Tiga Makna dalam Zakat Sebagai Salah Satu Pilar Islam
Penulis: Muhammad Faishol
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Penulis: Muhammad Faishol
Penulis: Muhammad Faishol
Redaksi kaidah al-kharaj bi adh-dhaman merupakan penggalan sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibn Majah, dan Ibnu Hibban. Redaksi lengkap hadis ini adalah “Ada seseorang (pembeli) telah membeli budak dan budak itu tinggal selama beberapa waktu bersamanya. Lalu dia (pembeli) menemukan adanya cacat di budak tersebut. Dia mengajak penjualnya untuk menyelesaikan masalah ini kepada Rasulullah –shalawat dan salam untuknya. Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– memutuskan pembeli mengembalikannya kepada penjualnya. Namun penjual berkata, “Wahai Rasulullah. Dia sudah memanfaatkannya!” Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– menjawab, “Hasil (ouput) dari sesuatu (dapat) diperoleh sebab adanya tanggung jawab (atas potensi kerugian dan biaya).”
Penulis: Ikhwan Abidin Basri
Penulis: Muhammad Faishol
Penulis: Muhammad Faishol
Penulis: Ikhwan Abidin Basri
Pesatnya kemajuan teknologi masa kini telah menjadikan dunia menyerupai sebuah desa kecil. Kendatipun kepesatan teknologi telah mampu mereduksi secara dramatis jarak antara berbagai belahan dunia, akan tetapi irionis sekali bahwa jurang pemisah hubungan antar manusia justru kian melebar. Dan kendatipun, di satu pihak, terdapat kemajuan dalam memberikan apresiasi terhadap perbedaan-perbedaan budaya, peradaban, tradisi dan gaya hidup kita tetap saja disuguhi berita-berita tentang pelanggaran HAM di mana-mana; tidak saja di negara-negara berkembang melainkan juga di negara-negara maju. Barangkali inilah salah satu penyebab utama situasi umum di mana fenomena konflik merupakan ciri menonjol yang dominan dalam hubungan antar masyarakat manusia dewasa ini baik itu lokal, regional maupun internasional.