Pengurus

Susunan dan Personalia Pengurus DSN-MUIMasa Khidmat 2021-2025Nomor: Kep-146/DP-MUI/XII/2020 Badan Pengawas Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag. Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.S. Badan Pengurus Ketua K.H. M. Anwar Iskandar Wakil Ketua Dr. K.H. Marsudi Syuhud, M.A. Drs. H. Basri Bermanda, M.B.A. Prof. Dr. K.H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.H., M.M. Dr. K.H. Afifuddin Muhajir, M.Ag. Sekretaris Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. Wakil Sekretaris Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. Dr. H. M. Cholil Nafis, Lc., M.A. Anggota K.H. Muhyiddin Junaidi, M.A. Dr. H. Muhammad Anwar Ibrahim Prof. Dr. H. Utang Ranuwijaya, M.A. Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A. K.H. Abdullah Jaidi Dr. H. Yusnar Yusuf, M.S. Dr. H. Jeje Jaenuddin, M.Ag. Dr. H. Lukmanul Hakim, M.Si. K.H. Masduki Baidlowi, M.Si. Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A. Dr. K.H. Sodikun, M.Si. Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, M.A. Dr. H. Rahmat Hidayat, S.E., M.T. Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Prof. Dr. H. Muhammad Quraish Shihab, M.A. Dr. K.H. Abdul Ghofur Maimun Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. Dr. H. Adian Husaini Prof. Dr. H. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec. Prof. Dr. H. Achmad Satori Ismail Dr. Hj. Mursyidah Thahir, M.A. Dr. H. Jafril Khalil, M.C.L., F.I.I.S. Dr. Hj. Umi Khusnul Khotimah, M.A. H. Muhammad Faiz, Lc., M.A. Dr. Mulya E. Siregar Suminto Sastrosuwito, Ph.D. Dwi Irianti Hadiningdiyah, S.H., M.A. Fadilah Kartikasasi Imam Hartono M. Jusuf Wibisana Ir. H. Muhammad Syakir Sula, A.A.I.J., F.I.I.S. Didik Mardiyono Dr. Hj. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A. Dr. K.H. Ahsin Sakho Muhammad, M.A. Hj. Siti Haniatunnisa, L.L.B., M.H. H. Iwan Kartiwan Manshur, Lc. H. Misbahul Ulum, M.Si. H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. H. Ikhwan Abidin Basri, M.A., M.Sc. Dr. H. Mohamad Hidayat, M.B.A., M.H. Dr. dr. H. Endy M. Astiwara, M.A., F.I.I.S. Prof. Dr. K.H. Abdurrahman Dahlan, M.A. H. Azrul Tanjung, S.E., M.Si. Dr. Adi Mansah, Lc., M.A. Deden Firman Hendarsyah, M.Bus. dr. Masyhudi AM, M.Kes. Dr. Irfan Syauqi Beik, M.Sc. Dr. Sofian Al Hakim, M.Ag. Prof. Mahfud Sholihin, S.Ag., S.E., M.Acc., Ph.D., C.A. K.H. Zulfa Mustofa MY Dr. Hurriyah El Islamy, L.L.B. (hons), M.C.L., Ph.D. K.H. Abdul Muiz Ali K.H. Junaidi Dr. H. M. Emnis Anwar, Lc., M.A. (alm) Dr. Amirah Ahmad Nahrawi, Lc., M.Ec., M.E.Sy. K.H. Zaenal Abidin Syuja’i, Lc. Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag. Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A. Rifki Ismal, Ph.D. Badan Pelaksana Harian (BPH) Ketua Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag. Wakil Ketua Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, M.A. Ir. H. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. K.H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si. Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen Sekretaris Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. Wakil Sekretaris Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag. Dr. H. Rofiqul Umam, S.H., M.H. Dr. H. Setiawan Budi Utomo Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. Bendahara M. Gunawan Yasni, S.E., Ak., M.M., C.I.F.A., F.I.I.S., C.R.P., C.A. Wakil Bendahara Dr. M. Dawud Arif Khan, S.E., Ak., M.Si., C.P.A. Dr. Hj. Siti Ma’rifah, M.M., M.H. Dr. Erni Juliana Al Hasanah N., S.E., M.Ak. 1. Bidang Perbankan Syariah Ketua Kanny Hidaya, S.E., M.A. Sekretaris Prof. Dr. Muhammad Maksum, M.A. Anggota Dr. H. Oni Sahroni, M.A. Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. Dr. Ali Sakti, M.Ec. Adhib Eka Pambudi, S.E. Dr. Nurhasanah, M.Ag. Rudy Widodo, S.E., M.E. Dr. Ardiansyah Rakhmadi, Lc., M.Si. 2. Bidang Pasar Modal Syariah Ketua lggi H. Achsien, S.E., M.B.A. Sekretaris H. Abdul Mughni, Lc., M.H.I. Anggota Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I., M.Hum. Dr. Sudarmawan Samidi, Lc., M.Mgt. Arif Machfoed, S.E., M.M. Irwan Abdalloh, S.E., M.M. Dr. Hj. Gusniarti, M.A. 3. Bidang IKNB Syariah Ketua Ir. H. Agus Haryadi, A.A.A.I.J., F.I.I.S., A.S.A.I. Sekretaris Prof. Dr. Jaenal Effendi, M.A. Anggota Dr. H. Aminudin Yakub, M.A. H. Rikza Maulan, Lc., M.Ag. Drs. H. Zafrullah Salim, M.H. Dr. Muhammad Musa, Lc., M.A. Dr. Latief Awaludin, S.H.I., M.A. Muhammad Faishol, Lc., M.A. 4. Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syariah Ketua Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A. Sekretaris Dr. Yuke Rahmawati, M.A. Anggota Prof. Dr. drg. Wahyu Sulistiadi, M.A.R.S. Dr. Umar Alhaddad, M.Ag. K.H. Arwani Dr. Hj. Marhamah Saleh, Lc., M.A. K.H. Abdul Muiz Ali 5. Bidang Edukasi, Sosialisasi & Literasi/DSN-MUI Institute Ketua Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. Sekretaris Dr. Hj. Aini Masruroh, S.E.I., M.M. Anggota Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., M.H. Hidayatulloh, S.H.I., M.H. Sekretariat DSN-MUI Kepala Sekretariat Abdul Wasik, M.Si. Staf DSN-MUI Supriyadi, S.Kom. Mhd Kevin Nuhor, S.H. Suci Hanifa, S.E.Sy. Ridho Agprisyandi Putra, S.E. Heny Andayani, S.E. Sarifudin Setia Rahardja Dedi Junaedi

generatepress

/* You can add your own CSS here. Click the help icon above to learn more. */ .site-branding { display: inline-block; } .site-logo { float: left; margin-right: 20px; } @media (max-width: 768px) { .site-logo { float: none; } .main-title { font-size: 48px; } } .main-navigation { border-top: 1px solid #eeeeee; border-bottom: 1px solid #eeeeee; } .main-navigation ul ul { border-top: 3px solid #A2B92F; margin-top: -3px; } .inside-page-header { padding: 30px 40px 10px 40px; } .page-header-content{ margin-top: 1px; } @font-face { font-family: ‘Amiri’; font-style: normal; font-weight: 400; src: url(//themes.googleusercontent.com/static/fonts/earlyaccess/amiri/v2/Amiri-Regular.eot); src: url(//themes.googleusercontent.com/static/fonts/earlyaccess/amiri/v2/Amiri-Regular.eot?#iefix) format(‘embedded-opentype’), url(//themes.googleusercontent.com/static/fonts/earlyaccess/amiri/v2/Amiri-Regular.woff2) format(‘woff2’), url(//themes.googleusercontent.com/static/fonts/earlyaccess/amiri/v2/Amiri-Regular.woff) format(‘woff’), url(//themes.googleusercontent.com/static/fonts/earlyaccess/amiri/v2/Amiri-Regular.ttf) format(‘truetype’); } .arab18rata, span .arab18rata { direction: rtl; font-style: normal; font-size:17px; line-height:230%; font-family: ‘Amiri’, serif; font-weight:500; text-shadow: -1px -1px 0px #ddd; filter: dropshadow(color=#ddd, offx=-1, offy=-1); text-align: justify; margin-bottom: 0px; } .arab18tengah { font-size:18px; line-height:230%; font-family: ‘Amiri’, serif; font-weight:500; text-shadow: -1px -1px 0px #fff; filter: dropshadow(color=#fff, offx=-1, offy=-1); direction: rtl; text-align: center; } .arab-latin { font-size:14px; font-family: ‘Amiri’, serif; line-height:40%; font-weight:500; text-shadow: -1px -1px 0px #fff; filter: dropshadow(color=#fff, offx=-1, offy=-1); direction: rtl; } .terjemah { font-size:17px; line-height:150%; font-family: Georgia; text-align: justify; font-style: italic; text-shadow: -1px -1px 0px #eee; filter: dropshadow(color=#eee, offx=-1, offy=-1); color: #333333; } .arabkutipan { font-size:24px; line-height:230%; color: #0C4A11; font-family: ‘Amiri’, serif; font-weight:500; text-shadow: -1px -1px 0px #F5FACA; filter: dropshadow(color=#F5FACA, offx=-1, offy=-1); direction: