dua hari. Sekilas, sistem ini tampak tidak adil jika dilihat dari sudut pandang konsumsi individu dan ada unsur ketidakpastian (gharar).

Kewajiban Finansial Lain Atas Muslim Di Luar Zakat

Kewajiban Finansial Lain Atas Muslim Di Luar Zakat

Hadis Nabi s.a.w. menjelaskan “Pada aset (kekayaaan sesorang) terdapat kewajiban lain selain zakat”. Hadis secara eksplisit menetapkan adanya kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang mampu selain zakat. Dengan hadis ini beberapa ulama fiqh menegaskan bahwa di antara kewajiban lain tersebut adalah kewajiban mencukupi kebutuhan orang-orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan di sebuah wilayah jika zakat, waqaf, sedekah jariyah, kaffarah, dan nadzar tidak mampu atau tidak mencukupi untuk menanggulangi kebutuhan mereka.

Keunikan Institusi Keuangan dan Bisnis Islam: Dari Prinsip ke Praktik Nyata

Keunikan Institusi Keuangan dan Bisnis Islam: Dari Prinsip ke Praktik Nyata

Institusi keuangan dan bisnis Islam memiliki tanggung jawab untuk menampilkan perbedaan yang nyata dan esensial, bukan hanya perbedaan formal, dari produk dan praktik institusi keuangan konvensional. Larangan terhadap riba dan akad-akad yang mengandung unsur gharar tidak hanya dilandasi pertimbangan teknis, tetapi juga prinsip moral dan keimanan yang menjadi inti dari sistem ekonomi Islam.

Kecerdasan Buatan dalam Menjawab Tantangan Fiqih Islam Kontemporer

Kecerdasan Buatan dalam Menjawab Tantangan Fiqih Islam Kontemporer

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) merupakan fenomena teknologi yang kini merambah dunia kita, menjadi penggerak utama berbagai teknologi, seperti pengumpulan data besar, robotika, dan digitalisasi objek. Di tengah banyak tantangan yang dihadapi oleh agama kita, muncul berbagai pertanyaan mengenai peran yang dapat dimainkan oleh AI dalam menghadapi berbagai isu fiqih kontemporer dan baru, dengan mempertimbangkan perspektif mazhab-mazhab Islam yang beragam, serta menghasilkan fatwa-fatwa berdasarkan sumber-sumber dan referensi yang relevan.

Tiga Makna dalam Zakat Sebagai Salah Satu Pilar Islam

Tiga Makna dalam Zakat Sebagai Salah Satu Pilar Islam

Pengakuan atau pernyataan syahadat adalah komitmen verbal untuk mengesakan Allah S.w.t. Namun, komitmen ini harus disertai keikhlasan tauhid dan tentu tidak cukup hanya dengan kata-kata, ia harus dibuktikan melalui tindakan.

Pemberitahuan tentang Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah

Merujuk kepada surat Majelis Ulama Indonesia bertanggal 17 Maret 2A23 perihal Libur Menjelang Ramadhan 1444 Hijriyah, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberitahukan bahwa operasional layanan kantor DSN-MUI diliburkan selama rentang waktu 22 Maret 2023 sampai dengan 24 Maret 2023 dan akan beroperasi kembali pada tanggal 27 Maret 2023.