Fatwa

Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah

Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah

Kutipan Harian

قَالَ بَعْضُهُمْ: الِالْتِفَاتُ إلَى الْأَسْبَابِ شِرْكٌ فِي التَّوْحِيدِ وَمَحْوُ الْأَسْبَابِ أَنْ تَكُونَ أَسْبَابًا نَقْصٌ فِي الْعَقْلِ ‌وَالْإِعْرَاضُ ‌عَنْ ‌الْأَسْبَابِ بِالْكُلِّيَّةِ قَدْحٌ فِي الشَّرْعِ. وَمُجَرَّدُ الْأَسْبَابِ لَا يُوجِبُ حُصُولَ الْمُسَبَّبِ (مجموع الفتاوى، أحمد بن تيمية، ج 8، ص 70)

Sebagian ulama mengatakan, "Berpaling hanya kepada sebab (tanpa keyakinan peran anugerah dari Allah) adalah syirik. Sementara pengabaian terhadap sebab (sebagai sebab) adalah kecacatan berpikir dan berpaling dari sebab secara total adalah pelecehan terhadap syariat. Sekedar sebab saja tidak dapat memastikan terwujudnya akibat."

1262