rtl; text-align: center; } em { font-size:16px; font-family: Georgia; } .hr { background:#aaa; color:#aaa; clear:both; float:none; width:100%; height:1px; margin:0; border:none; } @media only screen and (max-width: 768px) { table#td_per_line, #td_per_line tbody,#td_per_line td, #td_per_line tr { display: block; align: center; text-align: center; } } .detil_fatwa a, .detil_fatwa th { font-weight:normal; font-family: “Oswald”, sans-serif; text-transform: uppercase; font-size: 14px; } .pengurus a, .pengurus th { font-weight:normal; text-align: center; font-family: “Oswald”, sans-serif; text-transform: uppercase; font-size: 14px; } .pengurus th, .fatwa th, .detil_fatwa th { background: #F3FFE0; } .fatwa th { font-weight:normal; text-align: left; font-family: “Oswald”, sans-serif; text-transform: uppercase; font-size: 14px; } /* END TABEL FATWA */ /* REMOVE TITLE */ .entry-content, .entry-summary, .page-content { margin-top: 0; } /*BG Page Head */ .bg_head { padding: 20px 0 20px 0; margin-top: -1px; color: #ffffff; text-transform: uppercase; } .bg_head_kami { background: #69CA00; background: -moz-linear-gradient(left, #69CA00 0%, #8ADE2A 50%, #69CA00 100%); background: -webkit-linear-gradient(left, #69CA00 0%,#8ADE2A 50%,#69CA00 100%); background: linear-gradient(to right, #69CA00 0%,#8ADE2A 50%,#69CA00 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient( startColorstr=’#69CA00′, endColorstr=’#69CA00′,GradientType=1 ); } .bg_head_produk { background: #729900; background: -moz-linear-gradient(left, #729900 0%, #A5C213 50%, #729900 100%); background: -webkit-linear-gradient(left, #729900 0%,#A5C213 50%,#729900 100%); background: linear-gradient(to right, #729900 0%,#A5C213 50%,#729900 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient( startColorstr=’#729900′, endColorstr=’#729900′,GradientType=1 ); } .bg_head_sertifikasi { background: #729900; background: -moz-linear-gradient(left, #c3d825 0%, #dbf043 50%, #c3d825 100%); background: -webkit-linear-gradient(left, #c3d825 0%,#dbf043 50%,#c3d825 100%); background: linear-gradient(to right, #c3d825 0%,#dbf043 50%,#c3d825 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient( startColorstr=’#c3d825′, endColorstr=’#c3d825′,GradientType=1 ); } .bg_head_info { background: #acca00; background: -moz-linear-gradient(left, #acca00 0%, #c6de2a 50%, #acca00 100%); background: -webkit-linear-gradient(left, #acca00 0%,#c6de2a 50%,#acca00 100%); background: linear-gradient(to right, #acca00 0%,#c6de2a 50%,#acca00 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient( startColorstr=’#acca00′, endColorstr=’#acca00′,GradientType=1 ); } .bg_head_artikel { background: #e93cec; background: -moz-linear-gradient(left, #e93cec 0%, #fb83fa 50%, #e93cec 100%); background: -webkit-linear-gradient(left, #e93cec 0%,#fb83fa 50%,#e93cec 100%); background: linear-gradient(to right, #e93cec 0%,#fb83fa 50%,#e93cec 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient( startColorstr=’#e93cec’, endColorstr=’#e93cec’,GradientType=1 ); } .bg_head_galeri { background: #d6bd31; background: -moz-linear-gradient(-45deg, #d6bd31 0%, #f4e469 50%, #d6bd31 100%); background: -webkit-linear-gradient(-45deg, #d6bd31 0%,#f4e469 50%,#d6bd31 100%); background: linear-gradient(135deg, #d6bd31 0%,#f4e469 50%,#d6bd31 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient( startColorstr=’#d6bd31′, endColorstr=’#d6bd31′,GradientType=1 ); } .bg_head_kontak { background: #b7df2d; background: -moz-linear-gradient(left, #b7df2d 0%, #e3f5ab 50%, #b7df2d 100%); background: -webkit-linear-gradient(left, #b7df2d 0%,#e3f5ab 50%,#b7df2d 100%); background: linear-gradient(to right, #b7df2d 0%,#e3f5ab 50%,#b7df2d 100%); filter: