Apakah masyarakat umum dapat mengakses fatwa-fatwa DSN-MUI?

Fatwa DSN-MUI dapat diakses oleh siapapun dan dipublikasikan melalui situs resmi DSN-MUI, www.dsnmui.or.id. Berikut ini rincian mengenai informasi apa saja yang dipublikasikan di situs resmi DSN-MUI: Senarai lengkap fatwa DSN-MUI; Pedoman Implementasi Fatwa; Ta’limat; Info pelatihan; Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS; Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan (baik lembaga keuangan, bisnis dan perekonomian) untuk …

SelengkapnyaApakah masyarakat umum dapat mengakses fatwa-fatwa DSN-MUI?

Bagaimana mekanisme penetapan Fatwa DSN-MUI?

Berikut adalah mekanisme atau langkah-langkah dalam proses penetapan fatwa di lingkungan Dewan Syariah Nasional MUI: BPH DSN-MUI menerima usulan, pertanyaan, dan/atau permohonan Fatwa mengenai suatu produk dan kegiatan LKS, LBS, dan LPS lainnya. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima usulan/pertanyaan, harus menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua BPH DSN-MUI. …

SelengkapnyaBagaimana mekanisme penetapan Fatwa DSN-MUI?

Apa wewenang DSN-MUI?

Wewenang DSN-MUi adalah sebagai berikut: memberikan peringatan kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk menghentikan penyimpangan dari Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI melalui DPS; merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan; membekukan dan/atau membatalkan Sertifikat Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran; menyetujui atau menolak permohonan LKS, …

SelengkapnyaApa wewenang DSN-MUI?

Apa tugas DSN-MUI?

Tugas-tugas Dewan Syariah Nasional MUI adalah: menetapkan Fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya; mengawasi penerapan Fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya; membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan Fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya; mengeluarkan Surat …

SelengkapnyaApa tugas DSN-MUI?

Kutipan Harian

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ . مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ . إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka mengabdi kepadaKu. Aku tidak menginginkan rezeki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak bermaksud agar mereka memberiKu makan. Sesungguhnya Allah, Dia lah Pemberi rezeki, Yang mempunyai kekuatan (dan) Yang sangat kokoh. (Q.S. Adz-Dzaariyat, 56-58)

1262