Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah
Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah
Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah
Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi/Personal Financing)
Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Masa Konstruksi
Rakernas DSN-MUI 2021 (2-3 Desember 2021 / 27-28 Rabiul Akhir 1443 H) yang dihadiri Dewan Pengawas Syariah, pimpinan LKS, LBS, LPS, asosiasi industri syariah, serta para mitra strategis DSN-MUI, menghasilkan kesimpulan bahwa ekonomi syariah merupakan sistem yang menyeluruh (asy-syumul) dan harus dikembangkan sebagai satu ekosistem terpadu. Digitalisasi menjadi keniscayaan untuk memperluas akses dan efisiensi, sekaligus membuka peluang integrasi antara keuangan syariah komersial dengan dana sosial Islam (zakat, infak, sedekah, wakaf).
DSN-MUI terus mengkaji panduan syariah bagi LKS dan LBS dalam transaksi digital, termasuk majelis akad secara hukmi, dan hingga kini telah menghasilkan 143 fatwa; pada Rapat Pleno Ke-55 (Jakarta, 22 Desember 2021) disampaikan 4 draft fatwa baru—tentang Marketplace, Dropship, Online Shop, serta BPJS-Ketenagakerjaan—yang telah melewati proses masukan tertulis dua kali dari Badan Pengurus, seminar, FGD, lokakarya, serta konsinyering, dengan harapan dapat disahkan menjadi fatwa bermutu yang bermanfaat bagi umat dan bangsa Indonesia.
Digitalisasi ekonomi yang semakin terakselerasi pasca-pandemi Covid-19 menjadi peluang besar bagi percepatan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya dengan menarik generasi milenial dan Gen-Z yang melek teknologi serta semakin religius; DPS memiliki peran vital mengawasi kepatuhan syariah dalam transaksi digital, didukung fatwa DSN-MUI yang responsif dan manhajul ifta’ yang wasathi, tadriji, serta solutif; Pemerintah terus memperkuat ekosistem melalui penggabungan bank syariah negara, pengembangan Bank Wakaf Mikro, CWLS, Gerakan Nasional Wakaf Uang, Kawasan Industri Halal, serta optimalisasi ZISWAF, agar ekonomi syariah tidak hanya halal tetapi juga efisien, kompetitif, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat; semoga Ijtima’ Sanawi DPS 2021 ini menghasilkan sinergi konstruktif antar-stakeholder untuk penguatan ekonomi syariah nasional.
Konversi, Pengubahan, dan Pengalihan Aset-Liabilitas Bank Konvensional menjadi Aset-Liabilitas Bank Syariah