progid:DXImageTransform.Microsoft.gradient( startColorstr=’#b7df2d’, endColorstr=’#b7df2d’,GradientType=1 ); } .fl-input-group label { display: none; } /* LIST */ #list ol { margin: 0 0 0 1.5em!important; } .kontak textarea, .kontak input[type=text], .kontak input[type=email], .fl-name:focus, .kontak input[type=text]:focus, .kontak input[type=email]:focus { border-width: 0 0 1px 0; background: #fff; } /* Fatwa Beranda */ table.fatwa-beranda { border-width: 0 0 1px 0!important; } table.fatwa-beranda td { border-width: 1px 0 0 0!important; } table.tabel_noborder { border: 0; } .tabel_noborder td, .tabel_noborder tr { border: 0; } .page-header-image-single { line-height: 0; border: 1px solid #ccc; border-radius: 5px 5px 5px 5px; -moz-border-radius: 5px 5px 5px 5px; -webkit-border-radius: 5px 5px 5px 5px; padding: 5px; } .inside-article .page-header-image-single.page-header-below-title { margin: 10px 0 20px 0; } .featured_image { max-width: 250px!important; height: auto!important; float: right; margin: 0 0 0 10px; line-height: 0; border: 1px solid #ccc; padding: 5px; border-radius: 3px 3px 3px 3px; -moz-border-radius: 3px 3px 3px 3px; -webkit-border-radius: 3px 3px 3px 3px; } /* Tanggal */ .date { float: left; height: 70px; width: 52px; margin: 7px 10px 0 0; padding-top: 0px; line-height: normal; border-radius: 3px 3px 3px 3px; -moz-border-radius: 3px 3px 3px 3px; -webkit-border-radius: 3px 3px 3px 3px; border: 0px solid #000000; border:1px solid #ADCB01; } .date .day { display: block; text-align: center; padding-top: 3px; color: #222; font-size: 16px; font-weight: bold; } .date .month { display: block; text-align: center; color: #FFF; background: #ADCB01; font-size: 12x; padding: 0; text-transform: uppercase; font-weight: bold; } .date .year { display: block; text-align: center; color: green; font-size: 14px; padding-top: 4px; } .tanggal { padding: 100px 0 10px 0; font-size: 18px; color: #FF9712; } /* END Tanggal */ .entry-meta { display: none; } body.modal-open div.modal-backdrop { z-index: 0; } *:focus { outline-style: none!important; } /* POP UP */ .pum-theme-1260 .pum-title { padding-bottom: 30px; } .wpv-pagination-nav-links-item { float: left; padding-right: 10px; list-style: none!important; }

Sekilas tentang DSN-MUI

Sejarah Berdirinya Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syari’ah yang diselenggarakan MUI Pusat pada tanggal 29-30 Juli 1997 di Jakarta merekomendasikan perlunya sebuah lembaga yang menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah (LKS). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat Tim Pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tanggal 14 Oktober 1997. Dewan Pimpinan MUI menerbitkan SK No. Kep-754/MUI/II/1999 tertanggal 10 Februari 1999 tentang Pembentukan Dewan Syari’ah Nasional MUI. Dewan Pimpinan MUI mengadakan acara ta’aruf dengan Pengurus DSN-MUI tanggal 15 Februari 1999 di Hotel Indonesia, Jakarta. Pengurus DSN-MUI untuk pertama kalinya mengadakan Rapat Pleno I DSN-MUI tanggal 1 April 2000 di Jakarta dengan mengesahkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga DSN-MUI. Latar Belakang Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah Untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan, DSN-MUI akan senantiasa dan berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan Visi : Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Misi Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. Tugas Menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS, dan LPS lainnya; Mengawasi penerapan fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya; Membuat Pedoman Implementasi Fatwa untuk lebih menjabarkan fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya; Mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya; Memberikan