Apakah masyarakat umum dapat mengakses fatwa-fatwa DSN-MUI?

Fatwa DSN-MUI dapat diakses oleh siapapun dan dipublikasikan melalui situs resmi DSN-MUI, www.dsnmui.or.id. Berikut ini rincian mengenai informasi apa saja yang dipublikasikan di situs resmi DSN-MUI: Senarai lengkap fatwa DSN-MUI; Pedoman Implementasi Fatwa; Ta’limat; Info pelatihan; Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS; Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan (baik lembaga keuangan, bisnis dan perekonomian) untuk memperoleh sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, terdiri dari Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus (sesuai bidang usaha); Data Lembaga yang menjalan usaha sesuai prinsip Syariah yang telah mendapatkan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI dan masih aktif; dan Senarai lengkap pengurus DSN-MUI untuk masa khidmah berjalan

Bagaimana mekanisme penetapan Fatwa DSN-MUI?

Berikut adalah mekanisme atau langkah-langkah dalam proses penetapan fatwa di lingkungan Dewan Syariah Nasional MUI: BPH DSN-MUI menerima usulan, pertanyaan, dan/atau permohonan Fatwa mengenai suatu produk dan kegiatan LKS, LBS, dan LPS lainnya. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima usulan/pertanyaan, harus menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua BPH DSN-MUI. Dalam hal terdapat kondisi yang dinilai memerlukan fatwa, BPH DSN-MUI dapat melakukan penyusunan draft fatwa tanpa adanya permohonan fatwa. Selambat-lambatnya 20 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai keperluan, Ketua BPH DSN-MUI membuat memorandum khusus yang berisi perintah penugasan kepada Tim BPH DSN-MUI untuk melakukan telaah, kajian dan pembahasan terhadap pertanyaan/usulan. Tim BPH DSN-MUI dalam melakukan tugasnya dapat mengundang para ahli dan pihak terkait. Tim BPH DSN-MUI menyampaikan hasil kajiannya kepada Pimpinan BPH DSN-MUI. Pimpinan BPH DSN-MUI menunjuk Tim Penyusun untuk menyusun draft fatwa berdasarkan hasil kajian Tim sebelumnya. Tim Penyusun menyampaikan draft fatwa kepada Pimpinan BPH DSN-MUI Pimpinan BPH DSN-MUI menyelenggarakan Rapat BPH untuk membahas draft fatwa yang telah disusun oleh Tim Penyusun. Pimpinan BPH DSN-MUI menugaskan Tim Penyusun untuk menyempurnakan draft fatwa berdasarkan masukan dari Rapat BPH. Tim Penyusun menyampaikan draft fatwa perbaikan kepada Pimpinan BPH DSN-MUI. Pimpinan BPH DSN-MUI menyampaikan draft fatwa kepada Pimpinan Badan Pengurus Harian DSN-MUI untuk pembahasan dan pengesahan fatwa melalui Rapat Pleno. Pimpinan Badan Pengurus menetapkan jadwal Rapat Pleno untuk pembahasan dan pengesahan fatwa. Fatwa DSN-MUI ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus DSN-MUI.

Apa wewenang DSN-MUI?

Wewenang DSN-MUi adalah sebagai berikut: memberikan peringatan kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk menghentikan penyimpangan dari Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI melalui DPS; merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan; membekukan dan/atau membatalkan Sertifikat Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran; menyetujui atau menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS lainnya mengenai usul penggantian dan/atau pemberhentian DPS dan Penasihat Syariah atau Komite Syariah pada lembaga yang bersangkutan; merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan menjalin kemitraan serta kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah.

Apa tugas DSN-MUI?

Tugas-tugas Dewan Syariah Nasional MUI adalah: menetapkan Fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya; mengawasi penerapan Fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya; membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan Fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya; mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya; memberikan rekomendasi anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS dan Penasihat Syariah atau Komite Syariah pada LKS, LBS, dan LPS lainnya; memberikan Rekomendasi calon ASPM dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM; menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Pernyataan Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait; menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya; menerbitkan Sertifikat Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan; menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya; melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.