Kapan DSN-MUI berdiri?

Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia pada hari Rabu, 23 Syawal 1419 Hijriyah bertepatan dengan 10 Februari 1999 M untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Apa itu DSN-MUI?

Organisasi ini bernama Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (disingkat DSN-MUI), dalam bahasa Arab dinamakan “al-Hai`ah al-Syar’iyyah al-Wathaniyyah li Majlis al-Ulama` al-Indunisiy” dan dalam bahasa Inggris dinamakan “National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama”. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, yang biasa disingkat DSN-MUI, adalah lembaga yang melaksanakan tugas Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan fatwa yang berhubungan aktifitas ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah serta mengawasi penerapannya dengan misi menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. Visi organisasi ini adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.