rekomendasi calon anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS pada LKS, LBS, dan LPS lainnya; Memberikan Rekomendasi Calon ASPM dan/atau mencabut Rekomendasi ASPM; Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atau Keselarasan Syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh Otoritas terkait; Menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di LKS, LBS, dan LPS lainnya; Menerbitkan Sertifikat Kesesuaian Syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan; Menyelenggarakan Program Sertifikasi Keahlian Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya; Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya. Wewenang Memberikan peringatan kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI; Merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan; Membekukan dan/atau membatalkan sertifikat Syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya yang melakukan pelanggaran; Menyetujui atau menolak permohonan LKS, LBS, dan LPS lainnya mengenai usul penggantian dan/atau pemberhentian DPS pada lembaga yang bersangkutan; Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan Menjalin kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri untuk menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah. Struktur Perangkat Berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor: Kep-146/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2021-2025 dan Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/PO-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, organisasi DSN-MUI terdiri dari perangkat internal dan perangkat eksternal. Perangkat internal DSN-MUI terdiri dari: Badan Pengawas Badan Pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) Perangkat eksternal DSN-MUI terdiri dari: Dewan Pengawas Syariah (DPS) Penasihat Syariah Komite Syariah Tim Ahli Syariah (TAS) perangkat lainnya jika diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DSN-MUI

Beranda

MEMASYARAKATKAN EKONOMI SYARIAH & MENSYARIAHKAN EKONOMI MASYARAKAT الهيئة الشرعية الوطنية لمجلس العلماء الإندونيسي DSN-MUI Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. VISI Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. MISI Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. Pengurus DSN-MUI terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa`idah) Baca PANDUAN SERTIFIKASI KESESUAIAN SYARIAHPola Acu Surat Permohonan &Daftar Periksa Persyaratan Sertifikasi Unduh DAFTAR EFEK SYARIAH – OJK Keputusan dan Senarai (Terbarukan) All Posts Artikel Kewajiban Finansial Lain Atas Muslim Di Luar Zakat Keunikan Institusi Keuangan dan Bisnis Islam: Dari Prinsip ke Praktik Nyata Kecerdasan Buatan dalam Menjawab Tantangan Fiqih Islam Kontemporer

Pernyataan Kepalsuan Sertifikat Syariah DSN-MUI untuk PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia tentang klaim para tenaga pemasaran PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pimpinan DSN-MUI dengan ini menyatakan bahwa: DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu. Kepada pihak PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) diperingatkan agar segera menertibkan tenaga pemasarannya yang masih menyebarkan sertifikat palsu tersebut. Tindakan pemalsuan dan penipuan ini termasuk tindakan pidana yang mempunyai konsekuensi sanksi hukum. Demikian, agar diperhatikan dan diketahui semua pihak terkait. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Jakarta, 22 November 2016 DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA BADAN PELAKSANA HARIAN Wakil Ketua, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. Wakil Sekretaris, Kanny Hidaya, S.E., M.A. * Unduh Salinan Surat Pernyataan Resmi DSN-MUI di sini.

Praijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah XII Tahun 2016

Tidak seperti biasanya, Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia tahun ini didahului dengan Acara Praijtima’ Sanawi. Pemisahan waktu ini bertujuan meningkatkan efektifitas pertemuan tahunan seluruh anggota DPS. Dengan pemisahan ini, diharapkan tersedia waktu yang cukupآ  untuk membahas segala hal yang terkait dengan pengawasan syariah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan, atau Lembaga Bisnis Syariah (LBS), baik berupa fatwa DSN-MUI, maupun temuan lapangan yang selayaknya mendapatkan perhatian para anggota Dewan Pengawas Syariah dalam tugasnya mengawasi kelayakan syariah aktifitas di perusahaannya. Acara ini dihadiri oleh 152 anggota Dewan Pengawas Syariah dari berbagai lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia. Antusiasme peserta amat terlihat, khususnya saat pembahasan temuan kasus yang dialami oleh mereka selama bertugas mengawasi lembaganya. Waktu yang tersedia terasa tidak mencukupi mengingat banyaknya pembahasan dan cakupannya yang luas. Belum lagi waktu yang diperlukan untuk proses istidlal layaknya dalam menjawab setiap kasus fiqh yang timbul. Acara Praijtima’ diselenggarakan selama 6 hari, sejak Rabu-Senin, 9-14 November 2016, terbagi dalam 3 (tiga) tahap yang disesuaikan dengan per bidang pengawasan. Rabu dan Kamis untuk DPS Perbankan, Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah. Jum’at dan Sabtu untuk DPS Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan Syariah, Ahad dan Senin untuk DPS Pasar Modal Syariah. Di tahap pertama, 09-10 November 2016, materi-materi yang dipresentasikan adalah: Sosialisasi fatwa-fatwa DSN-MUI terbaru, yaitu: Al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah, Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent, Jaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil Istitsmar, Novasi, dan Subrogasi. Bedah Kasus permasalahan dalam bank syariah. Cukup banyak temuan kasus yang dibedah dalam sesi ini. Beberapa di antaranya bahkan cukup kritis. Di antara temuan kasus yang dibedah adalah: Adanya side streaming akibat tidak adanya kuitansi pembelian barang, Perlunya DPS mendorong agar manajemen bank syariah melaksanakan ketentuan internal bank yang mengharuskan seluruh transaksi pembiayaan dicover oleh perusahaan asuransi syariah yang menjadi rekanan, Refinancing tidak menggunakan fatwa DSN mengenai refinancing, Pemberian kuasa untuk murabahah yang barangnya dimiliki sendiri oleh nasabah, Form Wakalah tidak diisi secara lengkap Barang yang menjadi obyek murabahah tidak spesifik, Pada saat Murabahah ditandatangani, obyek jual beli belum dimiliki oleh bank sebagai penjual, Penggunaan istilah bonus dalam perhimpunan dana untuk Deposito Mudharabah, Tidak adanya pencantuman nisbah dalam Musyarakah Mutanaqisah, Perubahan ujrah di KPR indent, Pengenaan angsuran pokok dengan menggunakan Tiering Nisbah (Multi Nisbah) pada akad pembiayaan mudharabah, Pengambilalihan asset konvensional tidak merujuk kepada fatwa DSN tentang take over dan menjadikan bunganya sebagai keuntungan, Melakukan kegiatan konvensional atas dasar pertimbangan darurat, Pengenaan biaya restrukturisasi atas pembiayaan bermasalah. Di tahap kedua, 11-12 November 2016, di antara materi yang dibahas di tengah-tengah kalangan DPS Perasuransian, Dana Pensiun & Penjaminan Syariah adalah: Sosialisasi fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI mengenai Wakaf Manfaat Investasi dan Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah, Bedah kasus dalam Dana Pensiun Syariah, Pembahasan mengenai Anuitas Syariah untuk Program Pensiun, dan Pembahasan beberapa opini DPS Perasuransian dan Dana Pensiun Syariah mengenai reasuransi, produk yang tidak ada tabarru’;nya, hadiah atau bonus, serta Polis Asuransi Syariah. Sementara, di tahap ketiga, 13-14 November 2016, di antara materi yang dikemukakan di tengah kalangan DPS Pasar Modal Syariah adalah: Penjelasan fatwa-fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan aktifitas Pasar Modal. Seminar yang materinya terdiri dari: Pemberdayaan ASPM sebagai tonggak utama SDI, Mitigasi risiko Pasar Modal dalam rangka antisipasi krisis keuangan sistemik global, Pengawasan hybrid lintas industri keuangan, serta Suksesi dan keberlanjutan aktifitas keuangan syariah. Bedah kasus, di antaranya: Bedah kasus syariah di Pasar Modal Syariah, Bedah kasus syariah di Daftar Efek Syariah, dan Bedah kasus syariah di Sukuk Negara. Bedah dokumen penerbitan reksadana.

Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013

Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013

Setelah memperhatikan paparan dari pihak Bank Indonesia, Mahkamah Agung, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Agama, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta hasil diskusi peserta yang berkembang selama acara Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013 yang berlangsung pada tanggal 09 – 12 Desember 2013 M/06 – 09 Safar 1435 H di Hotel Grand Ussu, Cisarua – Bogor, peserta Ijtima’ menyepakati rekomendasi sebagai berikut: A. Rekomendasi untuk DSN-MUI Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar lebih aktif dalam menyosialisasikan fatwa-fatwanya, terutama sosialisasi fatwa-fatwa baru kepada Dewan Pengawas Syariah, dan kepada masyarakat umum (kampus-kampus Perguruan Tinggi, pesantren, dan asosiasi-asosiasi terkait lainnya); DSN-MUI agar mewujudkan kemitraan strategis dengan: Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian dan Instansi Pemerintah, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan asosiasi-asosiasi industri keuangan syariah serta asosiasi lembaga profesi penunjang; untuk mendukung tumbuhnya industri keuangan syariah yang wajar, kompetitif, dan memenuhi prinsip syariah; DSN-MUI agar melanjutkan penyelenggaraan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perbankan level 1 dan level 2 melalui kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan; dan merintis penyelenggaraan Sertifikasi DPS Perbankan Level berikutnya; DSN-MUI agar juga menyelenggarakan sertifikasi untuk Dewan Pengawas Syariah Industri Keuangan Nonbank dan Pasar Modal Syariah; DSN-MUI agar melanjutkan kegiatan Ijtima’ Sanawi DPS Perbankan Syariah, Ijtima’ Sanawi DPS Asuransi Syariah, dan Ijtima’ Sanawi DPS IKNB Non Asuransi, dan Ijtima’ Sanawi DPS Pasar Modal Syariah; Dalam upaya mendukung kemampuan dan daya saing industri keuangan syariah yang sehat, efisien, dan kompetitif serta memenuhi prinsip syariah, DSN-MUI pada tahun 2014, diharapkan agar menerbitkan fatwa, sekurang-kurangnya tentang: Pembiayaan Sindikasi secara Syariah; Hedging Syariah (al-Tahawwuth al-Islami); KPR-Inden Syariah; Sertifikat Pembiayaan Syariah (berbasis konsep NCD/Negotiable Certificate of Deposit); Deposit on call (DOC) Syariah Dalam upaya mengurangi perbedaan pemahaman masyarakat dan industri terhadap fatwa DSN-MUI, diharapkan DSN-MUI menerbitkan pedoman implementasi fatwa (syarah fatwa) dan/atau penjelasan teknis fatwa (hasyiah fatwa); DSN-MUI agar ikut serta secara aktif dalam program Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah); DSN-MUI agar ikut serta secara aktif dalam mendorong terbentuknya Bank Jangkar Syariah (Islamic Anchor Bank) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). B. Rekomendasi bagi Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah harus senantiasa berpegang teguh kepada kode etik pengawasan syariah, dengan menjunjung tinggi akhlak karimah, menghindari benturan kepentingan, serta tidak melakukan perbuatan tercela; Dewan Pengawas Syariah harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya terkait keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mu’ashirah; Dewan Pengawas Syariah harus mendukung program interkoneksi industri keungan syariah dengan melakukan kajian bersama antara DPS Perbankan Syariah dengan DPS industri terkait lainnya; Dewan Pengawas Syariah harus turut serta secara aktif dalam kegiatan sosialisasi ekonomi syariah baik secara individu maupun kolektif, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mua’ashirah. C. Rekomendasi bagi Regulator Bank Indonesia diharapkan dapat membentuk Komite Syariah Bank Indonesia untuk membantu Bank Indonesia dalam mengatur ketentuan mengenai instrumen moneter syariah, instrumen sistem pembayaran syariah, instrumen syariah pengelolaan devisa, instrumen syariah makro prudensial, dan inklusi keuangan syariah; Bank Indonesia diharapkan tetap melanjutkan kerjasama dengan DSN-MUI dalam mendukung pengembangan keuangan dan ekonomi syariah; Otoritas Jasa Keuangan diharapkan agar melakukan kemitraan strategis dan kerjasama dengan DSN-MUI dalam meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah, dalam program kerjasama yang sistematis dan berkesinambungan seperti sertifikasi, kajian, dan ijtima’; Otoritas Jasa Keuangan diharapkan agar melakukan kemitraan strategis dan kerjasama dengan DSN-MUI dalam rangka edukasi publik terkait Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah); Kementerian Agama diharapkan agar melakukan akselerasi untuk mewujudkan komitmennya dalam mengelola Dana Setoran Awal Jamaah dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui industri keuangan syariah dalam rangka mendorong tumbuhkembangnya ekonomi syariah; Mahkamah Agung diharapkan agar segera mewujudkan kerjasama dengan DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi industri keuangan syariah dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya hakim dalam bidang ekonomi/keuangan syariah dan fatwa-fatwa mu’amalah maliyah mu’ashirah melalui program sertifikasi level I sampai dengan level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI; Ikatan Akuntan Indonesia diharapkan tetap melanjutkan kerjasama dengan DSN-MUI dalam meningkatkan dukungan terhadap tumbuhnya produk-produk keuangan syariah melalui pengaturan standar akuntansi syariah. D. Rekomendasi bagi Perbankan Syariah Perbankan Syariah harus memfasilitasi dan mendukung upaya peningkatan kualitas pengawasan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah; Perbankan Syariah harus memfasilitasi dan mendukung upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Dewan Pengawas Syariah; Perbankan Syariah diharapkan meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusianya di bidang syariah dengan mengikutsertakan dalam program-program Sertifikasi Bankir Syariah/SBS (Daurah Syar’iyah lil Mashrafiyin) Level I sampai dengan Level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI. Bogor, 12 Desember 2013 DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI BADAN PELAKSANA HARIAN Mengetahui, Ketua DR. KH. Ma’ruf Amin   Sekretaris Drs. HM. Ichwan Sam